Pemecahan, penyatuan, penghapusan, perubahan nama, batas Desa/Kelurahan dalam kecamatan-kecamatan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah kecamatan, diatur dengan Peraturan Daerah sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Menteri-Dalam Negeri.