Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1956 Tentang Dewan dan Majelis Perniagaan dan Perusahaan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Berdasarkan Peraturan ini maka diadakan Dewan Perniagaan dan Perusahaan yang bertempat-kedudukan di Jakarta.

Pasal 2

1.
Dewan Perniagaan dan Perusahaan, yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut "Dewan", terdiri dari sedikit-dikitnya 15 dan sebanyak-banyaknya 50 orang anggota.
2.
Jumlah-jumlah anggota yang akan duduk dalam Dewan untuk tiap cabang-usaha ditetapkan oleh Menteri Perekonomian setelah mendengar Dewan dan Menteri yang lapangan tugasnya meliputi juga urusan cabang-usaha yang bersangkutan.

Pasal 3

1.
Dengan memperhatikan ketentuan termaksud pada , maka anggota-anggota Dewan dipilih oleh Dewan atas usul Badan Pengurus Dewan. Usul tersebut harus menyebutkan paling sedikit dua nama orang calon, antara mana sekurang-kurangnya satu nama seorang calon bukan anggota yang baru meletakkan keanggotaannya.
2.
Sebelum mengajukan usul termaksud pada ayat 1 maka Badan Pengurus Dewan diwajibkan mendengar organisasi-organisasi perusahaan yang bersangkutan yang ditunjuk oleh Menteri Perekonomian.
3.
Anggota-anggota Dewan dipilih untuk jangka-waktu empat tahun, dengan ketentuan bahwa separoh dari jumlah anggota-anggota itu akan meletakkan keanggotaannya sesudah dua tahun.
4.
Siapa yang diwajibkan meletakkan keanggotaannya berdasarkan ayat 3 pasal ini akan ditentukan untuk pertama kali dengan undian.
5.
Anggota-anggota yang meletakkan keanggotaannya karena jangka waktunya berakhir, dapat dipilih kembali.
6.
Tiap anggota dapat meletakkan keanggotaannya pada tiap waktu, dalam hal mana ia diwajibkan terlebih dahulu memberi tahukan maksud itu dengan surat kepada Badan Pengurus Dewan. Seorang anggota yang tidak dapat dianggap lagi duduk dalam Dewan untuk cabang-usaha untuk mana ia dipilih harus meletakkan keanggotaannya.
7.
Anggota-anggota yang melakukan-diri bertentangan dengan kepentingan Dewan dapat diperhentikan oleh Dewan.
8.
Pengangkatan seorang anggota untuk memenuhi suatu lowongan hanya berlaku sampai waktu pada mana anggota yang diganti seharusnya meletakkan keanggotaannya karena jangka-waktunya berakhir.

Pasal 4

Untuk dapat menjadi anggota Dewan maka yang berkepentingan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.
berwarganegara Indonesia;
b.
berumur sedikit-dikitnya dua puluh lima tahun;
c.
bertempat-kedudukan di Indonesia;
d.
bukan orang yang tidak diperkenankan serta dalam atau menjalankan hak-pilih ataupun orang yang haknya untuk dipilih telah dicabut;
e.
tidak berada dalam keadaan faillisen atau secara lain telah hilang haknya untuk menguasai kekayaanya;
f.
tidak dicabut haknya untuk memangku jabatan-jabatan tertentu atau menjalankan pencarian-pencarian tertentu.

Pasal 5

1.
Dewan dipimpin oleh Badan Pengurus Dewan yang terdiri dari seorang Ketua dan dua atau lebih dari dua orang Wakil-Ketua.
2.
Ketua dan Wakil-wakil Ketua diangkat oleh Menteri Perekonomian atas usul terikat dari Dewan, usul mana harus menyebutkan dua nama orang calon untuk tiap jabatan.
3.
Pengangkatan Ketua dan Wakil-wakil Ketua diadakan untuk waktu empat tahun.

Pasal 6

1.
Ketua mewakili Dewan di dalam dan di luar pengadilan.
2.
Dalam hal Ketua berhalangan, maka ia diwakili oleh Wakilnya menurut peraturan yang diadakan oleh Badan Pengurus Dewan.
3.
Untuk menjalankan jabatannya maka Ketua Dewan dan Wakil-wakil Ketua tidak menerima gaji.

