Pelaksanaan penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham PT
Merpati Nusantara Airlines dan pengalihan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.