Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Keuangan yang selanjutnya disebut LAPS-SK adalah lembaga yang melakukan penyelesaian sengketa antara konsumen dan penyelenggara di sektor keuangan di luar pengadilan.
2.
Konsumen adalah orang perseorangan, korporasi, atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya sebagai pemilik dan/atau pemanfaat akhir produk dan/atau layanan yang disediakan oleh Penyelenggara untuk kepentingan diri sendiri dan tidak untuk diperdagangkan atau diteruskan kepada penyelenggara lain.
3.
Penyelenggara adalah setiap pihak, baik bank maupun lembaga selain bank, yang melakukan kegiatan yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia yang produk dan/atau jasanya dimanfaatkan oleh Konsumen.
4.
Pelindungan Konsumen Bank Indonesia yang selanjutnya disebut Pelindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan pelindungan kepada Konsumen.
5.
Pengurus adalah organ yang melakukan fungsi pengurusan LAPS-SK untuk kepentingan LAPS-SK sesuai maksud dan tujuan LAPS-SK serta mewakili LAPS-SK baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
6.
Pengawas adalah organ pada LAPS-SK yang berperan untuk melakukan fungsi pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan pengurusan LAPS-SK.
7.
Sengketa adalah perselisihan antara Konsumen dan Penyelenggara yang telah melalui proses penyelesaian pengaduan oleh Penyelenggara.
8.
Sistem Pembayaran adalah suatu sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, mekanisme, infrastruktur, sumber dana untuk pembayaran, dan akses ke sumber dana untuk pembayaran, yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi.
9.
Kegiatan Layanan Uang adalah kegiatan usaha yang menggunakan uang sebagai objek utama layanan.
10.
Pasar Uang adalah bagian dari sistem keuangan yang berkaitan dengan:
a.
kegiatan penerbitan dan perdagangan instrumen keuangan atau efek bersifat utang yang berjangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun;
b.
transaksi pinjam-meminjam uang;
c.
transaksi derivatif suku bunga; dan
d.
transaksi lainnya yang memenuhi karakteristik di pasar uang, dalam mata uang rupiah atau valuta asing.
11.
Pasar Valuta Asing adalah bagian dari sistem keuangan yang berkaitan dengan kegiatan transaksi yang melibatkan pertukaran mata uang dari 2 (dua) negara yang berbeda beserta derivatifnya, tetapi tidak termasuk penukaran bank notes yang diselenggarakan oleh kegiatan usaha penukaran valuta asing.

Pasal 2

Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam angka 3 meliputi:
a.
Penyelenggara di bidang Sistem Pembayaran;
b.
Penyelenggara Kegiatan Layanan Uang;
c.
pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing; dan
d.
pihak lainnya yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia, yang berhubungan langsung dengan Konsumen.

Pasal 3

LAPS-SK memiliki tujuan untuk menyelesaikan Sengketa antara Konsumen dan Penyelenggara dengan mudah diakses, independen, adil, efektif, efisien, serta dipercaya oleh Konsumen dan Penyelenggara.

Pasal 4

LAPS-SK berfungsi menyelenggarakan layanan penyelesaian Sengketa yang terintegrasi di sektor keuangan.

Pasal 5

Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam , LAPS-SK mempunyai tugas dan wewenang:
a.
melaksanakan penanganan dan penyelesaian Sengketa;
b.
memberikan konsultasi penyelesaian Sengketa di sektor keuangan;
c.
melakukan penelitian dan pengembangan layanan penyelesaian Sengketa di sektor keuangan;
d.
membuat peraturan dalam rangka penyelesaian Sengketa di sektor keuangan;
e.
melakukan kerja sama dengan lembaga dan/atau instansi perlindungan konsumen baik nasional maupun internasional; dan
f.
melakukan pengembangan kompetensi mediator dan arbiter yang terdaftar pada LAPS-SK.

