Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan berdasarkan kelas dan tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini diatur dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Kediri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.