Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2013

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
4.
Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD adalah jumlah defisit seluruh APBD dalam suatu tahun anggaran.
5.
Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
6.
Belanja Daerah adalah semua kewajiban daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
7.
Defisit APBD adalah selisih kurang antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah dalam tahun anggaran yang sama.
8.
Surplus APBD adalah selisih lebih antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah dalam tahun anggaran yang sama.
9.
Produk Domestik Bruto yang selanjutnya disingkat PDB adalah total nilai akhir seluruh barang dan jasa yang dihasilkan di Indonesia dalam tahun tertentu yang dihitung menurut harga pasar.
10.
Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah adalah jumlah total pinjaman seluruh Daerah sampai dengan tahun anggaran tertentu.
11.
Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.

Pasal 2

(1)
Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD Tahun Anggaran 2013 ditetapkan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2013.
(2)
Proyeksi PDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.

Pasal 3

(1)
Indikatif batas maksimal Defisit APBD Tahun Anggaran 2013 untuk masing-masing Daerah ditetapkan sebesar 6% (enam persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2013.
(2)
Indikatif batas maksimal Defisit APBD masing-masing Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman Pemerintah Daerah dalam rangka menetapkan APBD Tahun Anggaran 2013.

Pasal 4

(1)
Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah yang masih menjadi kewajiban Daerah sampai dengan Tahun Anggaran 2013 ditetapkan sebesar 0,35% (nol koma tiga puluh lima persen) dari proyeksi PDB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). 2012, No.852 4
(2)
Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pinjaman yang diteruskan menjadi pinjaman, hibah, dan/atau penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah.

Pasal 5

(1)
Pemerintah Daerah dapat menganggarkan Defisit APBD atau Surplus APBD.
(2)
Dalam rangka pengendalian Defisit APBD atau Surplus APBD, Pemerintah Daerah menganggarkan:
a.
besaran Defisit APBD sama dengan selisih lebih antara penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan; atau
b.
besaran Surplus APBD sama dengan selisih kurang antara penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Pasal 6

(1)
Pemerintah Daerah melaporkan rencana Defisit APBD beserta penjelasannya kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebelum APBD ditetapkan.
(2)
Format laporan rencana Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1)
Dalam hal rencana Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan ditutup sebagian atau seluruhnya dari Pinjaman Daerah dan/atau penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, Defisit APBD tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
(2)
Persetujuan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan untuk rencana Defisit APBD yang akan ditutup sebagian atau seluruhnya dari Pinjaman Daerah, diberikan berdasarkan penilaian sebagai berikut:
a.
Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak terlampaui;
b.
Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak terlampaui;
c.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah terakhir yang telah diaudit memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian atau Wajar Tanpa Pengecualian;
d.
Jumlah sisa Pinjaman Daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya; dan
e.
Rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman (Debt Service Coverage Ratio/DSCR) paling sedikit 2,5 (dua koma lima).
(3)
Persetujuan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan untuk rencana Defisit APBD yang akan ditutup sebagian atau seluruhnya dari penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, diberikan sepanjang Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak terlampaui dan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.
bidang usaha kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
b.
struktur permodalan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Pasal 8

Prosedur permohonan persetujuan rencana Defisit APBD yang akan ditutup sebagian atau seluruhnya dari Pinjaman Daerah dan/atau penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Gubernur, bupati, atau walikota mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan permohonan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Keuangan Daerah.
b.
Dalam hal permohonan persetujuan diajukan oleh bupati atau walikota, tembusan permohonan disampaikan pula kepada gubernur.
c.
Format permohonan persetujuan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
d.
Pengajuan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada huruf c dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelum Rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD atau Rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD Perubahan dikirimkan untuk dievaluasi.
e.
Dalam hal rencana Defisit APBD akan ditutup sebagian atau seluruhnya dari Pinjaman Daerah, permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada huruf a memuat rencana kegiatan yang akan dibiayai dari Pinjaman Daerah, dengan dilampiri dokumen sebagai berikut:
1.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 3 (tiga) tahun terakhir yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah; 2012, No.852 6
2.
Rancangan Ringkasan APBD atau Rancangan Ringkasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2013;
3.
Perhitungan sisa Pinjaman Daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya; dan
4.
Perhitungan tentang rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman (Debt Service Coverage Ratio/DSCR).
f.
Dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 3 dan angka 4, disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
g.
Dalam hal rencana Defisit APBD akan ditutup sebagian atau seluruhnya dari penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilampiri dokumen sebagai berikut:
1.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 3 (tiga) tahun terakhir yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah;
2.
Rancangan Ringkasan APBD atau Rancangan Ringkasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2013; dan
3.
Pernyataan gubernur, bupati, atau walikota mengenai bidang usaha dan struktur permodalan sebelum dan setelah penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Pasal 9