Pasal 7

1.
Pada Dewan diadakan Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris, yang dapat dibantu oleh satu atau lebih dari satu orang Sekretaris-Muda.
2.
Sekretaris dan Sekretaris-Muda dan begitu pula pegawai-pegawai Sekretariat lainnya diangkat dan diperhentikan oleh Dewan. Kecuali Sekretaris-Muda, maka mengangkat dan memberhentikan pegawai-pegawai Sekretariat dapat diserahkan kepada Badan Pengurus Dewan.
3.
Selambat-lambatnya satu tahun sesudah didirikannya Dewan, maka Dewan mengadakan peraturan kepegawaian dan gaji guna pegawai-pegawai Sekretariat termasuk pula Sekretaris dan Sekretaris-Muda.

Pasal 8

1.
Sekretaris Dewan tidak dapat menjadi Anggota-Dewan. Dalam rapat-rapat Dewan dan rapat-rapat Badan Pengurus Dewan maka Sekretaris mempunyai suara-nasehat.
2.
Untuk memangku jabatan-jabatan di luar Dewan dan menjalankan pekerjaan-pekerjaan apapun guna pihak ketiga, maka Sekretaris dan Sekretaris-Muda memerlukan izin Dewan, sedang untuk itu maka pegawai-pegawai Sekretariat lainnya memerlukan izin Badan Pengurus Dewan.

Pasal 9

1.
Dewan bertugas memperhatikan kepentingan perniagaan dan perusahaan untuk seluruh Indonesia. Tugas tersebut dijalankan antara lain sebagai berikut :
a.
bertindak sebagai badan-representatif Indonesia untuk perniagaan dan perusahaan Indonesia baik terhadap Pemerintah, maupun terhadap umum baik di dalam maupun di luar negeri;
b.
mendirikan Majelis-majelis Perniagaan dan Perusahaan di Indonesia sebagai termaksud pada Bab II Peraturan ini;
c.
mendirikan dan mengurus badan-badan lain guna perniagaan dan perusahaan;
d.
mengurus badan-badan perniagaan dan perusahaan yang didirikan oleh pihak lain, atas permintaan yang berkepentingan;
e.
memberi penerangan umum mengenai perniagaan dan perusahaan;
f.
memberi bantuan secara apupun, termasuk juga bantuan dalam bentuk subsidi, kepada badan-badan yang bertujuan memajukan kepentingan umum perniagaan dan perusahaan.

Pasal 10

1.
Dewan berwajib :
a.
mempersiapkan didirikannya Majelis-majelis perniagaan dan Perusahaan sebagai termaksud pada Bab II Peraturan ini,
b.
mempersiapkan, memperhatikan dan dimana perlu, menjalankan sendiri pendaftaran perusahaan-perusahaan, segala sesuatu menurut peraturan-peraturan yang diadakan oleh Pemerintah;
c.
menjalankan tugas-tugas dan menuruti petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh atau atas nama Menteri Perekonomian dalam lapangan Perniagaan dan Perusahaan.
2.
Dewan memberi nasehat kepada instansi-instansi Pemerintah baik atas permintaan instansi-instansi itu, maupun dalam hal tidak diminta.

Pasal 11

Dewan berkuasa :
a.
mengadakan pemungutan atas jasa-jasa yang dilaksanakan olehnya atau oleh badan-badan yang dikuasainya;
b.
mengeluarkan sertifikat-sertifikat dan keterangan-keterangan lain guna perniagaan dan perusahaan;
c.
menglegalisasikan tanda-tanda tangan orang-orang yang bersangkut-paut dengan perniagaan dan perusahaan;
d.
menyuruh orang-orang yang bekerja dalam lapangan perniagaan dan perusahaan, misalnya pengukur-pengukur, penimbang-penimbang, penghitung-penghitung, taxateur-taxateur, ijker-ijker, dan sebagainya, seberapa jauh cara menyumpah orang-orang itu tidak diatur secara lain dengan peraturan-peraturan lain;
e.
mengumpulkan segala keterangan-keterangan dan angka-angka statistik guna perniagaan dan perusahaan;
f.
meminta segala keterangan-keterangan dan angka-angka yang diperlukan untuk laporan-laporannya dan statistiknya, dan yang diperlukan berhubungan dengan perusahaan. pekerjaan-pekerjaan yang ditugaskan oleh pihak Penguasa, segala sesuatu dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk dan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Perekonomian.

