Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1980 Tentang Pembentukan Kecamatan Cipongkor, Katapang, Ibun, Marga Asih, Ngamprah, Kertasari, Cikancung Masing-masing di Kabupaten Daerah Tingkat Ii Bandung dan Kecamatan Serang di Kabupaten Daerah Tingkat Ii Bekasi dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Perwakilan Kecamatan Sindangkerta di Cipongkor di Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung, ditetapkan menjadi Kecamatan Cipongkor, meliputi wilayah :
a.
Desa Cicangkanghilir;
b.
Desa Citalem;
c.
Desa Cijenuk;
d.
Desa Cipongkor;
e.
Desa Cijambu;
f.
Desa Cibenda.

Pasal 2

Perwakilan Kecamatan Pameungpeuk di Katapang di Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung, ditetapkan menjadi Kecamatan Katapang, meliputi wilayah :
a.
Desa Parungserab;
b.
Desa Cingcin;
c.
Desa Gandasoli;
d.
Desa Sukagalih;
e.
Desa Katapang.

Pasal 3

Perwakilan Kecamatan Paseh di Ibun di Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung, ditetapkan menjadi Kecamatan Ibun, meliputi wilayah :
a.
Desa Talun;
b.
Desa Cibeet;
c.
Desa Dukuh;
d.
Desa Ibun;
e.
Desa Pangguh.

Pasal 4

Perwakilan Kecamatan Batujajar di Marga Asih di Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung, ditetapkan menjadi Kecamatan Marga Asih, meliputi wilayah
a.
Desa Nanjung;
b.
Desa Rahayu;
c.
Desa Lagadar;
d.
Desa Cigondewah;
e.
Desa Marga Asih.

Pasal 5

Perwakilan Kecamatan Padalarang di Ngampran di Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung, ditetapkan menjadi Kecamatan Ngampran, meliputi wilayah:
a.
Desa Bojongkoneng;
b.
Desa Cimanggu;
c.
Desa Ciharashas;
d.
Desa Cimareme;
e.
Desa Cilame;
f.
Desa Tanimulya;
g.
Desa Ngampran.

Pasal 6

Perwakilan Kecamatan Pacet di Kertasari di Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung, ditetapkan menjadi Kecamatan Kertasari meliputi wilayah:
a.
Desa Sukapura;
b.
Desa Santosa;
c.
Desa Cibeureum.

Pasal 7

Perwakilan Kecamatan Cicalengka di Cikancung di Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung, ditetapkan menjadi Kecamatan Cikancung meliputi wilayah :
a.
Desa Cikasungka;
b.
Desa Cihanyir;
c.
Desa Ciluluk;
d.
Desa Tanjunglay;
e.
Desa Cikancung.

Pasal 8

Perwakilan Kecamatan Cibarusa di Serang di Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi, ditetapkan menjadi Kecamatan Serang, meliputi wilayah :
a.
Desa Sukasejati;
b.
Desa Sukadami;
c.
Desa Sukasari;
d.
Desa Simajaya;
e.
Desa Nagasari;
f.
Desa Sukamahi;
g.
Desa Jayasampurna.

Pasal 9

(1)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Cipongkor berkedudukan di Cipongkor.
(2)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Katapang berkedudukan di Katapang.
(3)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Ibun berkedudukan di Ibun.
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Marga Asih berkedudukan di Marga Asih.
(5)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Ngamprah berkedudukan di Ngamprah.
(6)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Kertasari berkedudukan di Kertasari.
(7)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Cikancung berkedudukan di Cikancung.
(8)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Serang berkedudukan di Serang.

Pasal 10

Setiap perubahan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam , , , , , , , , baik karena pemekaran, penggabungan maupun penghapusan sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah Kecamatan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 11

Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat daripada pembentukan 8 (delapan) Kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat, sebagaimana dimaksud dalam diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat/Daerah.

Pasal 12

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.