Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1958 Tentang Pengubahan Canon dan Cijns Menurut Penetapan Undang-undang No. 75 Tahun 1957 (lembaran-negara Tahun 1957 No. 1681) untuk Daerah Kepulauan Riau

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Khusus untuk Daerah Kepulauan Riau, sepanjang masih berlaku alat pembayaran Straits dollar, penetapan canon dan cijns baru menurut pasal 1 dari Undang-undang No.78 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 168) diubah sebagai berikut :
1.
Canon dan cijns atas hak-hak erfpacht dan konsesi guna perusahaan kebun besar dinaikkan menjadi lima kali jumlah canon dan cijns lama, dengan minimum $ 3,50 (tiga setengah Straits dollar) setiap hektar, dengan ketentuan, bahwa perhitungan yang memakai dasar luas bau diubah lebih dahulu menjadi hektar.
2.
Yang dimaksud dengan "canon dan cijns lama" ialah canon dan cijns yang terakhir sebagai yang ditetapkan pada waktu sebelum tahun 1942.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut hingga tanggal 1 Januari 1957. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.