Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2010 Tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan dan Penjualan Saham Baru Pada Perusahaan Perseroan (persero) Pt Bank Mandiri Tbk

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Dalam rangka meningkatkan kinerja, nilai tambah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk dan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk, dilakukan penjualan saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk dengan cara menerbitkan saham baru melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu berdasarkan ketentuan pasar modal.
(2)
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menjadi bagian Negara tidak dilaksanakan dan selanjutnya dijual berdasarkan ketentuan pasar modal.
(3)
Penjualan saham dan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, dan harga terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar.

Pasal 2

(1)
Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan paling banyak 10,13% (sepuluh koma tiga belas persen) sehingga kepemilikan saham negara paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari seluruh saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk yang telah ditempatkan dan disetor penuh setelah penjualan saham.
(2)
Jumlah saham dan besarnya nilai saham yang akan diterbitkan dan dijual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
(3)
Jumlah dan harga Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu bagian Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 3

(1)
Hasil penjualan saham baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disetor ke kas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk.
(2)
Hasil penjualan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang menjadi bagian Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disetorkan langsung ke Rekening Kas Umum Negara.
(3)
Hasil penjualan saham baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya pelaksanaan penjualan tersebut.
(4)
Hasil penjualan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya transaksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Biaya pelaksanaan penjualan saham baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan wajib memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri Badan Usaha Milik Negara memberitahukan secara tertulis jumlah saham dan besarnya nilai saham yang diterbitkan dan dijual, serta struktur kepemilikan saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk kepada Menteri Keuangan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.