Pasal 6

(1)
LAPS-SK sebagaimana dimaksud dalam harus mendapat persetujuan dari Bank Indonesia.
(2)
LAPS-SK yang dapat mengajukan permohonan persetujuan kepada Bank Indonesia harus:
a.
berupa badan hukum perkumpulan yang telah disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; dan
b.
telah mendapatkan persetujuan dari otoritas yang berwenang di sektor jasa keuangan.

Pasal 7

(1)
Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam disampaikan oleh LAPS-SK kepada Bank Indonesia dengan melampirkan dokumen.
(2)
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
akta pendirian dan anggaran dasar terakhir;
b.
surat persetujuan dari otoritas yang berwenang di sektor jasa keuangan;
c.
peraturan yang materi muatannya meliputi:
1.
jenis layanan penyelesaian Sengketa;
2.
prosedur penyelesaian Sengketa;
3.
skala biaya penyelesaian Sengketa berdasarkan kategori Sengketa;
4.
jangka waktu penyelesaian Sengketa;
5.
ketentuan terkait benturan kepentingan dan afiliasi bagi mediator dan arbiter;
6.
kode etik, persyaratan, sanksi, prosedur dan tata cara penilaian, serta evaluasi bagi mediator dan arbiter; dan
7.
sanksi bagi anggota yang melanggar peraturan yang ditetapkan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan; dan
d.
rencana kerja dan anggaran tahunan.
(3)
Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf c, dan huruf d belum mencakup penyelesaian Sengketa antara Konsumen dan Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam , LAPS-SK menyampaikan komitmen pengurus LAPS-SK untuk mengubah dokumen tersebut paling lama 1 (satu) tahun sejak permohonan disetujui oleh Bank Indonesia.
(4)
Selain menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk memperoleh persetujuan Bank Indonesia, LAPS-SK harus memenuhi persyaratan:
a.
mempunyai paling sedikit 2 (dua) layanan penyelesaian Sengketa berupa:
1.
mediasi; dan
2.
arbitrase;
b.
mempunyai sumber daya yang memadai untuk dapat melaksanakan pelayanan penyelesaian Sengketa; dan
c.
mempunyai organ paling sedikit:
1.
rapat umum anggota;
2.
Pengawas; dan
3.
Pengurus.

Pasal 8

(1)
Anggaran dasar atau perubahan anggaran dasar LAPS-SK ditetapkan oleh rapat umum anggota.
(2)
Anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
nama dan tempat kedudukan;
b.
tujuan dan kegiatan perkumpulan;
c.
jangka waktu berdiri;
d.
perolehan dan penggunaan kekayaan;
e.
hak dan kewajiban anggota;
f.
wewenang, penyelenggaraan, dan kepesertaan rapat umum anggota;
g.
tata cara pencalonan, pengangkatan, penggantian, serta pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
h.
tugas dan wewenang Pengurus dan Pengawas;
i.
tata cara pelaksanaan dan pengambilan keputusan dalam rapat Pengurus dan Pengawas; dan
j.
pembubaran dan penggunaan kekayaan sisa hasil likuidasi.
(3)
Dalam hal terdapat perubahan anggaran dasar, LAPS-SK wajib menyampaikan perubahan anggaran dasar kepada Bank Indonesia untuk mendapatkan persetujuan sebelum dilakukannya rapat umum anggota.
(4)
Bank Indonesia memberikan tanggapan atas perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak dokumen perubahan anggaran dasar diterima secara lengkap oleh Bank Indonesia.
(5)
LAPS-SK menetapkan perubahan anggaran dasar yang telah ditanggapi oleh Bank Indonesia dalam rapat umum anggota dan menindaklanjuti perubahan anggaran dasar tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
LAPS-SK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis; dan/atau
b.
penggantian Pengurus dan/atau Pengawas.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai anggaran dasar dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 9

