Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1968 Tentang Pembubaran Perusahaan Peternakan Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Terhitung mulai hari tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Perusahaan Peternakan Negara jang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1961 (Lembaran-Negara R.I. tahun 1961 Nomor 52, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2186) dinyatakan bubar.

Pasal 2

Segala persoalan yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan pembubaran tersebut pada Peraturan Pemerintah ini, akan diatur lebih lanjut; oleh Menteri Pertanian.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal ditetapkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.