Untuk penyelenggaraan tugas, kekuasaan dan kewajiban urusan perumahan yang oleh Kementerian Sosial diserahkan kepada Daerah, sejumlah uang yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Daerah, Kementerian sosial menyerahkan kepada daerah yang bersangkutan, sejumlah uang yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Sosial, dan yang besarnya ditentukan menurut jumlah yang tercantum pada mata anggaran Kementerian tersebut.