Pasal 12

Keuangan Dewan terdiri dari :
a.
pendapatan-pendapatan termaksud pada sub a;
b.
jumlah-jumlah dan bantuan-keuangan yang diserahkan atau diberikan kepadanya berhubung dengan pelaksanaan tugas-tugas istimewa yang diberikan oleh pihak Penguasa;
c.
pendapatan-pendapatan sebagai hasil-modalnya;
d.
pendapatan-pendapatan lain.

Pasal 13

1.
Tiap tahun sebelum 1 Oktober maka Dewan menyampaikan kepada Menteri Perekonomian untuk disetujuinya, Anggaran-Belanja mengenai tahun almanak berikut.
2.
Sesudah disampaikan kepada Menteri Perekonomian, maka Anggaran-Belanja termaksud pada ayat 1 pasal ini diletakkan pada Kantor Sekretariat Dewan untuk dapat dibaca oleh umum. Salinan Anggaran-Belanja itu harus terdapat dengan pembayarannya.

Pasal 14

1.
Tiap tahun sebelum 1 Juli maka Dewan menyampaikan kepada Menteri Perekonomian Laporan-Tahunan mengenai keuangan tahun yang lampau, begitu pula Perhitungan Pendapatan dan Pengeluaran-pengeluaran yang disertai laporan-akuntan.
2.
Keputusan termaksud pada ayat 2 mengenai Anggaran-Belanja berlaku pula terhadap Perhitungan Pendapatan dan Pengeluaran.

Pasal 15

1.
Tiap tahun sebelum 1 Juli maka Dewan menyampaikan kepada Menteri Perekonomian Laporan-Tahunan mengenai pekerjaan Dewan dan keadaan-keadaan perniagaan dan perusahaan Indonesia dalam tahun yang lampau.
2.
Dengan tidak mengurangi ketentuan termaksud pada ayat 1 pasal ini maka Dewan berwajib memberi segala keterangan mengenai pekerjaannya yang diminta oleh Menteri Perekonomian.

Pasal 16

1.
Dalam selambat-lambatnya satu tahun sesudah didirikannya Dewan, maka oleh Dewan ditetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Tata-Usaha, atas Anggaran-anggaran mana telah diminta pengesahan-Pemerintah kepada yang berwajib untuk mendapat kedudukan sebagai badan-hukum.
2.
Anggaran-Dasar dan Anggaran Tata-Usaha tidak dapat memuat ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan ini.

Pasal 17

Dengan persetujuan Menteri Perekonomian dan di tempat-tempat mana dianggapnya perlu, maka oleh Dewan Perniagaan dan Perusahaan didirikan Majelis-Majelis Perniagaan dan Perusahaan.

Pasal 18

1.
Majelis Perniagaan dan Perusahaan, yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut "Majelis", terdiri dari sedikit-dikitnya 10 dan sebanyak-banyaknya 50 anggota.
2.
Jumlah-jumlah anggota yang akan duduk dalam Majelis untuk tiap cabang-usaha ditetapkan oleh Menteri Perekonomian, setelah mendengar Dewan dan Menteri yang lapangan tugasnya meliputi juga urusan cabang-usaha yang bersangkutan.

