Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bawah Pembinaan Dan Pengawasan Menteri Keuangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
2.
Perusahaan Perseroan (Persero) di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut BUMN Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang berdasarkan peraturan perundang-undangan berada di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan.
3.
Anak Perusahaan BUMN Persero adalah perseroan terbatas yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh BUMN Persero atau dikendalikan oleh BUMN Persero. jdih.kemenkeu.go.id
4.
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang selanjutnya disebut TPB adalah agenda pembangunan global untuk mengakhiri kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan, dan melindungi planet melalui pencapaian 17 (tujuh belas) tujuan sampai Tahun 2030.
5.
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN Persero yang selanjutnya disebut TJSL BUMN Persero adalah komitmen BUMN Persero terhadap pembangunan yang berkelanjutan dengan memberikan manfaat pada ekonomi, sosial, lingkungan, hukum dan tata kelola sesuai TPB dengan prinsip yang lebih terintegrasi, terarah, terukur dampaknya serta dapat dipertanggungjawabkan dan merupakan bagian dari pendekatan bisnis BUMN Persero.
6.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
7.
Direksi adalah organ BUMN Persero yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN Persero untuk kepentingan BUMN Persero, sesuai maksud dan tujuan BUMN Persero serta mewakili BUMN Persero baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar BUMN Persero.
8.
Dewan Komisaris adalah organ BUMN Persero yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan BUMN Persero.
9.
Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ BUMN Persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalam BUMN Persero dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi dan Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang dan/atau anggaran dasar.
10.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang kekayaan negara dipisahkan.
11.
Rencana Kerja dan Anggaran TJSL BUMN Persero adalah rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan TJSL BUMN Persero yang hendak dicapai.

Pasal 2

(1)
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pedoman bagi BUMN Persero dalam melaksanakan TJSL BUMN Persero.
(2)
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan TJSL BUMN Persero yang efektif, optimal, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan kegiatan bisnis berkelanjutan. jdih.kemenkeu.go.id

Pasal 3

(1)
Menteri merupakan RUPS BUMN Persero.
(2)
Menteri selaku RUPS memiliki tugas melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan program TJSL BUMN Persero.
(3)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memiliki wewenang dan tanggung jawab:
a.
merumuskan kebijakan umum program TJSL BUMN Persero;
b.
memberikan arahan terkait program prioritas dan anggaran TJSL BUMN Persero;
c.
memberikan persetujuan dan pengesahan atas Rencana Kerja dan Anggaran TJSL BUMN Persero;
d.
memberikan persetujuan dan pengesahan atas perubahan Rencana Kerja dan Anggaran TJSL BUMN Persero;
e.
menerima laporan atas pengawasan dan/atau pelaksanaan TJSL BUMN Persero;
f.
memberikan persetujuan dan pengesahan atas laporan keuangan TJSL BUMN Persero; dan
g.
melakukan pembinaan dan pengawasan kepada BUMN Persero dalam menjalankan TJSL BUMN Persero.
(4)
Persetujuan dan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan huruf d merupakan bagian dari persetujuan atas rencana kerja dan anggaran perusahaan BUMN Persero serta perubahannya.
(5)
Persetujuan dan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f merupakan bagian dari persetujuan atas laporan tahunan BUMN Persero.
(6)
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melimpahkan tugas dan wewenangnya kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal dalam bentuk mandat.

Pasal 4

(1)
Dewan Komisaris memiliki tugas:
a.
melakukan penelaahan atas usulan rencana kerja dan anggaran TJSL BUMN Persero yang disampaikan Direksi;
b.
memastikan pelaksanaan TJSL BUMN Persero telah sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran serta kebijakan dan arahan dari RUPS; dan
c.
menyusun dan menyampaikan laporan pengawasan pelaksanaan TJSL BUMN Persero kepada RUPS. jdih.kemenkeu.go.id
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Komisaris memiliki wewenang dan tanggung jawab:
a.
memberikan pertimbangan atas usulan Rencana Kerja dan Anggaran TJSL BUMN Persero yang disampaikan Direksi sebelum disampaikan kepada RUPS;
b.
memberikan pertimbangan atas program prioritas TJSL BUMN Persero sebelum disampaikan kepada RUPS;
c.
memberikan tanggapan atas usulan Rencana Kerja dan Anggaran TJSL BUMN Persero yang disampaikan Direksi sebelum disampaikan kepada RUPS;
d.
memberikan tanggapan atas laporan pelaksanaan TJSL BUMN Persero sebelum disampaikan kepada RUPS; dan
e.
melakukan pembinaan dan pengawasan kepada BUMN Persero dalam menjalankan TJSL BUMN Persero.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Dewan Komisaris.

