Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1971 Tentang Pemberian Kelonggaran Perpajakan Terhadap Perusahaan-perusahaan Negara yang Dialihkan Bentuk Usahanya Menjadi Perusahaan Jawatan dan Perusahaan Perseroan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Perusahaan-perusahaan Negara yang dialihkan bentuk-bentuk usahanya menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 9 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 40), diberikan kelonggaran perpajakan dalam bentuk pembebasan dari pungutan:
a.
pajak perseroan atas laba likwidasi;
b.
pajak penjualan atas penyerahan barang yang disebabkan pemindahan persediaan;
c.
bea meterai modal;
d.
bea balik nama atas kapal dan harta tetap.

Pasal 2

Hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan pembebasan pajak sebagaimana yang dimaksud dalam Perturan Pemerintah ini, akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.