Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1947 Tentang Pemberian Tunjangan Kepada Bekas Pegawai Negeri Serta Janda dan Anak Piatunya

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Kepada pegawai Negeri, yang terhadapnya dahulu berlaku:
1.
Indisch Burgerlijk Pensioenreglement 1926 (St. 1926 No. 510, setelah dirobah dan ditambah, terakhir menurut St. 1940 No. 440);
2.
Niet-Europeesch Locaal Pensioenreglement 1931 (St. 1931 No. 500 jo. St. 1939 No. 440, dirobah dan ditambah menurut St. 1934 No. 115 dan 566 dan St. 1937 No. 532);
3.
Reglement op het verleenen van pensioenen aan Europeesche Locale Ambtenaren (St. 1935 No. 599 jo. St. 1938 No. 607 dan St. 1939 No. 707); yang diperhentikan dengan hormat sesudah tanggal 9 Maret 1942, dapat diberikan tunjangan menurut , jika mereka:
a.
mempunyai masa-kerja, sedikit-dikitnya 25 tahun dan mencapai umur 35 tahun;
b.
mempunyai masa kerja sedikit-dikitnya 5 tahun dan berhubungan dengan cacat badan atau rohani dianggap tidak dapat bekerja terus menurut pekerjaan apapun juga;
c.
dinyatakan tidak dapat dipergunakan tenaganya lagi untuk pekerjaan apapun juga, berhubung dengan luka-luka atau penyakit yang diperoleh didalam memegang jabatannya dan disebabkan oleh pekerjaan jabatannya.

Pasal 2

Kepada janda dan anak piatu:
a.
dari pegawai Negeri termaksud dalam , yang meninggal dunia sesudah tanggal 9 Maret 1942.
b.
dari pengawal pensiunan yang menurut Maklumat-maklumat Menteri Keuangan No. 4 dan No. 21 tahun 1946 berhak menerima tunjangan dan meninggal dunia sesudah tanggal 9 Maret 1942, dapat diberikan tunjangan menurut , jika janda dan anak piatu termaksud diatas menurut:
1.
Reglement op het verleenen van pensioen aan weduwen en on derstanden aan weezen van niet-Europeesche Burgerlijke Ambtenaren (St. 1940 No. 449);
2.
Reglement op het verleenen van pensioen aan weduwen en on understand aan weezen van niet-Europeesche Locaal Ambtenaren (St. 1941 No. 136);
3.
Reglement van het Weduwen-en Wezenfonds voor Europeesche Burgerlijke Landsdienaren (St. 1935 No. 600 jo. St. 1938 No. 607 dan St. 1939 No. 707);
4.
Reglement op het verleenen van pensioen aan Europeesche Locale Ambtenaren in N.I. en van pensioen en onderstanden aan de weduwen en weezen dier ambtenaren (St. 1935 No. 599 jo. 1938 No. 607 dan St. 1938 No. 707); berhak menerima pensiun/onderstand.

Pasal 3

Yang dapat menerima tunjangan menurut pasal 1 dan 2 tersebut diatas, adalah pegawai Negeri dan janda serta piatu pegawai Negeri, yang menurut Undang-undang No. 3 tahun 1946, jo Undang-undang No. 6 tahun 1947, termasuk warga Negara Republik Indonesia.

Pasal 4

Perhitungan tunjangan termasuk dalam dan 2, didasarkan pada jumlah:
a.
pensiun, terhadap pegawai Negeri,
b.
pensioen/onderstand, terhadap janda dan anak-piatu pegawai Negeri, yang dapat diterima menurut peraturan dahulu yang bersangkutan, dan ditetapkan sebagai berikut:
Dari jumlah pensiun cq. pensioen/onderstandJumlah%Aturan Khusus
bag. pertama s/d R. 50,-100%Paling rendah R. 5,-
bag. kedua s/d R. 100,-50%dan paling tinggi
seterusnya25%R. 150,- sebulan.

Pasal 5

Didalam hal menetapkan masa kerja dan jumlah pensiun, maka berlaku segala aturan yang mengenai "pensiun-grup II".

Pasal 6

Peraturan-peraturan khusus untuk menjalankan peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 7

(1)
Peraturan ini berlaku mulai tanggal 1 Juni 1947.
(2)
Kepada mereka yang menurut Peraturan ini berhak menerima tunjangan, tidak diberikan uang kurnia, sedangkan jikalau mereka lebihdahulu telah menerima uang kurnia itu diperhitungkan dengan tunjangan termaksud.