Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/pmk.07/2010 Tahun 2010 Tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2010

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

1.
Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan untuk masing-masing Daerah Tahun Anggaran 2010 adalah merupakan perkiraan.
2.
Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berasal dari penerimaan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan, Provisi Sumber Daya Hutan, dan Dana Reboisasi.

Pasal 2

1.
Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010.
2.
Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditetapkan lebih kecil dari pagu sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 dan sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.808/Menhut-II/2009 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam Sektor Kehutanan untuk Tahun 2010.
3.
Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebesar Rp1.039.228.977.759,00 (satu triliun tiga puluh sembilan miliar dua ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh sembilan rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a.
Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan adalah sebesar Rp15.792.800.000,00 (lima belas miliar tujuh ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah);
b.
Provisi Sumber Daya Hutan adalah sebesar Rp477.714.791.239,00 (empat ratus tujuh puluh tujuh miliar tujuh ratus empat belas juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus tiga puluh sembilan rupiah); dan
c.
Dana Reboisasi adalah sebesar Rp545.721.386.520,00 (lima ratus empat puluh lima miliar tujuh ratus dua puluh satu juta tiga ratus delapan puluh enam ribu lima ratus dua puluh rupiah).
4.
Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2010 untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 3

(1)
Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan dilaksanakan secara triwulanan.
(2)
Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perhitungan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara Pemerintah Pusat dengan daerah penghasil.
(3)
Tata cara penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1)
Dalam hal pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atas perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2010 yang ditetapkan dalam satu Tahun Anggaran tidak mencukupi kebutuhan atau realisasi melebihi pagu dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, maka dapat dilakukan penyaluran sesuai realisasi penerimaan setelah dilakukan revisi.
(2)
Dalam hal perhitungan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2010 melebihi pagu sebagaimana ditetapkan dalam dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010, maka dapat dilakukan penyaluran setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

Pasal 5

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.