Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di: Jakarta pada tanggal: 25 Oktober 1958. Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO
Wakil Perdana Menteri III,
J.LEIMENA
Diundangkan pada tanggal 28 Oktober 1958. MENTERI KEHAKIMAN,
G.A. MAENGKOM