Justisio

Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
2.
Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak dan/atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara dua pihak atau lebih.
3.
Transaksi Keuangan adalah Transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan/atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang.
4.
Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah:
a.
Transaksi Keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola Transaksi dari Pengguna Jasa yang bersangkutan;
b.
Transaksi Keuangan oleh Pengguna Jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan Transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Pihak Pelapor sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
c.
Transaksi Keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; atau
d.
Transaksi Keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh Pihak Pelapor karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
5.
Transaksi Keuangan Tunai adalah Transaksi Keuangan yang dilakukan dengan menggunakan uang kertas dan/atau uang logam.
6.
Pihak Pelapor adalah setiap orang yang menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang wajib menyampaikan laporan kepada PPATK.
7.
Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa Pihak Pelapor.
8.
Analisis adalah kegiatan meneliti laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan/atau laporan lainnya serta informasi yang diperoleh PPATK dalam rangka menemukan atau mengidentifikasi indikasi tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lainnya.
9.
Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi Transaksi Keuangan Mencurigakan yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional untuk menilai dugaan adanya tindak pidana.
10.
Hasil Analisis adalah penilaian akhir dari Analisis yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional untuk ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan atau disampaikan kepada penyidik.
11.
Hasil Pemeriksaan adalah penilaian akhir dari seluruh proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi Transaksi Keuangan Mencurigakan yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional yang disampaikan kepada penyidik.
12.
Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas atau benda fisik apa pun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a.
tulisan, suara, atau gambar;
b.
peta, rancangan, foto, atau sejenisnya;
c.
huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.
13.
Lembaga Pengawas dan Pengatur adalah lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan, pengaturan, dan/atau pengenaan sanksi terhadap Pihak Pelapor.
14.
Pengawasan Kepatuhan adalah serangkaian kegiatan Lembaga Pengawas dan Pengatur serta PPATK untuk memastikan kepatuhan Pihak Pelapor atas kewajiban pelaporan menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan mengeluarkan ketentuan atau pedoman pelaporan, melakukan audit kepatuhan, memantau kewajiban pelaporan, dan mengenakan sanksi.
15.
Audit Kepatuhan adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan untuk menilai dan/atau memastikan kepatuhan Pihak Pelapor dalam memenuhi ketentuan prinsip mengenali Pengguna Jasa dan/atau kewajiban pelaporan kepada PPATK.
16.
Audit Khusus adalah pemeriksaan dengan ruang lingkup dan/atau tujuan tertentu baik dalam rangka Analisis atau Pemeriksaan yang dilakukan oleh PPATK dan/atau tindak lanjut Pengawasan Kepatuhan.
17.
Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 2

(1)
PPATK mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
(2)
Dalam melaksanakan tugasnya, PPATK mempunyai fungsi:
a.
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
b.
pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK;
c.
pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor; dan
d.
analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Undang-Undang.

Pasal 3

Dalam melaksanakan fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, PPATK berwenang:
a.
meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu;
b.
menetapkan pedoman identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan;
c.
mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dengan instansi terkait;
d.
memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang;
e.
mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
f.
menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan antipencucian uang; dan
g.
menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Pasal 4

(1)
Kewenangan PPATK dalam meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi dilaksanakan baik secara elektronis maupun non elektronis.
(2)
Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa data dan informasi yang dikelola baik oleh instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta maupun data dan informasi yang diterima oleh instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta dari profesi tertentu terkait transaksi yang dilakukan dan atas nama kliennya.
(3)
Instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta wajib memenuhi permintaan data dan informasi yang diminta oleh PPATK.

Pasal 5

(1)
Kewenangan PPATK dalam menetapkan pedoman identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan dilaksanakan melalui penyusunan pedoman identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan.
(2)
Dalam menyusun pedoman identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan, PPATK dapat melibatkan Lembaga Pengawas dan Pengatur serta Pihak Pelapor.
(3)
Pedoman identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Kepala PPATK dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
(4)
Pedoman identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan wajib dipatuhi Pihak Pelapor.
(5)
PPATK melakukan evaluasi terhadap pedoman identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan yang telah ditetapkan.
(6)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dijadikan dasar untuk penyempurnaan pedoman identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan yang telah ditetapkan.

Pasal 6

(1)
Pedoman yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) wajib dijadikan dasar oleh Pihak Pelapor dalam menyusun ketentuan internal tentang identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan.
(2)
PPATK dapat memberikan masukan dan/atau bantuan dalam penyusunan dan/atau penyempurnaan ketentuan internal tentang identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan yang dikeluarkan oleh Pihak Pelapor.
(3)
Ketentuan internal yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh Pihak Pelapor dalam melakukan identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan.
(4)
Ketentuan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan kepada PPATK serta Lembaga Pengawas dan Pengatur.

