Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 220) dan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 80), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.