Peraturan Presiden Nomor 182 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik
indonesia dan Pemerintah Republik Belarus Mengenai Kerja
sama di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (agreement
between The Government of The Republic of Indonesia and The
government of The Republic of Belarus On Scientific And
technological Cooperation)
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus mengenai Kerja Sama di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Belarus on Scientific and Technological Cooperation), yang telah ditandatangani pada tanggal 19 Maret 2013 di Jakarta, Indonesia.
(2)
Naskah asli Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Bahasa Indonesia, Bahasa Rusia, dan Bahasa Inggris sebagai bahasa resminya.
(3)
Salinan naskah asli Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara salinan naskah asli Persetujuan dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Rusia, dan Bahasa Inggris, yang diberlakukan salinan naskah asli Persetujuan dalam Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Akses Terbatas
Anda melihat 3 dari 11 pasal. Masuk untuk akses penuh.