Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Perlindungan adalah jaminan rasa aman yang diberikan oleh negara kepada Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dari kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam perkara tindak pidana terorisme.
2.
Saksi adalah orang yang memberi keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan tentang perkara tindak pidana terorisme yang ia dengar sendiri, lihat sendiri dan alami sendiri.
3.
Keluarga adalah keluarga inti yang terdiri dari suami/istri dan anak dari Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim.

Pasal 2

Setiap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim yang memeriksa beserta keluarganya dalam perkara tindak pidana terorisme wajib diberi perlindungan oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa dan atau hartanya, baik sebelum, selama, maupun sesudah proses pemeriksaan perkara.

Pasal 3

Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam dilakukan oleh aparat hukum dan aparat keamanan berupa:
a.
perlindungan atas keamanan pribadi dari ancaman fisik dan mental;
b.
kerahasiaan identitas saksi;
c.
pemberian keterangan pada saat pemeriksaan di sidang pengadilan tanpa bertatap muka dengan tersangka.

Pasal 4

(1)
Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam wajib dilakukan oleh pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat terjadinya tindak pidana terorisme.
(2)
Dalam hal Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, dan atau Hakim bertempat tinggal di luar wilayah kerja kepolisian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), perlindungan diberikan oleh pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim.
(3)
Dalam hal persidangan dilaksanakan di luar tempat terjadinya tindak pidana terorisme maka perlindungan diberikan oleh pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat sidang pengadilan dilaksanakan.

Pasal 5

Perlindungan terhadap Saksi wajib diberikan oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim dalam semua tingkat pemeriksaan perkara.

Pasal 6

Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam wajib diberitahukan kepada Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim, dalam waktu 1 (satu) hari sebelum perlindungan diberikan.

Pasal 7

(1)
Dalam hal perlindungan sebagaimana dimaksud dalam belum diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, Saksi, Penyidik, Penuntut Umum atau Hakim dapat mengajukan permohonan perlindungan.
(2)
Permohonan perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim.
(3)
Dalam hal permohonan perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan oleh Saksi, tembusan permohonan tersebut disampaikan kepada Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim dalam semua tingkat pemeriksaan perkara.
(4)
Dalam jangka waktu paling lambat 1X24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak permohonan perlindungan diterima, Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan klarifikasi atas kebenaran permohonan dan identifikasi bentuk perlindungan yang diperlukan.

Pasal 8

Teknis pelaksanaan perlindungan sebagaimana dimaksud dalam diatur lebih lanjut oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 9

(1)
Pemberian perlindungan dihentikan:
a.
Berdasarkan penilaian Kepolisian Negara Republik Indonesia perlindungan tidak diperlukan lagi; atau
b.
Atas permohonan yang bersangkutan.
(2)
Penghentian pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, harus diberitahukan secara tertulis kepada Saksi, Penyidik, Penuntut Umum dan/atau Hakim dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari sebelum perlindungan dihentikan.

Pasal 10

Dalam hal saksi didatangkan dari luar wilayah negara Republik Indonesia, perlindungan Saksi tersebut dilakukan dengan bekerjasama dengan pejabat kepolisian yang berwenang di negara tersebut.

Pasal 11

(1)
Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim tidak dikenakan biaya atas perlindungan yang diberikan kepadanya.
(2)
Segala biaya berkaitan dengan perlindungan terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dibebankan pada anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 12

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.