Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga dan Diskonto Obligasi yang Diperdagangkan dan/atau Dilaporkan Perdagangannya di Bursa Efek

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Yang dimaksud dengan obligasi yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek adalah obligasi korporasi dan obligasi pemerintah atau surat utang negara berjangka lebih dari 1 (satu) tahun yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek Indonesia.

Pasal 2

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final, kecuali bagi Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam dan .

Pasal 3

Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam :
a.
Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing bond) sebesar : 1) 20% (dua puluh persen), bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT); 2) 20% (dua puluh persen) atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak penduduk/berkedudukan di luar negeri; dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi.
b.
Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar : 1) 20% (dua puluh persen), bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT); 2) 20% (dua puluh persen) atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak penduduk/berkedudukan di luar negeri; dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest).
b.
Atas diskonto obligasi dengan tanpa bungan (zero coupon bond) sebesar : 1) 20% (dua puluh persen), bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT);
2) 20% (dua puluh persen) atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak penduduk/berkedudukan di luar negeri; dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.

Pasal 4

Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam dilakukan oleh :
a.
Penerbit obligasi (emiten) atau kustodian yang ditunjuk selaku agen pembayaran, atas bunga dan diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga/obligasi, dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
b.
Perusahaan efek (broker) atau bank, selaku pedagang perantara maupun selaku pembeli, atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi pada saat transaksi.

Pasal 5

Atas bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak :
a.
Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
b.
Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
c.
Reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPHAM), selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha; tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Pasal 6

Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang seluruh penghasilannya termasuk penghasilan bunga dan diskonto obligasi tersebut dalam 1 (satu) tahun pajak tidak melebihi jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), tidak bersifat final.

Pasal 7

Tata cara pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 139 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Obligasi yang Diperdagangkan di Bursa Efek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 254, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4056), dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2002.