Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar mahasiswa secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
2.
Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.
3.
Pendidikan Tinggi Keagamaan adalah Pendidikan Tinggi yang diselenggarakan untuk mengkaji dan mengembangkan rumpun ilmu agama serta berbagai rumpun ilmu pengetahuan.
4.
Perguruan Tinggi Keagamaan yang selanjutnya disingkat PTK adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Keagamaan.
5.
Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri yang selanjutnya disingkat PTKN adalah PTK yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.
6.
Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta yang selanjutnya disingkat PTKS adalah PTK yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.
7.
Universitas keagamaan adalah PTK yang menyelenggarakan pendidikan akademik dalam rumpun ilmu agama serta berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu agama, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
8.
Institut keagamaan adalah PTK yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu agama dan sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
9.
Sekolah Tinggi keagamaan adalah PTK yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu agama, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
10.
Ma'had Aly adalah PTK yang menyelenggarakan pendidikan akademik dalam bidang penguasaan ilmu agama Islam (tafaqquh fiddin) berbasis kitab kuning (turats) dan dirasah Islamiyah.
11.
Pasraman adalah lembaga pendidikan yang menyelenggarakan PTK Hindu dengan pola pengasramaan dan pengasuhan berbasis keagamaan.
12.
Seminari adalah lembaga pendidikan yang menyelenggarakan PTK Katolik dengan pola pengasramaan dan pengasuhan berbasis gereja Katolik.
13.
Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
14.
Tridharma Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Tridharma adalah kewajiban perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
15.
Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa.
16.
Statuta Perguruan Tinggi Keagamaan adalah peraturan dasar pengelolaan perguruan tinggi keagamaan yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional perguruan tinggi keagamaan.
17.
Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi standar nasional pendidikan, ditambah dengan standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat.
18.
Badan Penyelenggara PTKS yang selanjutnya disebut Badan Penyelenggara adalah yayasan, perkumpulan, atau badan hukum nirlaba lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19.
Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang agama.
20.
Kementerian Lain adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan pemerintahan di luar bidang agama.
21.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a.
penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Keagamaan; dan
b.
pengelolaan PTK.

Pasal 3

Menteri bertanggung jawab, bertugas, dan berwenang atas penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Keagamaan.

Pasal 4

Tanggung jawab Menteri atas penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam mencakup:
a.
pengaturan;
b.
perencanaan;
c.
pengawasan, pemantauan, dan evaluasi; dan
d.
pembinaan dan koordinasi.

Pasal 5

(1)
Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang pengaturan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Menteri memiliki tugas dan wewenang mengatur mengenai:
a.
sistem Pendidikan Tinggi Keagamaan;
b.
anggaran Pendidikan Tinggi Keagamaan;
c.
hak mahasiswa;
d.
akses yang berkeadilan;
e.
mutu Pendidikan Tinggi Keagamaan;
f.
relevansi hasil Pendidikan Tinggi Keagamaan; dan
g.
ketersediaan PTK.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 6

(1)
Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang perencanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Menteri memiliki tugas dan wewenang meliputi:
a.
menyusun dan menetapkan kebijakan umum nasional dalam pengembangan dan koordinasi Pendidikan Tinggi Keagamaan;
b.
menyusun dan menetapkan kebijakan umum dalam penghimpunan dan pendayagunaan potensi masyarakat untuk mengembangkan Pendidikan Tinggi Keagamaan; dan
c.
mengembangkan Pendidikan Tinggi Keagamaan berdasarkan kebijakan umum, sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang terdiri atas:
1.
rencana pengembangan jangka panjang 25 (dua puluh lima) tahun;
2.
rencana pengembangan jangka menengah atau rencana strategis 5 (lima) tahun; dan
3.
rencana kerja tahunan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Ketentuan mengenai perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk:
a.
Badan Penyelenggara; dan
b.
PTK.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 7

(1)
Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang pengawasan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Menteri memiliki tugas dan wewenang menyusun dan menetapkan sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi Keagamaan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 8