Pasal 5

(1)
Direksi memiliki tugas:
a.
menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran TJSL BUMN Persero;
b.
menyusun dan menyampaikan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran TJSL BUMN Persero;
c.
menyusun standar operasional prosedur sebagai pedoman pelaksanaan TJSL BUMN Persero;
d.
menyusun laporan keuangan TJSL BUMN Persero;
e.
melaksanakan TJSL BUMN Persero dan program prioritas TJSL BUMN Persero sesuai dengan rencana kerja dan anggaran perusahaan yang telah disahkan oleh RUPS, kebijakan dan arahan dari RUPS, serta pertimbangan dari Dewan Komisaris;
f.
melakukan evaluasi atas pelaksanaan TJSL BUMN Persero; dan
g.
melaporkan pelaksanaan TJSL BUMN Persero kepada Dewan Komisaris dan RUPS.
(2)
Rencana Kerja dan Anggaran TJSL BUMN Persero sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan bagian dari rencana kerja dan anggaran perusahaan BUMN Persero dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
(3)
Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran TJSL BUMN Persero sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan bagian dari perubahan rencana kerja dan anggaran perusahaan BUMN Persero dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. jdih.kemenkeu.go.id
(4)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi memiliki wewenang dan tanggung jawab:
a.
menetapkan standar operasional prosedur;
b.
membentuk Komite TJSL BUMN Persero;
c.
melakukan pengendalian atas pelaksanaan TJSL BUMN Persero;
d.
melakukan kerjasama dan perikatan dengan pihak ketiga untuk menunjang pelaksanaan TJSL BUMN Persero;
e.
mewakili BUMN Persero di dalam dan di luar pengadilan dalam penyelesaian perselisihan atas permasalahan yang terkait dengan pelaksanaan TJSL BUMN Persero; dan
f.
menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan TJSL BUMN Persero.
(5)
Direksi bertanggung jawab penuh dalam pelaksanaan TJSL BUMN Persero.

Pasal 6

(1)
TJSL BUMN Persero dilaksanakan dengan prinsip:
a.
terarah, yaitu memiliki arah yang jelas untuk mencapai tujuan perusahaan;
b.
terukur dampaknya, yaitu memiliki kontribusi dan memberikan manfaat yang menghasilkan perubahan atau nilai tambah bagi pemangku kepentingan dan perusahaan;
c.
akuntabilitas, yaitu dapat dipertanggungjawabkan sehingga menjauhkan dari potensi penyalahgunaan dan penyimpangan;
d.
transparansi, yaitu keterbukaan atas semua tindakan dan kebijakan yang diambil sehingga tercipta kepercayaan bagi pemangku kepentingan dan perusahaan;
e.
kewajaran, yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak pemangku kepentingan dan perusahaan; dan
f.
terintegrasi, yaitu berdasarkan analisis risiko dan proses bisnis yang memiliki keterkaitan dengan pemangku kepentingan.
(2)
TJSL BUMN Persero bertujuan untuk:
a.
memberikan kemanfaatan bagi pembangunan ekonomi berkelanjutan;
b.
memberikan kontribusi dalam peningkatan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi komunitas setempat dan masyarakat; dan/atau
c.
meningkatkan reputasi dan kredibilitas BUMN Persero melalui kegiatan yang dapat memberikan nilai tambah bagi BUMN Persero. jdih.kemenkeu.go.id
(3)
TJSL BUMN Persero dilaksanakan berdasarkan pilar utama TPB, yaitu:
a.
sosial, untuk tercapainya pemenuhan hak dasar manusia yang berkualitas secara adil dan setara untuk meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat;
b.
ekonomi, untuk tercapainya pertumbuhan ekonomi berkualitas melalui keberlanjutan peluang kerja dan usaha, inovasi, industri inklusif, infrastruktur memadai, energi bersih yang terjangkau dan didukung kemitraan;
c.
lingkungan, untuk pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan yang berkelanjutan sebagai penyangga seluruh kehidupan; dan/atau
d.
hukum dan tata kelola, untuk terwujudnya kepastian hukum dan tata kelola yang efektif, transparan, akuntabel dan partisipatif untuk menciptakan stabilitas keamanan dan mencapai negara berdasarkan hukum.

Pasal 7

Tahapan TJSL BUMN Persero meliputi:
a.
perencanaan;
b.
pelaksanaan;
c.
pelaporan dan pertanggungjawaban; dan
d.
pemantauan dan evaluasi.