Pasal 19

1.
Untuk pertama kali maka anggota-anggota Majelis dipilih oleh Dewan untuk jangka-waktu empat tahun, dengan ketentuan bahwa separoh dari jumlah anggota tersebut akan meletakkan keanggotaannya.
2.
Siapa yang diwajibkan meletakkan keanggotaannya berdasarkan ayat 1 pasal ini akan ditentukan dengan undian.
3.
Selanjutnya anggota-anggota Majelis diangkat oleh Majelis untuk jangka-waktu empat tahun, atas usul Badan Pengurus Majelis. Usul tersebut harus menyebutkan paling sedikit dua nama orang-calon, antara mana sekurang-kurangnya satu nama seorang-calon bukan anggota yang baru meletakkan keanggotaannya.
4.
Sebelum mengajukan usul termaksud pada ayat 3 pasal ini maka Badan Pengurus Majelis diwajibkan mendengar Dewan dan organisasi-organisasi yang ditunjuk oleh Dewan.
5.
Anggota-anggota yang meletakkan keanggotaannya karena jangka-waktunya berakhir, dapat dipilih kembali.
6.
Tiap anggota dapat meletakkan keanggotaannya pada tiap waktu, akan tetapi anggota yang bermaksud demikian harus memberitahukan maksudnya terlebih dahulu dengan surat kepada Badan Pengurus Majelis. Seorang anggota yang tidak dapat dianggap lagi duduk dalam Majelis untuk cabang-usaha untuk mana ia dipilih harus meletakkan keanggotaannya.
7.
Anggota-anggota yang melakukan-diri bertentangan dengan kepentingan Majelis dapat diperhentikan oleh Majelis.
8.
Pengangkatan seorang anggota untuk memenuhi suatu lowongan hanya berlaku sampai waktu pada mana anggota yang diganti seharusnya meletakkan keanggotaannya karena jangka-waktunya berakhir.

Pasal 20

Syarat-syarat mengenai keanggotaan Dewan, sebagai termaksud pada berlaku juga terhadap keanggotaan Majelis.

Pasal 21

Majelis didirikan untuk suatu daerah tertentu, yang ditetapkan oleh Menteri Perekonomian setelah mendengar Dewan.

Pasal 22

1.
Majelis dipimpin oleh Badan Pengurus Majelis yang terdiri dari seorang Ketua dan dua atau lebih dari dua orang Wakil-Ketua.
2.
Ketua dan Wakil-wakil-Ketua diangkat oleh Majelis untuk waktu dua tahun, atas usul Badan Pengurus Majelis, usul mana harus menyebutkan dua nama orang-calon untuk tiap jabatan.

Pasal 23

1.
Ketua mewakili Majelis di dalam dan di luar pengadilan.
2.
Dalam hal Ketua berhalangan, maka ia diwakili oleh wakilnya menurut peraturan yang diadakan oleh Badan Pengurus Majelis.
3.
Untuk menjalankan jabatannya maka Ketua Majelis dan Wakil Ketua menerima gaji.

Pasal 24

1.
Pada Majelis diadakan Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dapat dibantu oleh satu atau lebih dari satu orang Sekretaris-Muda.
2.
Sekretaris dan Sekretaris-sekretaris-Muda dan begitu pula pegawai-pegawai Sekretariat lainnya diangkat dan diperhentikan oleh Majelis. Kecuali Sekretaris dan Sekretaris- Muda, maka mengangkat dan memperhentikan pegawai-pegawai Sekretariat dapat diserahkan kepada Badan Pengurus Majelis.
3.
Selambat-lambatnya satu tahun sesudah didirikannya Majelis maka Majelis mengadakan peraturan kepegawaian dari gaji guna pegawai-pegawai Sekretariat, termasuk pula Sekretaris dan Sekretaris-Muda.

Pasal 25

1.
Sekretaris Majelis tidak dapat menjadi anggota Majelis. Dalam rapat-rapat Majelis dan rapat-rapat Badan Pengurus Majelis maka Sekretaris mempunyai suara-nasehat.
2.
Untuk memangku jabatan-jabatan di luar Majelis dan menjalankan pekerjaan-pekerjaan apapun guna pihak ketiga, maka Sekretaris dan Sekretariat-Muda memerlukan izin Majelis, sedang untuk itu maka pegawai-pegawai Sekretariat lainnya memerlukan izin Badan Pengurus Majelis.

Pasal 26

1.
Dengan memperingati kepentingan ekonomi umum Indonesia maka Majelis bertugas pada umumnya memperhatikan kepentingan perniagaan dan perusahaan di dalam daerahnya.
2.
Tugas tersebut dijalankan antara lain sebagai berikut :
a.
bertindak sebagai badan-representatif untuk perniagaan dan perusahaan di dalam daerahnya;
b.
mendirikan dan mengurus badan-badan guna perniagaan dan perusahaan;
c.
mengurus badan-badan perniagaan dan perusahaan yang didirikan oleh pihak lain atas permintaan yang berkepentingan;
d.
memberi penerangan umum mengenai perniagaan dan perusahaan;
e.
memberi bantuan secara apapun, termasuk juga bantuan dalam bentuk subsidi, kepada badan-badan yang bertujuan memajukan kepentingan umum perniagaan dan perusahaan.