(1)
Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang pembinaan dan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d, Menteri memiliki tugas dan wewenang meliputi:
a.
pemberian dan pencabutan izin pendirian PTK dan izin pembukaan Program Studi, yang meliputi:
1.
izin pendirian dan perubahan PTKS serta pencabutan izin PTKS; dan
2.
izin pembukaan Program Studi dan pencabutan izin Program Studi rumpun ilmu agama;
b.
pemantapan dan peningkatan kapasitas pengelolaan akademik dan pengelolaan sumber daya PTK, melalui evaluasi berkala pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan Tinggi oleh PTK;
c.
peningkatan relevansi, keterjangkauan, pemerataan yang berkeadilan, dan akses pada Pendidikan Tinggi Keagamaan secara berkelanjutan, yang meliputi:
1.
penyelarasan pengembangan Pendidikan Tinggi Keagamaan dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah;
2.
penetapan biaya operasional Pendidikan Tinggi Keagamaan dan subsidi kepada PTKN;
3.
pemberian kesempatan yang lebih luas kepada calon mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi dan calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal; dan
4.
peningkatan angka partisipasi kasar untuk Pendidikan Tinggi Keagamaan secara nasional;
d.
pembentukan dewan, majelis, komisi, dan/atau konsorsium yang melibatkan masyarakat untuk merumuskan kebijakan pengembangan Pendidikan Tinggi Keagamaan, meliputi pengembangan:
1.
Tridharma; dan
2.
rumpun ilmu agama.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 9

Jenis Pendidikan Tinggi Keagamaan meliputi pendidikan akademik, vokasi, dan profesi.

Pasal 10

Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud dalam merupakan Pendidikan Tinggi Keagamaan program sarjana dan/atau program pascasarjana yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan rumpun ilmu agama, serta berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 11

Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud dalam merupakan Pendidikan Tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu.

Pasal 12

Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam merupakan Pendidikan Tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
(1)
Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh PTK bekerja sama dengan kementerian/lembaga dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan.
(2)
Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan dalam bentuk pendidikan profesi bidang keagamaan.

Pasal 13

(1)
Pemerintah atau masyarakat dapat menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Keagamaan dengan mendirikan PTK.
(2)
PTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas PTKN dan PTKS.
(3)
PTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk universitas, institut, sekolah tinggi, akademi, serta ma'had aly, pasraman, seminari, dan bentuk lain yang sejenis.

Pasal 14

(1)
Pendirian PTKN berbentuk universitas dan institut sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Presiden atas usul Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(2)
Pendirian PTKN berbentuk sekolah tinggi dan akademi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2)
dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 15

(1)
Pendirian PTK sebagaimana dimaksud dalam dan harus memenuhi persyaratan:
a.
kelayakan prasarana dari aspek tata ruang, geografis, dan ekologis;
b.
kelayakan potensi calon mahasiswa;
c.
ketersediaan pendidik dan tenaga kependidikan;
d.
kemampuan pembiayaan;
e.
kebutuhan PTK untuk mendukung pembangunan; dan
f.
kelayakan sosial dan budaya.
(2)
Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendirian PTK harus melampirkan rencana induk pengembangan PTK.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pendirian dan rencana induk pengembangan PTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 16

(1)
Pendirian PTKS yang berbentuk universitas, institut, sekolah tinggi, dan akademi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) harus memperoleh izin Menteri.
(2)
Pendirian PTKS yang berbentuk universitas atau institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperoleh rekomendasi dari Menteri.
(3)
Izin pendirian PTKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mengajukan permohonan.
(4)
Permohonan izin pendirian PTKS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan oleh Badan Penyelenggara kepada Menteri dengan melampirkan dokumen persyaratan pendirian PTKS sebagaimana dimaksud dalam .
(5)
Dalam hal permohonan pendirian PTKS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memenuhi persyaratan, Menteri memberikan izin pendirian PTKS.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendirian PTKS diatur dengan Peraturan Menteri.

Akses Terbatas

Anda melihat 16 dari 32 pasal. Masuk untuk akses penuh.