Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1958 Tentang Susunan Kepolisian Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Jawatan Kepolisian Negara tersusun dari atas ke bawah atas :
a.
Direktorat-direktorat dan Biro-biro,
b.
Dinas-dinas operatif dan Bagian-bagian administratif,
c.
Seksi-seksi dan
d.
Subseksi-subseksi.

Pasal 2

(1)
Jawatan Kepolisian Negara terdiri dari:
a.
untuk tugas operatif:
1.
Direktorat I,
2.
Direktorat II,
b.
untuk tugas administratif:
1.
Direktorat III,
2.
Direktorat IV,
3.
Direktorat V, dan
4.
Biro Kepala Kepolisian Negara.
(2)
Kepala Direktorat dan Kepala Biro beserta tugasnya masing-masing ditetapkan lebih lanjut oleh Perdana Menteri atas usul Kepala Kepolisian Negara.

Pasal 3

Berdasarkan atas kebutuhan pembagian tugas organisatoris dari pada Jawatan Kepolisian Negara, maka:
1.
Dinas-dinas dan Bagian-bagian ditetapkan oleh Perdana Menteri atas usul Kepala Kepolisian Negara.
2.
Seksi-seksi dan Subseksi-subseksi ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara.

Pasal 4

(1)
Kepala Dinas dan Kepala Bagian beserta tugasnya masing-masing ditetapkan oleh Perdana Menteri atas usul Kepala Kepolisian Negara.
(2)
Kepala Seksi dan Kepala Subseksi beserta tugasnya masing-masing ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara. BAB II. SUSUNAN VERTIKAL DARI KEPOLISIAN NEGARA.

Pasal 5

Wilayah Republik Indonesia terbagi dari atas kebawah dalam daerah-daerah kewenangan Kepolisian:
a.
Komisariat-Komisariat,
b.
Inspeksi-Inspeksi,
c.
Resort-Resort,
d.
Distrik-Distrik, dan
e.
Sektor-Sektor.

Pasal 6

(1)
Daerah kewenangan Kepolisian yang pada saat dikeluarkannya Peraturan Pemerintah ini berkedudukan sebagai Polisi Propinsi, ditetapkan sebagai Komisariat.
(2)
Berdasarkan kebutuhan akan dayaguna bagi pelaksanaan tugas pemeliharaan ketertiban dan keamanan umum, Perdana Menteri berkewenangan untuk menetapkan perobahan dalam batas-batas daerah Komisariat-Komisariat termaksud dalam ayat (1) diatas atas usul Kepala Kepolisian Negara.
(3)
Kepala Komisariat beserta tugasnya ditetapkan oleh Perdana Menteri atas usul Kepala Kepolisian Negara.

Pasal 7

Berdasarkan kebutuhan akan dayaguna bagi pelaksanaan tugas pemeliharaan ketertiban dan keamanan umum:
1.
Daerah Inspeksi-inspeksi ditetapkan oleh Perdana Menteri atas usul Kepala Kepolisian Negara.
2.
Daerah Resort-resort, Distrik-distrik dan Sektor-sektor ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara.

Pasal 8

(1)
Kepala Inspeksi beserta tugasnya ditetapkan oleh Perdana Menteri atas usul Kepala Kepolisian Negara.
(2)
Kepala Resort, Kepala Distrik dan Kepala Sektor beserta tugasnya masing-masing ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara. BAB III. PELAKSANAAN.

Pasal 9

Pelaksanaan Peraturan ini diselenggarakan oleh Perdana Menteri dalam waktu sesingkat-singkatnya. BAB IV. PENUTUP.

Pasal 10

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di: Jakarta pada tanggal: 25 Oktober 1958. Presiden Republik Indonesia, SOEKARNO Wakil Perdana Menteri III,
J.
LEIMENA Diundangkan pada tanggal 28 Oktober 1958. MENTERI KEHAKIMAN, G.A. MAENGKOM