Pasal 7

(1)
Kewenangan PPATK dalam mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dengan instansi terkait dilaksanakan melalui perumusan dan pelaksanaan kebijakan terkait dengan upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang.
(2)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan instansi penegak hukum, lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Pihak Pelapor, dan pihak lain yang terkait.

Pasal 8

(1)
Kewenangan PPATK dalam memberikan rekomendasi kepada pemerintah dilakukan melalui pemberian pertimbangan, pendapat, dan/atau saran kepada instansi yang berwenang mengenai upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan/atau perumusan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang PPATK.
(2)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan atau tanpa permintaan dari instansi yang berwenang.

Pasal 9

(1)
Kewenangan PPATK dalam mewakili pemerintah Republik Indonesia dilaksanakan melalui keikutsertaan aktif dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
(2)
Kewenangan mewakili sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hubungan luar negeri dan perjanjian internasional.

Pasal 10

(1)
Kewenangan PPATK dalam menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan meliputi pula penelitian dan pengembangan antipencucian uang.
(2)
Penyelenggaraan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara mandiri oleh PPATK atau bekerja sama dengan pihak lain baik di dalam maupun luar negeri.
(3)
Dalam menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan antipencucian uang, PPATK menyusun dan mengembangkan kurikulum atau modul pendidikan dan pelatihan antipencucian uang.
(4)
Peserta program pendidikan dan pelatihan antipencucian uang berasal dari:
a.
pegawai PPATK;
b.
pegawai negeri; dan/atau
c.
pihak lain yang terkait.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan program pendidikan dan pelatihan antipencucian uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala PPATK.

Pasal 11

(1)
Kewenangan PPATK dalam menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dilakukan melalui:
a.
tatap muka;
b.
media massa baik cetak maupun elektronik; dan/atau
c.
sarana lain.
(2)
Untuk kepentingan penyelenggaraan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPATK menyusun dan mengembangkan modul sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
(3)
Penyelenggaraan sosialisasi dapat dilakukan secara mandiri oleh PPATK atau bekerja sama dengan pihak lain baik di dalam maupun di luar negeri.

Pasal 12

(1)
Dalam melaksanakan fungsi pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, PPATK berwenang menyelenggarakan sistem informasi.
(2)
Penyelenggaraan sistem informasi dilakukan dengan cara:
a.
membangun, mengembangkan, serta memelihara sistem aplikasi, basis data, dan infrastruktur teknologi informasi;
b.
mengumpulkan serta mengevaluasi data dan informasi yang diterima oleh PPATK secara manual dan elektronik;
c.
menyimpan, memelihara, serta melakukan pengamanan data dan informasi;
d.
menyajikan data dan informasi untuk kebutuhan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang PPATK;
e.
melengkapi sarana dan prasarana PPATK dalam rangka permintaan dan/atau pertukaran data dan informasi dengan instansi atau pihak terkait baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
f.
menyelenggarakan sosialisasi penggunaan sistem aplikasi kepada Pihak Pelapor; dan
g.
menyelenggarakan sistem informasi lain yang ditetapkan oleh Kepala PPATK.
(3)
Penyelenggaraan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara mandiri oleh PPATK atau bekerja sama dengan pihak lain baik di dalam maupun di luar negeri.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala PPATK.

Pasal 13

Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c, PPATK berwenang:
a.
menetapkan ketentuan dan pedoman tata cara pelaporan bagi Pihak Pelapor;
b.
menetapkan kategori Pengguna Jasa yang berpotensi melakukan tindak pidana pencucian uang;
c.
melakukan Audit Kepatuhan atau Audit Khusus;
d.
menyampaikan informasi dari hasil audit kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Pihak Pelapor;
e.
memberikan peringatan kepada Pihak Pelapor yang melanggar kewajiban pelaporan;
f.
merekomendasikan kepada lembaga yang berwenang mencabut izin usaha Pihak Pelapor; dan
g.
menetapkan ketentuan pelaksanaan prinsip mengenali Pengguna Jasa bagi Pihak Pelapor yang tidak memiliki Lembaga Pengawas dan Pengatur.

Pasal 14

(1)
Pengawasan Kepatuhan atas penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa bagi Pihak Pelapor dilakukan oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur.
(2)
Dalam hal belum terdapat Lembaga Pengawas dan Pengatur, PPATK melakukan Pengawasan Kepatuhan atas penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa bagi Pihak Pelapor.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala PPATK.

Pasal 15

(1)
Pengawasan Kepatuhan atas kewajiban pelaporan bagi Pihak Pelapor dilakukan oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur.

Akses Terbatas

Anda melihat 15 dari 31 pasal. Masuk untuk akses penuh.