Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1958 Tentang Penyerahan Tugas Urusan Perumahan Kepada Daerah Tingkat Ke-i

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Pemerintah Daerah tingkat ke-I dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) sub a Undang-undang No. 1 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No.1) untuk masing-masing wilayah daerahnya diserahi tugas, kekuasaan dan kewajiban mengatur dan mengurus;
a.
Penunjukan dan penetapan perumahan untuk keperluan tempat tinggal, jawatan-jawatan, perusahaan-perusahaan dan badan-badan kemasyarakatan.
b.
Penunjukan dan penetapan ruangan-ruangan yang diperuntukkan bagi penyempurnaan barang-barang dan pengandangan kendaraan-kendaraan dan hewan.
(2)
Tugas, kekuasaan dan kewajiban tersebut dalam ayat (1) meliputi juga penunjukan dan penempatan untuk kepentingan Angkatan Perang.
(3)
Untuk selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini Daerah-daerah yang dimaksud dalam ayat (1), apabila tidak ditentukan secara lain, disebut "Daerah". Kantor-kantor urusan perumahan setempat yang dahulu didirikan oleh Menteri Sosial berdasarkan ketentuan peraturan Staatsblad 1948 No.33, diserahkan kepada Daerah sebagai berikut:
I.
Kantor Urusan Perumahan Jakarta-Raya di Jakarta diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kotapraja Jakarta-Raya. II. Kantor Urusan Perumalian Bogor di Bogor, dengan cabang-cabangnya di Sukabumi dan Cianjur, Kantor Urusan Perumahan Bandung di Bandung dengan cabangnya di Cimahi dan Kantor Urusan Perumahan Cirebon di Cirebon diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat ke-I Jawa Barat. III. Kantor Urusan Perumahan Semarang (termasuk Ungaran) di Semarang dengan cabang-cabangnya di Salatiga termasuk IV. Kantor Urusan Perumahan Surabaya di Surabaya dan Kantor Urusan Perumahan Malang di Malang dengan cabang-cabangnya Pasuruan, Probolinggo, Batu dan Lawang kepada Pemerintah Daerah Tingkat ke-I Jawa Timur.
V.
Kantor Urusan Perumahan Medan di Medan dengan cabang-cabangnya di Tanjung Balai, Tebing Tinggi, Pematang Siantar dan Binjai kepada Pemerintah Daerah Tingkat ke-I Sumatera Utara; VI. Kantor Urusan Perumahan Padang di Padang kepada Pemerintah Daerah Tingkat ke-I Sumatera Tengah; VII. Kantor Urusan Perumahan Palembang di Palembang kepada Pemerintah Daerah Tingkat ke-I Sumatera Selatan. VIII. Kantor Urusan Perumahan Banjarmasin di Banjarmasin kepada Pemerintah Daerah Tingkat ke-I Kalimantan Selatan.

Pasal 3

Penyelesaian soal-soal mengenai pemindahan kedudukan dan penempatan pegawai-pegawai Kantor Urusan Perumahan dan cabang-cabangnya sebagai tersebut dalam diatur oleh Menteri Sosial dan Menteri Dalam Negeri bersama-sama dengan mendengar pertimbangan Daerah.

Pasal 4

Penyelesaian soal-soal mengenai penyerahan kepada Daerah yang bersangkutan dari :
a.
Barang-barang tidak bergerak seperti bangunan, tanah, lapangan dari Kantor-kantor Urusan Perumahan dan cabang-cabangnya tersebut dalam .
b.
Begitu pula dari barang-barang bergerak termasuk barang-barang inpentaris. diatur oleh Menteri Sosial atau penguasa yang ditunjuk olehnya dengan memberitahukan hal itu kepada Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Hutang-piutang dari Kantor Urusan Perumahan atau cabang-cabangnya yang ada pada waktu penyerahan menjadi tanggungan Pemerintah Daerah yang bersangkutan dengan ketentuan bahwa untuk kesulitan-kesulitan yang timbul mengenai hal itu, jika dipandang perlu dapat diminta pertimbangan Menteri Sosial.

Pasal 6

Untuk penyelenggaraan tugas, kekuasaan dan kewajiban urusan perumahan yang oleh Kementerian Sosial diserahkan kepada Daerah, sejumlah uang yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Daerah, Kementerian sosial menyerahkan kepada daerah yang bersangkutan, sejumlah uang yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Sosial, dan yang besarnya ditentukan menurut jumlah yang tercantum pada mata anggaran Kementerian tersebut.

Pasal 7

Peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan lain yang ditetapkan oleh Menteri Sosial atau penguasa-penguasa atas nama Menteri tersebut dalam usahanya melaksanakan urusan perumahan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini berlaku terus sebagai Peraturan dan Keputusan Pemerintah Daerah yang bersangkutan dan dapat diubah, ditambah atau dicabut oleh Pemerintah Daerah itu.

Pasal 8

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini:
a.
Tidak berlaku lagi Keputusan-keputusan Menteri Sosial tentang pembentukan Kantor-kantor Urusan Perumahan atau cabang-cabangnya seperti dimaksud dalam ;
b.
Tidak berlaku lagi Keputusan Lt. Gubernur Jenderal dahulu tertanggal 24 Januari 1948 No.1 (Staatsblad 1948 No.33) sebagaimana sejak itu telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah No.19 tahun 1953 (Lembaran-Negara 1953 No.32).

Pasal 9

Peraturan Pemerintah ini dinamakan "Peraturan tentang penyerahan urusan perumahan kepada Daerah".

Pasal 10

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.