Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang berkaitan dengan Sekolah Tinggi Agama Hindu Tampung Penyang, Palangkaraya sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2001 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Hindu Tampung Penyang, Palangkaraya dan Sekolah Tinggi Agama Hindu Gde Pudja, Mataram, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.