Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1953. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 10 Januari 1953. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd SOEKARNO.
MENTERI URUSAN PEGAWAI,
ttd SOEROSO
Diundangkan pada tanggal 15 Januari 1953 MENTERI KEHAKIMAN,
ttd LOEKMAN WIRIA DINA TA.