(1)
LAPS-SK wajib melakukan evaluasi atas peraturan sebagaimana dimaksud dalam huruf d secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2)
Dalam hal berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan perubahan terhadap peraturan mengenai penyelenggaraan layanan penyelesaian Sengketa antara Konsumen dan Penyelenggara, LAPS-SK menyampaikan rancangan perubahan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bank Indonesia untuk mendapatkan persetujuan.
(3)
Bank Indonesia memberikan persetujuan atau penolakan atas rancangan perubahan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dokumen rancangan perubahan peraturan diterima secara lengkap.
(4)
Rancangan perubahan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mulai berlaku setelah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia.
(5)
LAPS-SK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis; dan/atau
b.
penggantian Pengurus dan/atau Pengawas.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi peraturan dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 10

Penyelenggara wajib:
a.
menjadi anggota LAPS-SK;
b.
membayar iuran anggota sesuai peraturan LAPS-SK;
c.
melaksanakan kesepakatan dan putusan LAPS-SK; dan
d.
memublikasikan LAPS-SK melalui laman atau media lain yang dikelola secara resmi oleh Penyelenggara.

Pasal 11

(1)
Dalam penyelenggaraan LAPS-SK, Penyelenggara wajib:
a.
membayar biaya penyelesaian Sengketa sesuai peraturan LAPS-SK; dan
b.
mengikuti proses penyelesaian Sengketa sesuai peraturan LAPS-SK.
(2)
Dalam penyelenggaraan LAPS-SK, Penyelenggara berhak:
a.
memperoleh pelayanan dan perlakuan yang setara dalam penyelesaian Sengketa pada LAPS-SK; dan
b.
memperoleh bimbingan dan melakukan konsultasi mengenai prosedur dan acara layanan penyelesaian Sengketa pada LAPS-SK.

Pasal 12

(1)
Penyelenggara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam dan ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
c.
pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
d.
pemberhentian pengurus;
e.
denda administratif;
f.
pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau
g.
pencabutan izin usaha.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 13

(1)
Rapat umum anggota mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Pengurus atau Pengawas dalam batas yang ditentukan dalam Peraturan Bank Indonesia ini dan/atau anggaran dasar.
(2)
Wewenang rapat umum anggota yang tidak diberikan kepada Pengurus atau Pengawas dalam batas yang ditentukan dalam Peraturan Bank Indonesia ini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
menetapkan anggaran dasar dan perubahan anggaran dasar;
b.
mengangkat, mengganti, dan memberhentikan Pengurus dan/atau Pengawas;
c.
meminta keterangan dari Pengurus dan/atau Pengawas dalam pelaksanaan tugas masing-masing;
d.
menetapkan gaji, tunjangan, dan/atau honorarium Pengurus dan Pengawas;
e.
mengesahkan rencana kerja dan anggaran tahunan termasuk iuran anggota serta perubahannya;
f.
menetapkan akuntan publik; dan
g.
menilai dan menyetujui laporan tahunan yang paling sedikit memuat:
1.
laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di otoritas yang berwenang di sektor jasa keuangan;
2.
laporan pengurusan yang dilakukan oleh Pengurus; dan
3.
laporan pengawasan yang dilakukan oleh Pengawas.

Pasal 14

Rapat umum anggota diselenggarakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 15

(1)
Rapat umum anggota terdiri atas rapat umum anggota tahunan dan rapat umum anggota luar biasa.
(2)
Rapat umum anggota tahunan dilaksanakan 1 (satu) kali dalam setahun.
(3)
Rapat umum anggota luar biasa dapat dilakukan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan LAPS-SK.
(4)
Rapat umum anggota tahunan dan/atau rapat umum anggota luar biasa dapat dilakukan melalui media elektronik.

Pasal 16

(1)
LAPS-SK menyampaikan keputusan rapat umum anggota kepada Bank Indonesia.
(2)
Keputusan rapat umum anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Bank Indonesia paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah pelaksanaan rapat umum anggota.
(3)
Dalam hal keputusan rapat umum anggota:
a.
dinilai berpotensi membahayakan kepentingan LAPS-SK; dan/atau
b.
tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Bank Indonesia berwenang membatalkan keputusan rapat umum anggota.
(4)
Dalam hal keputusan rapat umum anggota dibatalkan oleh Bank Indonesia, LAPS-SK wajib melaksanakan rapat umum anggota kembali.
(5)
LAPS-SK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa denda administratif sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari kerja keterlambatan dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(6)
LAPS-SK yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis; dan/atau
b.
penggantian Pengurus dan/atau Pengawas.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 17

