Perusahaan-perusahaan Negara yang dialihkan bentuk-bentuk
usahanya menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 9 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 40), diberikan kelonggaran perpajakan dalam bentuk pembebasan dari pungutan:
a.pajak perseroan atas laba likwidasi;
b.pajak penjualan atas penyerahan barang yang disebabkan pemindahan persediaan;
d.bea balik nama atas kapal dan harta tetap.