Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1954 Tentang Pendirian Universitas Airlangga di Surabaya

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Fakultas Kedokteran, serta Lembaga Kedokteran Gigi, di Surabaya dipisahkan dari Universitet Indonesia.
(2)
Cabang Bagian Hukum di Surabaya dari Fakultas Hukum, Sosial dan Politik dipisahkan dari Universiti Negeri Gajah Mada.

Pasal 2

Di Surabaya didirikan Universitas Airlangga, yang meliputi :
a.
fakultas Kedokteran serta Lembaga Kedokteran Gigi di Surabaya.
b.
fakultas Hukum, Sosial dan Politik di Surabaya, a dan b ialah yang dimaksud dalam ,
c.
Perguruan Tinggi Pendidikan Guru di Malang,
d.
fakultas Ekonomi di Surabaya,
e.
fakultas-fakultas lain yang jenis dan tempatnya ditentukan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan (selanjutnya disebut Menteri).

Pasal 3

(1)
Presiden Universitas menyelenggarakan organisasi Universitas Airlangga menurut garis-garis yang ditentukan oleh Menteri dalam batas-batas peraturan dan covension yang berlaku bagi universitas Negeri.
(2)
Presiden Universitas mengadakan dan menyelenggarakan perhubungan yang baik antara Perguruan Tinggi Pendidikan Guru dengan Universitas Airlangga, menurut garis-garis besar peraturan perguruan tinggi dan pedoman yang ditentukan Menteri.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 10 Nopember 1954. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.