Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1957 Tentang Mengubah/menambah Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1950 (lembaran-negara Tahun 1950 No. 17) Tentang Peraturan Pemberian Sokongan Kepada Janda dan Anak Piatu dari Anggota Tentara R.i.s./bekas Anggota T.n.i

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1950 tersebut di atas diubah/ditambah sebagai berikut:
1.
Nama Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 Nomor 17) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Peraturan sementara tentang pemberian sokongan kepada janda dan anak piatu/yatim dari Anggota TNI."
2.
ayat (1) dan ayat (2). Perkataan "Anggota Tentara RIS/bekas" dihapuskan.
3.
ayat (1). Di belakang perkataan "dunia" diberi tanda ".", dan selanjutnya perkataan-perkataan " di dalam dan oleh karena pekerjaan dinas" dihapuskan.
4.
dan .
a.
Dalam ayat (2) huruf b titik 1 dan huruf b, dua kali perkataan-perkataan " 19 tahun" diubah menjadi "21 tahun penuh".
b.
Dalam ayat (2) huruf b titik 3 dan huruf d, antara dua kali perkataan-perkataan "pekerjaan" dan "dengan" disisipkan perkataan-perkataan "di lingkungan pemerintahan".
c.
Di muka ketentuan dari diberi tanda ayat "(1)", dan selanjutnya pasal ini ditambah dengan ayat (2) baru beserta ketentuannya yang berbunyi sebagai berikut :
(2)
Dengan menyimpang dari ketentuan dalam ayat (1) huruf b di atas, maka anak piatu/yatim itu berhak menerima sokongan selama ia masih belajar pada Sekolah Menengah, dan belum mencapai umur 25 tahun penuh."
5.
Pasal-, 3 dan 4. Dalam pasal-pasal tersebut, di muka jumlah-jumlah sokongan semua tanda huruf "f" diubah menjadi "Rp.".
6.
.
a.
Ayat-ayat (1) dan (2) dihapuskan.
b.
Tanda angka/ayat "(3)" lama dihapuskan.
7.
. Di belakang kalimat pertama, tanda "." diubah menjadi ",", dan selanjutnya ditambah anak kalimat yang berbunyi "dan mempunyai daya surut hingga tanggal 1 Januari 1950".

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan serta mempunyai daya surut hingga tanggal 1 Januari 1950. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.