Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/pmk.04/2012 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penghapusan dan Penetapan Besarnya Penghapusan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai adalah bea masuk dan/atau cukai yang terutang, kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga di bidang kepabeanan dan/atau cukai.
2.
Orang adalah orang pribadi atau badan hukum. 2012 No.499 4
3.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
4.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 2

(1)
Dalam rangka penatausahaan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, terhadap Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai dapat dilakukan penghapusan.
(2)
Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai yang dapat dilakukan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai yang tercantum dalam:
a.
Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNp);
b.
Surat Penetapan Pabean (SPP);
c.
Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA);
d.
Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP);
e.
Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SKPBM);
f.
Surat Tagihan Cukai (STCK-1);
g.
Surat Pemberitahuan Pengenaan Biaya Pengganti (SPPBP);
h.
Surat Pemberitahuan Penetapan Sanksi Administrasi (SPPSA).
i.
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah bea masuk dan/atau cukai yang masih harus dibayar bertambah, termasuk sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga.

Pasal 3

Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai yang dapat dihapuskan sebagaimana dimaksud dalam adalah Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai yang tidak dapat ditagih lagi karena:
a.
Orang yang merupakan orang pribadi selaku pihak yang bertanggung jawab terhadap Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai, telah meninggal dunia dan tidak mempunyai harta warisan atau kekayaan;
b.
Orang yang merupakan orang pribadi selaku pihak yang bertanggung jawab terhadap Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai, tidak dapat ditemukan;
c.
Orang yang merupakan badan hukum selaku pihak yang bertanggung jawab terhadap Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai, telah bubar, dilikuidasi, pailit, atau tidak dapat ditemukan;
d.
hak untuk melakukan penagihan bea masuk dan/atau cukai sudah kadaluwarsa;
e.
dokumen sebagai dasar penagihan bea masuk dan/atau cukai tidak ditemukan dan telah dilakukan penelusuran secara optimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai; atau
f.
hak negara untuk melakukan penagihan bea masuk dan/atau cukai tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 4

Untuk memastikan keadaan Orang yang bertanggung jawab terhadap Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai atau Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai yang tidak dapat ditagih lagi sebagaimana dimaksud dalam , wajib dilakukan penelitian administrasi dan/atau penelitian lapangan oleh Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.

Pasal 5

(1)
Berdasarkan laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam , Kepala Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai menyusun daftar usulan penghapusan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai.
(2)
Daftar usulan penghapusan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai jika usulan penghapusan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai disampaikan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai;
b.
Direktur Jenderal jika usulan penghapusan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai disampaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3)
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan daftar usulan penghapusan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai yang telah dilakukan penelitian kepada Direktur Jenderal.
(4)
Direktur Jenderal mengusulkan penghapusan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai yang telah dilakukan penelitian kepada Menteri. 2012 No.499 6

Pasal 6

(1)
Penelitian administrasi dan/atau penelitian lapangan sebagaimana dimaksud dalam , ayat (3) dan ayat (4) dilakukan oleh tim penghapusan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai yang dibentuk oleh:
a.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai;
b.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
c.
Direktur Jenderal.
(2)
Hasil penelitian yang dilakukan oleh tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil penelitian.
(3)
Tim penghapusan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas 1 (satu) orang yang mewakili dari setiap unit di bawah Kepala Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktur Jenderal.
(4)
Dalam hal tim penghapusan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai dibentuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, jurusita bea dan cukai diikutsertakan sebagai anggota tim penghapusan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai.

Pasal 7

(1)
Berdasarkan usulan penghapusan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penghapusan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai.
(2)
Keputusan Menteri mengenai penghapusan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai untuk menghapuskan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

Berdasarkan Keputusan Menteri mengenai penghapusan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai sebagaimana dimaksud dalam , Direktur Jenderal melakukan:
a.
penetapan mengenai rincian atas besarnya penghapusan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai; dan
b.
hapus tagih dan hapus buku atas Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Pasal 9

Terhadap usulan penghapusan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), sebelum diterbitkan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri dapat menugaskan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk melakukan reviu atas usulan penghapusan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 10

Ketentuan mengenai petunjuk teknis dan tindak lanjut penghapusan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai serta penetapan bentuk lampiran Keputusan Menteri Keuangan mengenai penghapusan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai, diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.