(1)
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan rencana Defisit APBD yang akan ditutup sebagian atau seluruhnya dari Pinjaman Daerah berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(2)
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan rencana Defisit APBD yang akan ditutup sebagian atau seluruhnya dari penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(3)
Dalam hal rencana Defisit APBD akan ditutup sebagian atau seluruhnya dari Pinjaman Daerah yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri, Pemerintah Daerah lain, lembaga keuangan bank, dan lembaga keuangan bukan bank, persetujuan atau penolakan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan diberikan dengan terlebih dahulu meminta pertimbangan Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Keuangan Daerah.
(4)
Permintaan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf e secara lengkap.
(5)
Direktur Jenderal Keuangan Daerah atas nama Menteri Dalam Negeri menyampaikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya surat permintaan pertimbangan dari Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
(6)
Dalam hal Direktur Jenderal Keuangan Daerah atas nama Menteri Dalam Negeri tidak menyampaikan pertimbangan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(7)
Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah surat permohonan dari gubernur, bupati, atau walikota beserta dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan huruf g diterima secara lengkap.

Pasal 10

Persetujuan atau penolakan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam menjadi dokumen yang dipersyaratkan dalam proses evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD atau evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan.

Pasal 11

(1)
Gubernur menyampaikan rencana Pinjaman Jangka Menengah atau Pinjaman Jangka Panjang yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri, Pemerintah Daerah lain, lembaga keuangan bank, dan lembaga keuangan bukan bank kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapat pertimbangan.
(2)
Bupati atau walikota menyampaikan rencana Pinjaman Jangka Menengah atau Pinjaman Jangka Panjang yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri, Pemerintah Daerah lain, lembaga keuangan bank, dan lembaga keuangan bukan bank kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pertimbangan dan tembusannya disampaikan kepada gubernur. 2012, No.852 8
(3)
Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit melampirkan:
a.
Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas rencana Pinjaman Daerah;
b.
Salinan berita acara pelantikan gubernur, bupati, atau walikota;
c.
Pernyataan tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah;
d.
Kerangka acuan kegiatan yang akan dibiayai dari pinjaman;
e.
Perhitungan tentang rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman;
f.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah selama 3 (tiga) tahun terakhir;
g.
Rancangan APBD atau Rancangan APBD Perubahan tahun berkenaan;
h.
Perbandingan sisa Pinjaman Daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya; dan
i.
Rencana keuangan pinjaman.
(4)
Menteri Dalam Negeri memberikan pertimbangan kepada gubernur, bupati, atau walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.

Pasal 12

Pemerintah Daerah yang melampaui indikatif batas maksimal defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melakukan upaya optimalisasi penyerapan anggaran untuk menurunkan besaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) pada akhir tahun anggaran.

Pasal 13

Pemerintah Daerah wajib melaporkan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri setiap semester dalam tahun anggaran berjalan.

Pasal 14

(1)
Menteri Keuangan melakukan pemantauan Defisit APBD dan Pinjaman Daerah dalam rangka pengendalian kumulatif Defisit APBD dan kumulatif Pinjaman Daerah.
(2)
Berdasarkan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan melakukan evaluasi untuk menetapkan Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2014.

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.