Pasal 8

(1)
Direksi menyusun rancangan Rencana Kerja dan Anggaran TJSL BUMN Persero.
(2)
Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran TJSL BUMN Persero sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a.
inisiatif strategis TJSL BUMN Persero;
b.
realisasi dan proyeksi anggaran dan capaian kinerja TJSL BUMN Persero tahun berjalan;
c.
rencana kegiatan dan anggaran TJSL BUMN Persero tahun berkenaan; dan
d.
proyeksi keuangan dan target kinerja TJSL BUMN Persero tahun berkenaan.
(3)
Penyusunan rancangan Rencana Kerja dan Anggaran TJSL BUMN Persero sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan:
a.
kepentingan strategis BUMN Persero;
b.
dampak dan risiko dari aktivitas BUMN Persero;
c.
kebutuhan dan potensi yang timbul;
d.
keunggulan dan kearifan lokal;
e.
orientasi keberlangsungan dan dampak yang diharapkan; dan
f.
fokus dan arah TPB. jdih.kemenkeu.go.id
(4)
Kepentingan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditentukan oleh Direksi dengan mendapatkan pertimbangan dari Dewan Komisaris.
(5)
Rencana Kerja dan Anggaran TJSL BUMN Persero merupakan bagian dari rencana kerja dan anggaran perusahaan yang disahkan oleh RUPS.
(6)
Pembahasan atas Rencana Kerja dan Anggaran TJSL BUMN Persero sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), dengan melibatkan unit kerja terkait.

Pasal 9

Rencana Kerja dan Anggaran TJSL BUMN Persero dapat dilakukan perubahan oleh Direksi sepanjang:
a.
anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan TJSL BUMN Persero tidak melebihi alokasi pada rencana kerja dan anggaran perusahaan yang telah ditetapkan oleh RUPS; dan
b.
kegiatan perubahan masih sesuai dengan maksud dan tujuan yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran TJSL BUMN Persero yang telah ditetapkan oleh RUPS.

Pasal 10

(1)
TJSL BUMN Persero dapat dilakukan dalam bentuk:
a.
bantuan; dan/atau
b.
pembiayaan usaha mikro dan usaha kecil.
(2)
Bantuan dan/atau pembiayaan usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditindaklanjuti dengan pembinaan.
(3)
Dalam rangka pelaksanaan pembiayaan usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, BUMN Persero dapat secara khusus membentuk program pembiayaan usaha mikro dan usaha kecil.

Pasal 11

(1)
TJSL BUMN Persero dalam bentuk bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dapat diberikan pada kegiatan yang meliputi bidang:
a.
pendidikan dan/atau pelatihan;
b.
kesehatan;
c.
lingkungan;
d.
pemberdayaan masyarakat;
e.
budaya dan keagamaan;
f.
manajemen bencana;
g.
ekonomi kreatif; dan/atau
h.
infrastruktur.
(2)
TJSL BUMN Persero dalam bentuk pembiayaan usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dapat diberikan kepada perorangan atau badan usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. jdih.kemenkeu.go.id
(3)
Pelaksanaan program TJSL BUMN Persero diprioritaskan pada:
a.
peningkatan kualitas hidup dan/atau pemberdayaan kemandirian masyarakat di sekitar wilayah operasi atau kegiatan usaha yang terdapat keterlibatan BUMN Persero;
b.
penanggulangan daerah terdampak bencana;
c.
pelaksanaan program pemerintah; dan/atau
d.
pelaksanaan aspirasi pemegang saham.

Pasal 12

(1)
TJSL BUMN Persero dalam bentuk pembiayaan usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diwujudkan melalui pemberian modal berupa:
a.
pembiayaan berdasarkan prinsip konvensional; dan/atau
b.
pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
(2)
Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk setiap usaha mikro dan usaha kecil.

Pasal 13

(1)
Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan jasa administrasi:
a.
paling banyak 3% (tiga persen) per tahun dari saldo pembiayaan awal tahun; dan
b.
suku bunga flat yang setara dengan paling banyak 3% (tiga persen) per tahun dari saldo pembiayaan awal tahun.
(2)
Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dengan jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 14

(1)
Dalam hal pembiayaan usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip syariah, maka dapat diberikan berdasarkan:
a.
prinsip jual beli; atau
b.
prinsip bagi hasil.
(2)
Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dengan prinsip bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak diberlakukan ketentuan mengenai pengenaan jasa administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3)
Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dengan prinsip bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, BUMN Persero mendapatkan tingkat bagi hasil mulai sebesar 10% (sepuluh persen) sampai dengan sebesar 50% (lima puluh persen) berdasarkan perjanjian.
(4)
Penentuan tingkat bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direksi. jdiH.kemenkeu.go.id

Akses Terbatas

Anda melihat 14 dari 15 pasal. Masuk untuk akses penuh.