Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2022 Tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Garam adalah senyawa kimia yang komponen utamanya berupa natrium klorida dan dapat mengandung unsur lain, seperti magnesium, kalsium, besi, dan kalium dengan bahan tambahan atau tanpa bahan tambahan iodium.
2.
Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran Garam.
3.
Usaha Pergaraman adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis Pergaraman yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran.
4.
Petambak Garam adalah setiap orang yang melakukan kegiatan Usaha Pergaraman.
5.
Sentra Ekonomi Garam Rakyat yang selanjutnya disebut SEGAR adalah kawasan Usaha Pergaraman yang dilakukan secara terintegrasi.
6.
Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
7.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
9.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 2
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan percepatan pembangunan Pergaraman untuk memenuhi kebutuhan Garam nasional.
(2)
Kebutuhan Garam nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
Garam konsumsi;
b.
Garam untuk industri aneka pangan;
c.
Garam untuk industri penyamakan kulit;
d.
Garam untuk water treatment;
e.
Garam untuk industri pakan ternak;
f.
Garam untuk industri pengasinan ikan;
g.
Garam untuk peternakan dan perkebunan;
h.
Garam untuk industri sabun dan deterjen;
i.
Garam untuk industri tekstil;
j.
Garam untuk pengeboran minyak;
k.
Garam untuk industri farmasi;
l.
Garam untuk kosmetik; dan
m.
Garam untuk industri kimia atau chlor alkali.
(3)
Kebutuhan Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf l sampai dengan huruf m harus dipenuhi dari Garam produksi dalam negeri oleh Petambak Garam dan badan usaha paling lambat tahun 2024.
(4)
Pemenuhan kebutuhan Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf m dikecualikan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 3
Selain untuk memenuhi kebutuhan Garam nasional, percepatan pembangunan Pergaraman nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan untuk pengembangan Garam Indikasi Geografis.
Pasal 4
Percepatan pembangunan Pergaraman nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan pada SEGAR.
Pasal 5
(1)
SEGAR sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan pada provinsi yang memiliki potensi pengembangan Usaha Pergaraman dengan kriteria:
a.
tersedia lahan untuk produksi Garam;
b.
tersedia prasarana dan sarana Usaha Pergaraman;
c.
terdapat pangsa pasar Garam; dan
d.
terdapat dukungan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau pemangku kepentingan.
(2)
SEGAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara penetapan SEGAR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 6
(1)
Percepatan pembangunan Pergaraman nasional pada SEGAR sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan melalui sistem bisnis Pergaraman yang meliputi tahapan:
a.
praproduksi;
b.
produksi;
c.
pascaproduksi;
d.
pengolahan; dan
e.
pemasaran.
(2)
Pelaksanaan sistem bisnis Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui program dan kegiatan yang tertuang dalam rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman nasional.
Pasal 7
(1)
Rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman nasional ditetapkan setiap 5 (lima) tahun.
(2)
Rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman nasional mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah nasional.
(3)
Rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman nasional ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
(4)
Rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman nasional dapat dilakukan penyesuaian dalam hal terdapat perubahan kebijakan nasional.
Pasal 8
(1)
Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan Pergaraman nasional pada provinsi yang telah ditetapkan SEGAR sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), gubernur menyusun rencana induk pergaraaman daerah.
(2)
Rencana induk pergaraaman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selaras dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah, rencana kerja pembangunan daerah, rencana strategis perangkat daerah, dan rencana kerja perangkat daerah.
(3)
Rencana induk pergaraaman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
kondisi umum lokasi Pergaraman;
b.
kondisi eksisting prasarana dan sarana Pergaraman;
c.
kebutuhan dan pasokan;
d.
kondisi pasar Garam;
e.
arah kebijakan dan strategi; dan
f.
rencana aksi pembangunan Pergaraman daerah.
(4)
rencana aksi pembangunan Pergaraman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f mengacu pada rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman nasional.
Pasal 9
(1)
Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi mengoordinasikan pengendalian pelaksanaan rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman nasional.
(2)
Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi menyampaikan laporan pelaksanaan rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman nasional kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(3)
Laporan pelaksanaan rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman nasional.
(4)
Ketentuan mengenai pedoman pemantauan dan evaluasi rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman nasional dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.
Pasal 10
(1)
Keberhasilan pelaksanaan rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman nasional diukur berdasarkan besaran target indikator kinerja yang terdiri atas:
a.
produksi Garam pada SEGAR;
b.
kualitas Garam pada SEGAR; dan
c.
penyerapan hasil produksi Garam pada SEGAR.
(2)
Besaran target indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 11
Pendanaan pelaksanaan rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman nasional dan rencana induk pergaraman daerah bersumber dari:
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara;
b.
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c.
sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Untuk pertama kalinya, rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman nasional ditetapkan untuk tahun 2022-2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 13
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Akses Terbatas
Anda melihat 13 dari 48 pasal. Masuk untuk akses penuh.