Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2005

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, termasuk kantor cabang bank asing.
2.
Batas Maksimum Pemberian Kredit yang selanjutnya disebut dengan BMPK adalah persentase maksimum penyediaan dana yang diperkenankan terhadap modal Bank.
3.
Penyediaan Dana adalah penanaman dana Bank dalam bentuk:
a.
kredit;
b.
surat berharga;
c.
penempatan;
d.
surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali;
e.
tagihan akseptasi;
f.
derivatif kredit (credit derivative);
g.
transaksi rekening administratif;
h.
tagihan derivatif;
i.
potential future credit exposure;
j.
penyertaan modal;
k.
penyertaan modal sementara;
l.
bentuk penyediaan dana lainnya yang dapat dipersamakan dengan huruf a sampai dengan huruf k.
4.
Modal adalah:
a.
modal inti dan modal pelengkap bagi Bank yang berkantor pusat di Indonesia; atau
b.
dana bersih kantor pusat dan kantor-kantor cabang lainnya di luar negeri (Net Head Office Fund), bagi kantor cabang bank asing, sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.
5.
Pihak Terkait adalah perseorangan atau perusahaan/badan yang mempunyai hubungan pengendalian dengan Bank, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui hubungan kepemilikan, kepengurusan, dan atau keuangan.
6.
Pelanggaran BMPK adalah selisih lebih antara persentase BMPK yang diperkenankan dengan persentase Penyediaan Dana terhadap Modal Bank pada saat pemberian Penyediaan Dana.
7.
Pelampauan BMPK adalah selisih lebih antara persentase BMPK yang diperkenankan dengan persentase Penyediaan Dana terhadap Modal Bank pada saat tanggal laporan dan tidak termasuk Pelanggaran BMPK sebagaimana dimaksud pada angka 6.
8.
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga, termasuk:
a.
cerukan (overdraft) yaitu saldo negatif pada rekening giro nasabah yang tidak dapat dibayar lunas pada akhir hari;
b.
pengambilalihan tagihan dalam rangka kegiatan anjak piutang;
c.
pengambilalihan atau pembelian kredit dari pihak lain.
9.
Surat Berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang.
10.
Penempatan adalah penanaman dana Bank pada bank lain, dalam bentuk giro, interbank call money, deposito berjangka, sertifikat deposito, kredit, dan penanaman dana lainnya yang sejenis.
11.
Surat Berharga Yang Dibeli Dengan Janji Dijual Kembali adalah pembelian Surat Berharga dari pihak lain yang dilengkapi dengan perjanjian untuk menjual kembali kepada pihak lain tersebut pada akhir periode dengan harga atau imbalan yang telah disepakati sebelumnya (reverse repurchase agreement).
12.
Tagihan Akseptasi adalah tagihan yang timbul sebagai akibat akseptasi yang dilakukan terhadap wesel berjangka.
13.
Tagihan Derivatif adalah tagihan karena potensi keuntungan dari suatu perjanjian/kontrak transaksi derivatif (selisih positif antara nilai kontrak dengan nilai wajar transaksi derivatif pada tanggal laporan), termasuk potensi keuntungan karena mark to market dari transaksi spot yang masih berjalan.
14.
Potential Future Credit Exposure adalah seluruh potensi keuntungan dari suatu perjanjian/kontrak transaksi derivatif selama umur kontrak, yang ditentukan berdasarkan persentase tertentu dari nilai nosional perjanjian/kontrak transaksi derivatif tersebut. usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, termasuk penanaman dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jenis transaksi tertentu yang berakibat Bank memiliki atau akan memiliki saham pada bank dan atau perusahaan yang bergerak di bidang keuangan lainnya.
16.
Penyertaan Modal Sementara adalah penyertaan modal oleh Bank pada perusahaan peminjam untuk mengatasi kegagalan kredit (debt to equity swap), termasuk penanaman dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jenis transaksi tertentu yang berakibat Bank memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan peminjam.
17.
Transaksi Rekening Administratif adalah kewajiban komitmen dan kontinjensi yang antara lain meliputi penerbitan jaminan, letter of credit (L/C), stand-by letter of credit (SBLC), dan atau kewajiban komitmen dan kontinjensi lain, kecuali fasilitas Kredit yang belum ditarik.
18.
Peminjam adalah nasabah perorangan atau perusahaan / badan yang memperoleh Penyediaan Dana dari Bank, termasuk:
a.
debitur, untuk Penyediaan Dana berupa Kredit;
b.
penerbit Surat Berharga, pihak yang menjual Surat Berharga, manajer investasi kontrak investasi kolektif, dan atau reference entity, untuk Penyediaan Dana berupa Surat Berharga;
c.
pihak yang mengalihkan risiko kredit (protection buyer) dan atau reference entity, untuk Penyediaan Dana berupa derivatif kredit (credit derivatives);
d.
pemohon (applicant), untuk Penyediaan Dana berupa jaminan (guarantee), letter of credit (L/C), standby letter of credit (SBLC), atau instrumen serupa lainnya;
e.
pihak tempat Bank melakukan Penyertaan Modal (investee), untuk Penyediaan Dana berupa Penyertaan Modal;
f.
Bank atau debitur, untuk Penyediaan Dana berupa tagihan akseptasi;
g.
pihak lawan transaksi (counterparty), untuk Penyediaan Dana berupa Penempatan dan transaksi derivatif;
h.
pihak lain yang wajib melunasi tagihan kepada Bank.
19.
Reference Entity adalah pihak yang berutang atau mempunyai kewajiban membayar (obligor) dari aset yang yang mendasari (underlying reference asset), termasuk:
a.
penerbit dari Surat Berharga yang ditetapkan sebagai aset yang mendasari (underlying reference asset);
b.
pihak yang berkewajiban untuk melunasi piutang dari kredit atau tagihan yang dialihkan dan ditetapkan sebagai aset yang mendasari (underlying reference asset).
20.
Komisaris:
a.
bagi perusahaan berbentuk hukum perseroan terbatas adalah Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;
b.
bagi perusahaan berbentuk hukum perusahaan daerah adalah Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah;
c.
bagi perusahaan berbentuk hukum koperasi adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, termasuk pejabat yang ditunjuk untuk melakukan fungsi pengawasan.
21.
Direksi:
a.
bagi perusahaan berbentuk hukum perseroan terbatas adalah Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;
b.
bagi perusahaan berbentuk hukum perusahaan daerah adalah Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah;
c.
bagi perusahaan berbentuk hukum koperasi adalah pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, termasuk pejabat yang mempunyai wewenang sebagaimana Direksi.
22.
Pejabat Eksekutif adalah pejabat yang bertanggung jawab langsung kepada Direksi atau mempunyai pengaruh terhadap kebijakan dan operasional perusahaan.