(1)
Pengurusan LAPS-SK dilaksanakan oleh Pengurus.
(2)
Pengurus diangkat dan diberhentikan oleh rapat umum anggota.
(3)
Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil dan paling sedikit 3 (tiga) orang yang salah seorang di antaranya diangkat sebagai ketua.
(4)
Pengurus dilarang merangkap jabatan sebagai anggota direksi atau pegawai perusahaan atau institusi lain dalam jabatan apapun.
(5)
Pengurus diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 18

(1)
Pengurus sebelum melakukan pengurusan wajib mendapatkan persetujuan dari Bank Indonesia.
(2)
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Bank Indonesia setelah dilakukan wawancara atas kemampuan dan kepatutan.
(3)
Wawancara atas kemampuan dan kepatutan dilakukan untuk menilai bahwa Pengurus memenuhi persyaratan:
a.
integritas;
b.
reputasi keuangan; dan
c.
kompetensi, yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(4)
Persyaratan integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi:
a.
cakap melakukan perbuatan hukum;
b.
memiliki akhlak dan moral yang baik, paling sedikit ditunjukkan dengan sikap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana dalam jangka waktu tertentu sebelum dicalonkan;
c.
memiliki komitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendukung kebijakan Bank Indonesia;
d.
memiliki komitmen terhadap pengembangan LAPS-SK yang sehat; dan
e.
tidak termasuk sebagai pihak yang dilarang untuk menjadi pihak utama sebagaimana dimaksud dalam peraturan otoritas yang berwenang di sektor jasa keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(5)
Persyaratan reputasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dibuktikan paling sedikit dengan:
a.
tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet; dan
b.
tidak pernah dinyatakan pailit dan/atau tidak pernah menjadi pengendali yang merupakan pemegang saham ataupun bukan, anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum dicalonkan.
(6)
Persyaratan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c paling sedikit memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman yang mendukung pengelolaan LAPS-SK.
(7)
Pengurus yang telah mendapat persetujuan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh rapat umum anggota.
(8)
Dalam hal Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (7) memiliki indikasi keterlibatan dan/atau bertanggungjawab terhadap permasalahan integritas, reputasi keuangan, dan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank Indonesia berwenang melakukan wawancara atas kemampuan dan kepatutan kembali terhadap Pengurus.

Pasal 19

(1)
LAPS-SK yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis; dan/atau
b.
penggantian Pengurus dan/atau Pengawas.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai wawancara atas kemampuan dan kepatutan Pengurus LAPS-SK serta tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 20

(1)
Pengawasan terhadap pengurusan LAPS-SK dilaksanakan oleh Pengawas.
(2)
Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh rapat umum anggota.
(3)
Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang yang salah seorang di antaranya dipilih sebagai ketua.
(4)
Pengawas diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 21

(1)
Pengawas sebelum melakukan pengawasan wajib mendapatkan persetujuan dari Bank Indonesia.
(2)
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Bank Indonesia setelah dilakukan wawancara atas kemampuan dan kepatutan.
(3)
Wawancara atas kemampuan dan kepatutan dilakukan untuk menilai bahwa Pengawas memenuhi persyaratan:
a.
integritas;
b.
reputasi keuangan; dan
c.
kompetensi, yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(4)
Persyaratan integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi:
a.
cakap melakukan perbuatan hukum;
b.
memiliki akhlak dan moral yang baik, paling sedikit ditunjukkan dengan sikap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana dalam jangka waktu tertentu sebelum dicalonkan;
c.
memiliki komitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendukung kebijakan Bank Indonesia;
d.
memiliki komitmen terhadap pengembangan LAPS-SK yang sehat; dan

Akses Terbatas

Anda melihat 21 dari 35 pasal. Masuk untuk akses penuh.