Pasal 27

1.
Majelis berwajib :
a.
menjalankan dan memperhatikan pendaftaran perusahaan- perusahaan untuk daerahnya, sebagai diatur atau akan diatur dalam peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh yang berwajib,
b.
menjalankan tugas-tugas dan menuruti petunjuk-petunjuk yang diberikan atau akan diberikan oleh Menteri Perekonomian dalam lapangan perniagaan dan perusahaan.
2.
Majelis memberi nasehat kepada instansi-instansi Pemerintah baik atas permintaan instansi-instansi itu, maupun dalam hal tidak diminta.

Pasal 28

Majelis berkuasa untuk dan dalam daerahnya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang diberikan kepada Dewan sebagai termaksud pada .

Pasal 29

Keuangan Majelis terdiri dari :
a.
pendapatan-pendapatan dari pemungutan-pemungutan sebagai termaksud pada sub a,
b.
jumlah-jumlah dan bantuan-keuangan yang diserahkan atau diberikan kepadanya berhubung dengan pelaksanaan tugas-tugas istimewa yang diberikan oleh pihak Penguasa,
c.
pendapatan-pendapatan sebagai hasil-modalnya"
d.
pendapatan-pendapatan lain.

Pasal 30

Kewajiban-kewajiban mengenai Anggaran-Belanja, laporan-laporan-Tahunan dan Perhitungan Pendapatan dan Pengeluaran sebagai ditetapkan terhadap Dewan dengan pasal-/d 15 berlaku pula terhadap Majelis, dengan ketentuan bahwa Anggaran-Belanja, Laporan-laporan dan Perhitungan tersebut disampaikan oleh Majelis dengan perantaraan Dewan.

Pasal 31

1.
Dalam selambat-lambatnya satu tahun sesudah dirikannya Majelis maka oleh Majelis ditetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Tata-usaha atas anggaran-anggaran mana telah diminta pengesahan-Pemerintah kepada yang berwajib untuk mendapat kedudukan sebagai badan hukum.
2.
Anggaran Dasar dan Anggaran Tata-Usaha tidak dapat memuat ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan ini. Bab III Ketentuan-Ketentuan Peralihan.

Pasal 32

Selama Dewan Perniagaan dan Perusahaan belum diadakan, maka segala tugas kewajiban; kekuasaan dan sebagainya yang diberikan kepadanya dengan Peraturan ini, dengan peraturan-peraturan- pelaksanaan peraturan ini atau dengan peraturan-peraturan lain, dijalankan oleh Dewan Ekonomi Indonesia Pusat yang dianggap sebagai Dewan Perniagaan dan Perusahaan dengan ketentuan, bahwa Dewan Ekonomi Indonesia Pusat tersebut berkewajiban menyiapkan Dewan Perniagaan dan Perusahaan yang sesuai dengan peraturan-peraturan ini selambat-lambatnya dalam satu tahun sesudah berlakunya peraturan ini.

Pasal 33

1.
Anggota-anggota Dewan Perniagaan dan Perusahaan dipilih untuk pertama kali oleh Pengurus Dewan Ekonomi Indonesia Pusat dengan persetujuan Menteri Perekonomian.
2.
Majelis-majelis Perniagaan dan Perusahaan tidak diperbolehkan diadakan sebelum Dewan Perniagaan dan Perusahaan didirikan. Bab IV. Pelaksanaan Dan Ketentuan Penutup.

Pasal 34

Kecuali dimana ditentukan berlainan maka pelaksanaan Peraturan ini diserahkan kepada Menteri Perekonomian, yang berkuasa mengadakan peraturan-peraturan lebih lanjut untuk kepentingan pelaksanaan tersebut.

Pasal 35

1.
Peraturan ini disebut: "Peraturan Dewan dan Majelis-Majelis Perniagaan dan Perusahaan".
2.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Akses Terbatas

Anda melihat 35 dari 11 pasal. Masuk untuk akses penuh.