Terhitung mulai hari tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Perusahaan Peternakan Negara jang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1961 (Lembaran-Negara R.I. tahun 1961 Nomor 52, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2186) dinyatakan bubar.