Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja B.P.U. dan Perusahaan-perusahaan Perkebunan Tembakau Negara menurut peraturan kepegawaian yang ditentukan oleh Menteri berdasarkan peraturan kepegawaian Perusahaan Negara yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Tahun buku.