Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1949 Tentang Hak Mengangkat dan Memberhentikan Pegawai Negeri
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Pada azasnya, pegawai negeri diangkat, diberhentikan untuk sementara waktu, diberhentikan dari pekerjaan dan diberhentikan dari jabatan negeri oleh Presiden hak ini dapat diserahkan kepada Pembesar-pembesar bawahanya.
Pasal 2
Dengan mengindahkan ketentuan dalam , pegawai Negeri baik yang tetap, maupun yang tidak tetap, diangkat, diberhentikan untuk sementara waktu, diberhentikan dari pekerjaan dan diberhentikan dari jabatan Negeri:
a.
oleh menteri, termasuk Perdana Menteri, bagi mereka yang dipekerjakan dalam lingkungan kekuasaannya;
b.
oleh Ketua komite Nasional Indonesia Pusat, bagi mereka yang dipekerjakan pada kantornya;
c.
oleh Ketua Dewan Pertimbangan Agung, bagi mereka yang dipekerjakan pada kantornya;
d.
oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Negara, bagi mereka yang dipekerjakan pada Badan tersebut;
e.
oleh Sekretaris Negara, bagi mereka yang dipekerjakan pada kantornya.
Pasal 3
(1)
pembesar-pembesar yang ditentukan pada dapat menyerahkan haknya kepada pembesar bawahnya, mengenai pegawai Negeri yang digaji menurut P.
G.
P. 1948 Golongan IV kebawah.
(2)
Penyerahan hak termaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap pemberitahuan dari jabatan Negeri dalam sebutan "tidak dengan hormat".
Pasal 4
Dalam arti pegawai Negeri sebagai dimaksud dalam di kecualikan:
a.
mereka yang memangu jabatan Negeri yang digaji menurut P.G.P. 1948 Golongan VI ruang d keatas;
b.
mereka yang memangku jabatan berlaku ketentuan-ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian termaksud dalam Undang-Undang No. 19 tahun 1948.
Pasal 5
Pengangkatan, pemberitahuan untuk sementara waktu, pemberhentian dari pekerjaan dan pemberhentian dari jabatan Negeri yang ditetapkan sebelum peraturan ini berlaku dan tidak sesuai dengan peraturan ini, dianggap telah ditetapkan oleh pembesar-pembesar yang berhak menurut peraturan ini.
Pasal 6
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkannya.