Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 Tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Otoritas Jasa Keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
2.
Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat RKA Otoritas Jasa Keuangan adalah dokumen rencana keuangan tahunan Otoritas Jasa Keuangan yang disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
3.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
4.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas menjalankan fungsi bendahara umum negara.
5.
Pihak yang melakukan kegiatan di Sektor Jasa Keuangan yang selanjutnya disebut Pihak adalah lembaga jasa keuangan dan/atau orang perseorangan atau badan yang melakukan kegiatan di Sektor Jasa Keuangan.
6.
Pungutan di Sektor Jasa Keuangan yang selanjutnya disebut Pungutan adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh Pihak.
7.
Sektor Jasa Keuangan adalah sektor perbankan, pasar keuangan derivatif, bursa karbon, perasuransian, penjaminan, dana pensiun, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga jasa keuangan lainnya, inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto, yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
8.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
9.
Rupiah Murni adalah alokasi dana dalam APBN yang tidak berasal dari penerimaan negara bukan pajak, pinjaman/hibah luar negeri, pinjaman/hibah dalam negeri, hibah langsung, dan surat berharga syariah negara berbasis proyek.

Pasal 2

Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a.
RKA Otoritas Jasa Keuangan;
b.
Pungutan dan penerimaan lainnya;
c.
Rupiah Murni;
d.
pelaksanaan anggaran; dan
e.
pelaporan dan pertanggungjawaban.

Pasal 3

Penyusunan anggaran Otoritas Jasa Keuangan dilakukan berdasarkan prinsip berkesinambungan, kepatutan, kemampuan keuangan, dan efisiensi.

Pasal 4

(1)
Anggaran Otoritas Jasa Keuangan merupakan bagian dari anggaran BUN pada APBN.
(2)
Anggaran Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, kegiatan administratif, pengadaan aset, dan kegiatan pendukung lainnya.

Pasal 5

(1)
Dewan Komisioner menyusun RKA Otoritas Jasa Keuangan setiap tahun untuk membiayai kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(2)
Dalam rangka menyusun RKA Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Komisioner melakukan koordinasi dengan Menteri pada awal tahun perencanaan mengenai:
a.
gambaran umum rencana kerja, kebutuhan anggaran, dan sumber dana untuk tahun yang direncanakan; dan
b.
gambaran umum rencana kerja, prakiraan kebutuhan anggaran, dan prakiraan sumber dana, untuk 3 (tiga) tahun ke depan dari tahun yang direncanakan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 6

(1)
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan RKA Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibahas.
(2)
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan RKA Otoritas Jasa Keuangan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri sebagai bahan penyusunan rancangan undang-undang mengenai APBN.
(3)
Selain sebagai bahan penyusunan rancangan undang-undang mengenai APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), RKA Otoritas Jasa Keuangan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan penyusunan nota keuangan.

Pasal 7

Perubahan RKA Otoritas Jasa Keuangan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1)
Pungutan dan penerimaan lainnya merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(2)
Pungutan dan penerimaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sumber anggaran Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 9

(1)
Terhadap Pihak yang melakukan kegiatan di Sektor Jasa Keuangan dikenai Pungutan.
(2)
Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar Pungutan.

Pasal 10

(1)
Jenis Pungutan sebagaimana dimaksud dalam meliputi:
a.
biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi; dan
b.
biaya tahunan untuk pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian.
(2)
Jenis dan besaran Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 11

Bagi Pihak yang melakukan lebih dari satu kegiatan usaha di Sektor Jasa Keuangan yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, Pihak dimaksud wajib membayar biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b pada besaran Pungutan tertinggi di antara besaran Pungutan dari setiap kegiatan usaha.

Pasal 12

(1)
Biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, dan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a wajib dibayar oleh Pihak sebelum pengajuan perizinan, persetujuan, pendaftaran, dan pengesahan.
(2)
Biaya penelaahan atas rencana aksi korporasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a wajib dibayar oleh Pihak sebelum penyampaian rencana aksi korporasi.

Pasal 13

(1)
Biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, diperhitungkan besaran tarifnya berdasarkan:
a.
persentase tertentu yang mengacu pada laporan keuangan tahunan yang telah diaudit;
b.
persentase tertentu yang mengacu pada laporan keuangan tahunan yang tidak diaudit atau dokumen lainnya; atau
c.
nominal tertentu yang tidak mengacu pada laporan keuangan.
(2)
Biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya periode 1 (satu) tahun, mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berjalan.
(3)
Dalam hal kewajiban biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sampai 1 (satu) tahun penuh, biaya tahunan dihitung secara proporsional bulanan dengan bagian bulan dihitung secara harian.
(4)
Biaya tahunan yang diperhitungkan besaran tarifnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b wajib dibayar dalam 4 (empat) tahap paling lambat tanggal 15 (lima belas) setiap bulan April, Juli, Oktober, dan tanggal 31 Desember pada tahun berjalan.
(5)
Biaya tahunan yang diperhitungkan besaran tarifnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dibayar paling lambat setiap tanggal 15 Juni pada tahun berjalan.
(6)
Dalam hal tanggal 15 April, 15 Juli, atau 15 Oktober merupakan hari libur, kewajiban pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b wajib dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(7)
Dalam hal tanggal 31 Desember merupakan hari libur, kewajiban pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b wajib dilakukan paling lambat pada hari kerja sebelumnya.
(8)
Dalam hal tanggal 15 Juni merupakan hari libur, kewajiban pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Pasal 14

