Membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU untuk melaksanakan kegiatan meliputi namun tidak terbatas kantor koperasi, pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, cold storage/pergudangan, dan logistik desa/kelurahan dengan memperhatikan karakteristik desa/kelurahan, potensi desa/kelurahan, dan lembaga ekonomi yang telah ada di desa/kelurahan.