Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas:
a.
rincian Anggaran Pendapatan Negara;
b.
rincian Anggaran Belanja Negara; dan
c.
rincian Pembiayaan Anggaran.
Pasal 2
Rincian Anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
a.
rincian Penerimaan Perpajakan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; dan
b.
rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 3
Rincian Anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas:
a.
rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
b.
rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Pasal 4
(1)
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
a.
rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga; dan
b.
rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
(2)
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dirinci menurut organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, fungsi, subfungsi, program, kegiatan, jenis belanja, sumber dana, dan prakiraan maju tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3)
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dirinci menurut organisasi, unit organisasi, fungsi, sub fungsi, program, kegiatan, jenis belanja, dan sumber dana, termasuk anggaran program pengelolaan subsidi tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 5
(1)
Rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas:
a.
rincian Anggaran Transfer ke Daerah; dan
b.
rincian Dana Desa.
(2)
Rincian Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
rincian Dana Perimbangan;
b.
rincian Dana Insentif Daerah; dan
c.
rincian Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
(3)
Rincian Anggaran Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a.
rincian Dana Transfer Umum; dan
b.
rincian Dana Transfer Khusus.
(4)
Rincian Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a.
rincian Dana Bagi Hasil; dan
b.
rincian Dana Alokasi Umum.
(5)
Rincian Anggaran Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
a.
rincian Dana Alokasi Khusus Fisik; dan
b.
rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik.
(6)
Rincian Dana Alokasi Khusus Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a terdiri atas:
a.
Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler;
b.
Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan; dan
c.
Dana Alokasi Khusus Fisik Afirmasi.
(7)
Rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(8)
Rincian Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas:
a.
rincian Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan menurut Provinsi/Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran VI;
b.
rincian Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan dan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan menurut Provinsi/Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran VII;
c.
rincian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau menurut Provinsi tercantum dalam Lampiran VIII;
d.
rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi menurut Provinsi/Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran IX;
e.
rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara menurut Provinsi/Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran X;
f.
rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan menurut Provinsi/Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran XI;
g.
rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan menurut Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran XII; dan
h.
rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi menurut Provinsi/Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran XIII, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(9)
Rincian Dana Alokasi Umum menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(10)
Rincian Dana Alokasi Khusus Fisik menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(11)
Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(12)
Rincian Dana Insentif Daerah menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(13)
Rincian Dana Desa menurut Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(14)
Perubahan rincian Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagai akibat dari:
a.
perubahan data; dan/atau
b.
kesalahan hitung, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(15)
Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (11) menjadi dasar bagi menteri teknis/pimpinan lembaga dalam menetapkan petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik pada masing-masing jenis paling lama 1 (satu) bulan setelah Peraturan Presiden ini diundangkan.
(16)
Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diarahkan penggunaannya untuk:
a.
paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) untuk belanja infrastruktur daerah; dan/atau
b.
memenuhi anggaran yang diwajibkan dan/atau membayar iuran yang diwajibkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(17)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan, pelaporan, dan penerapan sanksi atas penggunaan Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (16), diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
(18)
Dana Insentif Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan untuk mendukung kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019.
Pasal 6
(1)
Rincian Anggaran Pendidikan tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2)
Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Dana Abadi Penelitian sebesar Rp990.000.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh miliar).
(3)
Bentuk, skema, dan cakupan bidang penelitian yang dapat dibiayai menggunakan Dana Abadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 7
Rincian Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tercantum dalam Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 8
(1)
Perubahan rincian dari Anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa:
a.
perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak;
b.
perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman dan hibah termasuk pinjaman dan hibah yang diterushibahkan;
c.
perubahan anggaran belanja yang bersumber dari klaim asuransi Barang Milik Negara pada kementerian negara/lembaga tertentu;
d.
perubahan anggaran belanja dalam rangka tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi akibat terjadinya bencana alam;
e.
pergeseran Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN), atau antar keperluan dalam Bagian Anggaran 999.08;
f.
pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari Penerimaan Negara Bukan Pajak antar satuan kerja dalam 1 (satu) program yang sama;
g.
perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara untuk pembiayaan kegiatan/proyek Kementerian Negara/Lembaga termasuk penggunaan sisa dana penerbitan Surat Berharga Syariah Negara yang tidak terserap pada tahun 2018;
h.
pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah
murni untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional;
i.
pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan ineligible expenditure atas kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
j.
pergeseran anggaran antara program lama dan pogram baru dalam rangka penyelesaian administrasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sepanjang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat;
k.
pergeseran anggaran dalam rangka penyediaan dana untuk penyelesaian restrukturisasi Kementerian Negara/Lembaga;
l.
perubahan anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa perubahan pagu untuk pengesahan belanja yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri yang telah closing date;
m.
realokasi anggaran bunga utang sebagai dampak dari perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi dan fiskal;
n.
perubahan/tambahan kewajiban yang timbul dari penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih, penarikan Pinjaman Tunai, dan/atau penambahan SBN sebagai akibat tambahan pembiayaan;
o.
perubahan pembayaran program pengelolaan subsidi berdasarkan perubahan parameter, realisasi perubahan harga minyak mentah Indonesia, dan/atau nilai tukar rupiah;
p.
perubahan pembayaran investasi pada organisasi/lembaga keuangan internasional/badan usaha internasional sebagai akibat dari perubahan kurs;
q.
perubahan anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa penambahan pagu karena luncuran
Rupiah Murni Pendamping DIPA Tahun 2018 yang tidak terserap untuk pembayaran uang muka kontrak kegiatan yang dibiayai pinjaman luar negeri; dan
r.
pergeseran anggaran dalam satu atau antar Provinsi/Kabupaten/Kota dan/atau antar kewenangan untuk kegiatan dalam rangka tugas pembantuan, urusan bersama, dan/atau dekonsentrasi, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(2)
Perubahan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perubahan rincian anggaran yang disebabkan oleh penambahan atau pengurangan anggaran belanja kementerian negara/lembaga dan/atau Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara termasuk pergeseran rincian anggarannya.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara perubahan dan pergeseran Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 9
(1)
Perubahan rincian dari Pembiayaan Anggaran yang berasal dari perubahan pagu Pemberian Pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah sebagai akibat dari:
a.
penambahan pagu Pemberian Pinjaman karena percepatan atau lanjutan penarikan;
b.
penambahan pagu Pemberian Pinjaman di tahun anggaran 2018 yang tidak terserap;
c.
pengurangan pagu Pemberian Pinjaman; dan/atau
d.
pengesahan atas Pemberian pinjaman luar negeri yang telah closing date, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara perubahan pagu Pemberian Pinjaman kepada Badan Usaha Milik
Negara/Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 10
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3), rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan rincian Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam menjadi dasar penyusunan dan pengesahan masing-masing Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2019.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Akses Terbatas
Anda melihat 12 dari 487 pasal. Masuk untuk akses penuh.