Besarnya biaya tahunan yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dihitung secara mandiri oleh Pihak dengan mengacu pada laporan keuangan tahunan tahun sebelumnya yang telah diaudit dan memenuhi ketentuan:
a.
pembayaran tahap I paling lambat tanggal 15 April tahun berjalan sebesar 25% (dua puluh lima persen);
b.
pembayaran tahap II paling lambat tanggal 15 Juli tahun berjalan sebesar 25% (dua puluh lima persen);
c.
pembayaran tahap III paling lambat tanggal 15 Oktober tahun berjalan sebesar 25% (dua puluh lima persen); dan
d.
pembayaran tahap IV paling lambat tanggal 31 Desember tahun berjalan sebesar 25% (dua puluh lima persen).

Pasal 15

(1)
Keseluruhan biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam dihitung kembali berdasarkan laporan keuangan tahunan tahun bersangkutan yang telah diaudit.
(2)
Dalam hal terdapat selisih kurang bayar antara biaya tahunan yang dihitung berdasarkan ketentuan dalam dikurangi biaya tahunan yang dihitung berdasarkan ketentuan pada ayat (1), selisih kurang bayar tersebut ditambahkan pada kewajiban biaya tahunan untuk tahun diketahuinya selisih tersebut.
(3)
Dalam hal terdapat selisih lebih bayar antara biaya tahunan yang dihitung berdasarkan ketentuan dalam dikurangi biaya tahunan yang dihitung berdasarkan ketentuan pada ayat (1), selisih lebih bayar tersebut dikurangkan dari kewajiban biaya tahunan untuk tahun diketahuinya selisih tersebut.
(4)
Selisih kurang bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau selisih lebih bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditambahkan atau dikurangkan pada pembayaran tahap terdekat setelah diketahuinya selisih tersebut.

Pasal 16

Dalam hal laporan keuangan tahun sebelumnya yang telah diaudit tidak tersedia, besarnya biaya tahunan yang wajib dibayar pada setiap tahap sebagaimana dimaksud dalam mengacu pada laporan keuangan terakhir yang telah diaudit.

Pasal 17

(1)
Ketentuan mengenai pembayaran bertahap atas biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam dan perhitungan kembali sebagaimana dimaksud dalam berlaku mutatis mutandis terhadap Pihak yang laporan keuangannya tidak diwajibkan untuk diaudit berdasarkan peraturan perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan dengan mengacu pada laporan keuangan tahunan yang tidak diaudit atau dokumen lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b.
(2)
Dalam hal biaya tahunan yang mengacu pada dokumen lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, penghitungan besarnya biaya tahunan yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud dalam dan mengacu pada buku, catatan, dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik yang mencerminkan capaian kinerja, volume usaha, atau ukuran lain yang menjadi dasar penghitungan Pungutan.

Pasal 18

Tata cara penghitungan dan pembayaran Pungutan sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1)
Jenis penerimaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam meliputi:
a.
penerimaan dari sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor Jasa Keuangan;
b.
hasil pengelolaan atau penyimpanan Pungutan dan penerimaan lainnya;
c.
denda terkait dengan pengadaan barang dan jasa;
d.
hasil pemanfaatan aset; dan
e.
penerimaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Besaran penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Besaran atas hasil pengelolaan atau penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sesuai tarif bunga/jasa giro/nisbah yang berlaku pada perbankan/lembaga jasa keuangan.

Pasal 20

Pungutan dan penerimaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam diserahkelolakan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai mitra instansi pengelola penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.

Pasal 21

(1)
Pungutan dan penerimaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam dapat digunakan sebagian atau seluruhnya secara langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan untuk membiayai kegiatan operasional, kegiatan administratif, pengadaan aset, dan kegiatan pendukung lainnya, serta untuk meningkatkan kualitas layanan.
(2)
Penggunaan sebagian oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kriteria penggunaan Pungutan dan penerimaan lainnya tidak habis digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran berikutnya.
(3)
Penggunaan seluruhnya oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kriteria penggunaan Pungutan dan penerimaan lainnya habis digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran berikutnya.
(4)
Dalam hal terdapat hasil Pungutan dan penerimaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran maka dapat digunakan Otoritas Jasa Keuangan pada tahun anggaran berikutnya.
(5)
Dalam hal sisa hasil Pungutan dan penerimaan lainnya yang tidak digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan menyetorkan sisa hasil Pungutan dan penerimaan lainnya yang tidak digunakan tersebut ke kas negara.

Akses Terbatas

Anda melihat 21 dari 50 pasal. Masuk untuk akses penuh.