Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Penetapan Dan Pencabutan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Pada Satuan Kerja Instansi Pemerintah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat PPK-BLU adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya.
2.
Satuan Kerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disebut Satker adalah setiap kantor atau satuan kerja di lingkungan Pemerintah Pusat yang berkedudukan sebagai pengguna anggaran/barang atau kuasa pengguna anggaran/barang.
3.
Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
4.
Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah yang dipimpin oleh menteri/pimpinan lembaga yang bertanggung jawab atas bidang tugas yang diemban oleh suatu BLU.
5.
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas bidang tugas BLU pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
6.
Tim Penilai adalah tim yang dibentuk oleh Menteri Keuangan untuk melakukan penilaian terhadap usulan penetapan dan pencabutan penerapan PPK-BLU.

Pasal 2

Satker dapat diizinkan untuk mengelola keuangan dengan menerapkan PPK-BLU apabila memenuhi persyaratan:
a.
substantif;
b.
teknis; dan
c.
administratif.

Pasal 3

(1)
Persyaratan substantif terpenuhi apabila Satker menyelenggarakan pelayanan umum berupa:
a.
penyediaan barang dan/atau jasa pelayanan umum antara lain di bidang kesehatan, bidang pendidikan, dan bidang lainnya;
b.
pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum antara lain badan pengusahaan kawasan, otorita, dan kawasan pengembangan ekonomi terpadu; dan/atau
c.
pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat antara lain lembaga/badan pengelolaan dana investasi, dana bergulir, dan dana abadi pendidikan.
(2)
Pelayanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
a.
pelayanan umum yang bersifat operasional kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi Satker; dan
b.
pelayanan umum yang menghasilkan pendapatan.
(3)
Penyediaan barang dan/atau jasa pelayanan umum di bidang kesehatan yang memenuhi persyaratan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), antara lain rumah sakit, balai besar laboratorium kesehatan, dan balai kesehatan masyarakat.
(4)
Penyediaan barang dan/atau jasa pelayanan umum di bidang pendidikan yang memenuhi persyaratan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), antara lain perguruan tinggi.
(5)
Penyediaan barang dan/atau jasa pelayanan umum di bidang lainnya yang memenuhi persyaratan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), antara lain lembaga/badan riset/penelitian, perbenihan/ pembibitan, telekomunikasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan pengujian.

Pasal 4

Persyaratan substantif tidak terpenuhi apabila Satker menyelenggarakan pelayanan umum berupa penyediaan jasa pelayanan umum yang berkaitan dengan layanan peradilan dan kebijaksanaan, layanan pertahanan, layanan keamanan/kepolisian, dan layanan hubungan luar negeri.

Pasal 5

Persyaratan teknis terpenuhi apabila Satker memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
kinerja pelayanan umum layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui penetapan sebagai BLU; dan
b.
kinerja keuangan sehat.

Pasal 6

(1)
Kinerja pelayanan umum sebagaimana dimaksud dalam huruf a dibuktikan dengan adanya rekomendasi dari Menteri/Pimpinan Lembaga.
(2)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang mempertimbangkan:
a.
indeks kepuasan masyarakat sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi mengenai pedoman umum penyusunan indeks kepuasan masyarakat;
b.
peluang peningkatan kinerja pelayanan;
c.
peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ada kondusif atau mendukung bagi peluang peningkatan kinerja layanan; dan
d.
profesionalitas sumber daya manusia.
(3)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

Kinerja keuangan sehat sebagaimana dimaksud dalam huruf b paling kurang mempertimbangkan:
a.
peningkatan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam 2 (dua) tahun terakhir dan/atau proyeksi PNBP dalam 5 (lima) tahun ke depan;
b.
rasio realisasi atau proyeksi belanja pegawai dengan PNBP paling kurang tidak meningkat; dan
c.
data realisasi atau proyeksi rasio keuangan.

Pasal 8

(1)
Persyaratan administratif terpenuhi apabila Satker dapat menyajikan seluruh dokumen sebagai berikut:
a.
pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat;
b.
pola tata kelola;
c.
rencana strategis bisnis;
d.
laporan keuangan pokok;
e.
standar pelayanan minimum; dan
f.
laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.
(2)
Dokumen persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mendapatkan persetujuan dari Menteri/Pimpinan Lembaga.

Pasal 9

(1)
Pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dibuat oleh pemimpin Satker.
(2)
Pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

(1)
Pola tata kelola sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b merupakan peraturan internal yang antara lain menetapkan organisasi dan tata laksana, akuntabilitas, dan transparansi.
(2)
Peraturan internal terkait organisasi dan tata laksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk memuat struktur organisasi, serta pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola dan pegawai BLU.
(3)
Struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(4)
Ketentuan pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola dan pegawai BLU yang diatur dalam peraturan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit meliputi hal-hal sebagai berikut:
a.
pengangkatan pejabat pengelola mempertimbangkan hasil penilaian atas kualifikasi, kompetensi, dan kinerja dalam bentuk uji kelayakan dan kepatutan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga;
b.
pengangkatan pejabat keuangan BLU dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan;
c.
pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola dan pegawai BLU yang berasal dari pegawai negeri sipil mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
d.
jumlah dan komposisi pegawai BLU dari tenaga profesional non pegawai negeri sipil ditetapkan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan;
e.
pejabat pengelola dari tenaga profesional non pegawai negeri sipil diangkat dengan mekanisme kontrak untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan; dan
f.
pejabat pengelola dari tenaga profesional non pegawai negeri sipil dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atas inisiatif sendiri dan/atau atas usulan Menteri Keuangan.

Pasal 11

(1)
Rencana strategis bisnis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c meliputi:
a.
visi yaitu suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang memuat cita dan citra yang ingin diwujudkan;
b.
misi yaitu sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan sesuai visi yang ditetapkan, agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan berhasil dengan baik;
c.
program strategis untuk 5 (lima) tahun ke depan, yang terdiri dari program, kegiatan, serta hasil/keluaran yang terukur meliputi aspek pelayanan, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana dengan memperhitungkan kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman/kendala yang ada atau mungkin timbul; dan
d.
capaian kinerja yang terukur untuk tahun berjalan dan 2 (dua) tahun sebelumnya, yang meliputi hasil/keluaran atas program/kegiatan yang dicapai, baik dari aspek keuangan, pelayanan, sumber daya manusia serta sarana dan prasarana, disertai dengan analisis atas faktor-faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi capaian kinerja.
(2)
Aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d meliputi realisasi/proyeksi pendapatan dan belanja yang berasal dari PNBP dan/atau Rupiah Murni dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta indikasi tarif layanan.

Pasal 12

(1)
Laporan keuangan pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d terdiri atas:
a.
laporan realisasi anggaran, yaitu laporan yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya keuangan yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan;
b.
neraca, yaitu laporan yang menggambarkan posisi keuangan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu; dan
c.
catatan atas laporan keuangan, yaitu dokumen yang menyajikan informasi tentang kebijakan akuntansi, penjelasan per pos laporan keuangan, baik berupa penjelasan naratif, rincian, dan/atau grafik dari angka yang disajikan dalam laporan realisasi anggaran dan neraca, disertai informasi mengenai kinerja keuangan.
(2)
Laporan keuangan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa laporan keuangan tahun terakhir sebelum pengusulan untuk menerapkan PPK-BLU dan tahun berjalan.
(3)
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan.
(4)
Untuk Satker yang baru dibentuk, laporan keuangan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa prognosa laporan keuangan tahun berjalan atau berikutnya.

Pasal 13

(1)
Standar pelayanan minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e merupakan ukuran

Menampilkan 13 dari 43 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.