(1)TJSL BUMN Persero dilaksanakan dengan prinsip:
a.terarah, yaitu memiliki arah yang jelas untuk mencapai tujuan perusahaan;
b.terukur dampaknya, yaitu memiliki kontribusi dan memberikan manfaat yang menghasilkan perubahan atau nilai tambah bagi pemangku kepentingan dan perusahaan;
c.akuntabilitas, yaitu dapat dipertanggungjawabkan sehingga menjauhkan dari potensi penyalahgunaan dan penyimpangan;
d.transparansi, yaitu keterbukaan atas semua tindakan dan kebijakan yang diambil sehingga tercipta kepercayaan bagi pemangku kepentingan dan perusahaan;
e.kewajaran, yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak pemangku kepentingan dan perusahaan; dan
f.terintegrasi, yaitu berdasarkan analisis risiko dan proses bisnis yang memiliki keterkaitan dengan pemangku kepentingan.
(2)TJSL BUMN Persero bertujuan untuk:
a.memberikan kemanfaatan bagi pembangunan ekonomi berkelanjutan;
b.memberikan kontribusi dalam peningkatan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi komunitas setempat dan masyarakat; dan/atau
c.meningkatkan reputasi dan kredibilitas BUMN Persero melalui kegiatan yang dapat memberikan nilai tambah bagi BUMN Persero.
jdih.kemenkeu.go.id
(3)TJSL BUMN Persero dilaksanakan berdasarkan pilar utama TPB, yaitu:
a.sosial, untuk tercapainya pemenuhan hak dasar manusia yang berkualitas secara adil dan setara untuk meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat;
b.ekonomi, untuk tercapainya pertumbuhan ekonomi berkualitas melalui keberlanjutan peluang kerja dan usaha, inovasi, industri inklusif, infrastruktur memadai, energi bersih yang terjangkau dan didukung kemitraan;
c.lingkungan, untuk pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan yang berkelanjutan sebagai penyangga seluruh kehidupan; dan/atau
d.hukum dan tata kelola, untuk terwujudnya kepastian hukum dan tata kelola yang efektif, transparan, akuntabel dan partisipatif untuk menciptakan stabilitas keamanan dan mencapai negara berdasarkan hukum.