Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/pmk.06/2020 Tahun 2020 Tentang Penilaian Usulan Indikasi Kebutuhan Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran Pengelolaan Investasi Pemerintah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah subbagian anggaran bendahara umum negara yang dikhususkan untuk mengelola investasi pemerintah.
2.
Indikasi Kebutuhan Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat IKD BUN adalah indikasi dana dalam rangka pemenuhan kewajiban pemerintah yang penganggarannya hanya ditampung dalam BA BUN.
3.
Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PA BUN adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BA BUN.
4.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh PA BUN dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran investasi pemerintah yang berasal dari BA BUN.
5.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atas satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari PA BUN untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
6.
Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau perseroan terbatas lainnya, dan dikelola secara korporasi, termasuk penyertaan modal pada lembaga/badan lainnya dan organisasi/lembaga keuangan internasional/badan usaha internasional.
7.
Investasi Pemerintah Nonpermanen adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan mengenai investasi pemerintah.
8.
Penerimaan Kembali Investasi Pemerintah adalah pengembalian ke kas umum negara atas alokasi investasi pemerintah yang telah diberikan pada tahun-tahun sebelumnya.
9.
Kewajiban Penjaminan adalah alokasi dana yang tersedia yang digunakan untuk melunasi kewajiban penjaminan yang timbul akibat pemberian jaminan pemerintah.
10.
Kegiatan adalah kegiatan KPA BUN yang diusulkan mendapatkan dana BA BUN.
11.
Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
12.
Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham yang tidak memenuhi kriteria BUMN.
13.
Lembaga/Badan Lainnya adalah Lembaga/Badan yang seluruh atau sebagian kekayaannya ditetapkan sebagai kekayaan negara dipisahkan berdasarkan Undang-Undang.
14.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
15.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
16.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a.
menjaga tata kelola yang baik dalam pelaksanaan tugas dan fungsi PPA BUN; dan
b.
sebagai pedoman bagi PPA BUN dalam melakukan penilaian atas usulan IKD BUN yang disampaikan oleh KPA BUN.

Pasal 3

(1)
Dalam melaksanakan fungsi BUN, Menteri merupakan PA BUN.
(2)
PA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menetapkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagai PPA BUN.
(3)
PPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran bendahara umum negara dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran bendahara umum negara.

Pasal 4

(1)
Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi PPA BUN sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), PPA BUN berwenang:
a.
menetapkan syarat kelengkapan dokumen pendukung atas usulan IKD BUN;
b.
menetapkan aspek-aspek penilaian atas usulan IKD BUN untuk setiap jenis alokasi BA BUN;
c.
menyetujui, menolak, menambah, atau mengurangi usulan IKD BUN sesuai dengan hasil penilaian atas aspek-aspek penilaian usulan IKD BUN;
d.
melakukan penilaian atas dokumen dan informasi yang disampaikan oleh KPA BUN;
e.
meminta informasi terkait dengan usulan IKD BUN sewaktu-waktu sesuai kebutuhan;
f.
menolak usulan IKD BUN apabila KPA BUN belum dapat menyampaikan syarat kelengkapan dokumen sampai dengan batas akhir waktu penyampaian yang ditetapkan oleh PPA BUN;
g.
dapat melakukan monitoring kinerja dan evaluasi kinerja atas setiap jenis alokasi BA BUN;
h.
dapat meminta KPA BUN dan/atau konsultan untuk menyajikan informasi dan data yang diperlukan dalam proses evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf g; dan
i.
menerapkan sistem informasi untuk mengelola alokasi dana BA BUN.
(2)
Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai monitoring kinerja dan evaluasi kinerja atas penggunaan dana bendahara umum negara.

Pasal 5

(1)
Dalam melaksanakan pengelolaan BA BUN, PA BUN menetapkan KPA BUN.
(2)
PPA BUN dapat mengusulkan KPA BUN kepada PA BUN.
(3)
KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran bendahara umum negara dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran bendahara umum negara.

Pasal 6

(1)
Struktur alokasi BA BUN antara lain:
a.
investasi kepada BUMN/Perseroan Terbatas;
b.
investasi kepada Lembaga/Badan Lainnya;
c.
investasi kepada badan layanan umum;
d.
investasi kepada organisasi/lembaga keuangan internasional/badan usaha internasional;
e.
Investasi Pemerintah Nonpermanen;
f.
Penerimaan Kembali Investasi Pemerintah; dan
g.
Kewajiban Penjaminan.
(2)
PA BUN dapat menetapkan alokasi baru dalam struktur alokasi BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan kebutuhan dalam proses penyusunan APBN.

Pasal 7

(1)
Investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d dilakukan dalam bentuk PMN.
(2)
Investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a.
dana bergulir;
b.
dana abadi; dan
c.
dana cadangan.
(3)
Dana bergulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan dana yang dipinjamkan untuk dikelola dan digulirkan kepada masyarakat oleh PA BUN atau KPA BUN yang bertujuan meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya.
(4)
Dana abadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan dana yang bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan suatu program dan tidak dapat digunakan untuk belanja.
(5)
Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam 1 (satu) tahun anggaran.

Pasal 8

(1)
KPA BUN menyampaikan usulan IKD BUN kepada PPA BUN beserta dokumen pendukung.
(2)
KPA BUN menyusun kajian sebagai bagian dari dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mencakup aspek-aspek penilaian yang ditetapkan oleh PPA BUN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b.
(3)
KPA BUN memastikan akurasi dan kemutakhiran informasi yang menjadi dasar usulan IKD BUN.
(4)
KPA BUN menggunakan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf i dalam hal dipersyaratkan oleh PPA BUN.
(5)
KPA BUN melakukan verifikasi atas dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

(1)
KPA BUN menyampaikan usulan IKD BUN kepada PPA BUN paling lambat sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh PPA BUN dengan memperhatikan siklus penganggaran.
(2)
Usulan IKD BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh:
a.
pimpinan unit eselon I, untuk KPA BUN yang berada di lingkungan Kementerian Keuangan, kepada PPA BUN dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran;
b.
Menteri/Pimpinan Lembaga untuk KPA BUN yang berada di luar lingkungan Kementerian Keuangan, kepada PA BUN, yang kemudian diteruskan oleh PA BUN kepada PPA BUN; atau
c.
pejabat eselon II atau pejabat yang setara di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang ditunjuk sebagai KPA BUN, kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara selaku Pimpinan PPA BUN dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(3)
Selain KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usulan IKD BUN dapat didasarkan atas arahan Menteri selaku BUN.
(4)
Dalam hal pada saat penyampaian usulan IKD BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum terdapat KPA BUN, PPA BUN dapat mengusulkan pejabat pada unit satuan kerja untuk ditetapkan sebagai KPA BUN oleh PA BUN.

Menampilkan 9 dari 44 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.