Pasal 2

(1)
Bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam memberikan Penyediaan Dana, khususnya Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait dan atau Penyediaan Dana besar (large exposures).
(2)
Dalam rangka penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bank wajib memiliki pedoman kebijakan dan prosedur tertulis tentang Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait dan atau Penyediaan Dana besar (large exposures).
(3)
Pedoman kebijakan dan prosedur tertulis tentang Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait dan Penyediaan Dana besar (large exposures) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang mencakup:
a.
standar dan kriteria untuk melakukan seleksi dan penilaian kelayakan Peminjam dan kelompok Peminjam;
b.
standar dan kriteria untuk penetapan batas (limit) Penyediaan Dana;
c.
sistem informasi manajemen Penyediaan Dana;
d.
sistem pemantauan terhadap Penyediaan Dana; dan
e.
penetapan langkah pengendalian untuk mengatasi konsentrasi Penyediaan Dana.
(4)
Pedoman kebijakan dan prosedur tertulis tentang Penyediaan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling kurang sama atau lebih berhati-hati (prudent) dibandingkan dengan kebijakan dan prosedur pelaksanaan manajemen risiko kredit secara umum.
(5)
Pedoman kebijakan dan prosedur tertulis tentang Penyediaan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dikaji ulang secara periodik paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(6)
Pedoman kebijakan dan prosedur tentang Penyediaan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan, prosedur, dan penetapan risiko kredit sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum.

Pasal 3

Bank dilarang: mewajibkan Bank untuk memberikan Penyediaan Dana yang akan mengakibatkan terjadinya Pelanggaran BMPK; dan
b.
memberikan Penyediaan Dana yang mengakibatkan Pelanggaran BMPK.

Pasal 4

Seluruh portofolio Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait dengan Bank ditetapkan paling tinggi 10% (sepuluh perseratus) dari Modal Bank.

Pasal 5

(1)
Bank dilarang memberikan Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait yang bertentangan dengan prosedur umum Penyediaan Dana yang berlaku.
(2)
Bank dilarang memberikan Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait tanpa persetujuan dewan Komisaris Bank.
(3)
Bank dilarang membeli aktiva berkualitas rendah dari Pihak Terkait.
(4)
Apabila kualitas Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait menurun menjadi kurang lancar, diragukan, atau macet, Bank wajib mengambil langkah-langkah penyelesaian untuk memperbaiki antara lain dengan cara:
a.
pelunasan kredit selambat-lambatnya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak turunnya kualitas Penyediaan Dana; dan atau
b.
melakukan restrukturisasi kredit sejak turunnya kualitas Penyediaan Dana.

Akses Terbatas

Anda melihat 5 dari 78 pasal. Masuk untuk akses penuh.