Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/pmk.07/2021 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 2

(1)
DAK Nonfisik terdiri atas:
a.
Dana BOS;
b.
Dana BOP PAUD;
c.
Dana BOP Kesetaraan;
d.
Dana TPG ASN Daerah;
e.
Dana Tamsil Guru ASN Daerah;
f.
Dana TKG ASN Daerah; dan
g.
DAK Nonfisik Jenis Lainnya.
(2)
Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
BOS Reguler;
b.
BOS Kinerja; dan/atau
c.
BOS Afirmasi.

Pasal 3

(1)
Dalam rangka pengelolaan DAK Nonfisik, Menteri Keuangan selaku PA BUN Pengelolaan TKDD menetapkan:
a.
Direktur Dana Transfer Khusus sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus;
b.
Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer sebagai KPA BUN Pengelolaan Penyaluran TKDD;
c.
Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa; dan
d.
Kepala KPPN sebagai KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
(2)
Dalam hal KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus atau KPA BUN Pengelolaan Penyaluran TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berhalangan tetap, Menteri Keuangan menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus atau KPA BUN Pengelolaan Penyaluran TKDD.
(3)
Dalam hal KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berhalangan tetap, Menteri Keuangan menunjuk Pejabat Pelaksana Tugas Kepala KPPN sebagai pelaksana tugas KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa.

Pasal 4

(1)
KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a.
mengajukan usulan indikasi kebutuhan DAK Nonfisik kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD yang dilengkapi dengan dokumen pendukung;
b.
menyusun Rencana Kerja dan Anggaran BUN DAK Nonfisik beserta dokumen pendukung yang berasal dari pihak terkait;
c.
menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran BUN DAK Nonfisik beserta dokumen pendukung kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk direviu;
d.
menandatangani Rencana Kerja dan Anggaran BUN DAK Nonfisik yang telah direviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan menyampaikannya kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD;
e.
menyampaikan rekomendasi penyaluran dan pengenaan sanksi pemotongan, penundaan, penghentian penyaluran dan/atau penyaluran kembali DAK Nonfisik kepada KPA Pengelolaan Penyaluran TKDD; dan
f.
menyampaikan rekomendasi penyaluran dan pengenaan sanksi pemotongan, penundaan, penghentian penyaluran dan/atau penyaluran kembali Dana BOS kepada KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa; dan
g.
menyampaikan informasi sisa dana dan/atau kurang salur DAK Nonfisik selain Dana BOS secara berkala kepada KPA Pengelolaan Penyaluran TKDD.
(2)
KPA BUN Pengelolaan Penyaluran TKDD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a.
menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar;
b.
menyusun Rencana Dana Pengeluaran BUN TKDD sesuai penugasan Pimpinan PPA BUN Pengelolaan TKDD;
c.
menyusun DIPA BUN TKDD;
d.
menyusun Surat Keputusan Penetapan Rincian Transfer ke Daerah atas DIPA BUN TKDD;
e.
menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana TKDD;
f.
mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran TKDD; dan
g.
menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran TKDD kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan BA BUN TKDD.
(3)
Koordinator KPA BUN Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c mempunyai tugas dan fungsi:
a.
menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan realisasi penyaluran Dana BOS kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD;
b.
menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
menyampaikan data transaksi serta bukti penyaluran elektronik kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD melalui sistem aplikasi terintegrasi; dan
d.
menyusun proyeksi penyaluran Dana BOS sampai dengan akhir tahun berdasarkan rekapitulasi laporan dari KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui aplikasi Cash Planning Information Network (CPIN).

Menampilkan 3 dari 74 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.