Selama Dewan Perniagaan dan Perusahaan belum diadakan, maka segala tugas kewajiban; kekuasaan dan sebagainya yang diberikan kepadanya dengan Peraturan ini, dengan peraturan-peraturan- pelaksanaan peraturan ini atau dengan peraturan-peraturan lain, dijalankan oleh Dewan Ekonomi Indonesia Pusat yang dianggap sebagai Dewan Perniagaan dan Perusahaan dengan ketentuan, bahwa Dewan Ekonomi Indonesia Pusat tersebut berkewajiban menyiapkan Dewan Perniagaan dan Perusahaan yang sesuai dengan peraturan-peraturan ini selambat-lambatnya dalam satu tahun sesudah berlakunya peraturan ini.