Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1963 Tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Tembakau Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Dengan nama "Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Tembakau Negara", selanjutnya disebut "B.P.U. - P.P.N. Tembakau", didirikan suatu Badan Pimpinan Umum, sebagai termaksud pada pasal 20 ayat (1) huruf c dan d dan pasal 23 ayat (4) Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 yang diserahi tugas :
a.
mengadakan kerja-sama dan kesatuan tindakan-dalam mengurus Perusahaan-perusahaan Perkebunan Tembakau Negara, sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini;
b.
menyelenggarakan sebagian dari pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan-perusahaan Perkebunan Tembakau Negara itu;
c.
mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan-perusahaan Perkebunan Tembakau Negara itu.
(2)
Sebagian dari kekayaan, hak dan perlengkapan, termasuk sebagian dari pegawai/pekerja Badan Pimpinan Perusahaan Perkebunan Negara, termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 141 tahun 1961, diserahkan/beralih kepada "B.P.U. - P.P.N. Tembakau" termaksud dalam ayat (1).
(3)
Soal-soal yang timbul dalam melaksanakan ketentuan termaksud pada ayat (2) diatur oleh Menteri. BAB II. ANGGARAN DASAR. Ketentuan umum.

Pasal 2

(1)
"B.P.U. P.P.N. Tembakau" adalah badan hukum, yang berhak melakukan usaha-usaha berdasarkan Peraturan
(2)
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan :
a.
"Pemerintah" ialah Presiden Republik Indonesia;
b.
"Menteri"ialah Menteri Pertanian dan Agraria;
c.
"B.P.U." ialah B.P.U. - P.P.N. Tembakau;
d.
"Direksi" ialah Direksi B.P.U.

Pasal 3

Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka terhadap B.P.U. berlaku hukum Indonesia. Tempat dan kedudukan.

Pasal 4

B.P.U. berkedudukann dan berkantor Pusat di Jakarta dan dapat mengangkat Inspektur-inspektur didalam Negeri dengan persetujuan Menteri dan perwakilan atau koresponden diluar Negeri dengan persetujuan Pemerintah. Tujuan dan lapangan usaha.

Pasal 5

(1)
Tujuan B.P.U. adalah turut membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kegairahan kerja dalam B.P.U., menuju masyarakat yang adil dan makmur materiil dan spiritual.
(2)
Untuk mencapai tujuan termaktub dalam ayat (1) B.P.U. meengadakan kerja-sama dan kesatuan tindakan dalam mengurus Perusahaan-perusahaan Perkebunan Tembakau Negara yang tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini. Modal.

Pasal 6

(1)
Modal B.P.U. ditetapkan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
(2)
Modal ini dapat ditambah dengan Peraturan Pemerintah.
(3)
B.P.U. mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk
(4)
B.P.U. tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. Pimpinan.

Pasal 7

(1)
B.P.U. dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Presiden Direktur dan paling banyak 3 (tiga) orang Direktur.
(2)
Dengan mengiindahkan azas-azas gotong royong di antara anggota Direksi,. Presiden Direktur bertanggung-jawab kepada Menteri dan Direktur bertanggung-jawab kepada Presiden Direktur.
(3)
Gaji dan penghasilan lain dari anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Pasal 8

Anggota Direksi adalah Warga Negara Indonesia.

Pasal 9

(1)
Antara anggota-anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping, termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diijinkan oleh Pemerintah. Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan ijin Pemerintah.
(2)
Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan ijin Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini ialah jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah kepadanya.
(3)
Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung, dalam perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha dalam lapangan yang bertujuan mencari laba.

Pasal 10

(1)
Anggota Direksi diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri untuk selama-lamanya 5 tahun. Setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
(2)
Dalam hal-hal dibawah ini, atas usul Menteri, Pemerintah dapat memberhentikan anggota Direksi, meskipun waktu tersebut dalam ayat (1) belum berakhir:
a.
atas permintaan sendiri;
b.
karena tindakan yang merugikan B.P.U.;
c.
karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara:
d.
karena meninggal dunia.
(3)
Pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat huruf b dan huruf c, jika merupakan suatu pelanggaran dari peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(4)
Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) huruf b dan huruf c dilakukan, anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh Menteri.
(5)
Selama persoalan, tersebut dalam ayat (4) belum diputuskan maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang bersangkutan. Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bila untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.

Pasal 11

(1)
Direksi mewakili B.P.U. didalam dan diluar pengadilan.
(2)
Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut dalam ayat (1) kepada seorang anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pegawai B.P.U. tersebut, baik sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang/badan lain.

Pasal 12

(1)
Direksi menentukan kebijaksanaan B.P.U.
(2)
Direkki mengurus dan menguasai kekayaan B.P.U.
(3)
Direksi dalam melaksanakan tugasnya mengindahkan petunjuk-petunjuk Menteri.
(4)
Presiden Direktur bertanggung-jawab kepada Menteri atas kelancaran jalannya B.P.U. dan Perusahaan-perusahaan Perkebunan Tembakau Negara yang tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(5)
Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi. Hubungan Badan Pimpinan Umum dengan Perusahaan Negara dibawahnya.

Pasal 13

(1)
B.P.U. :
a.
membuat perencanaan produksi dan mengatur pemasaran hasil-hasil Perusahaan-perusahaan Perkebunan Tembakau Negara yang tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini;
b.
mengatur pembiayaan perusahaan-perusahaan tersebut di bawah huruf a;
c.
mengatur/menyelenggarakan pendidikan dan menyelenggarakan penelitian yang bersangkutan dengan perusahaan tembakau;
d.
menentukan kebijaksanaan umum dibidang perburuhan bagi perusahaan-perusahaan tersebut dibawah huruf a.
(2)
Menteri menetapkan peraturan selanjutnya mengenai sifat hubungan, pembagian tugas dan pekerjaan antara perusahaan-perusahaan dimaksud pada ayat (1) satu sama lain dan antara perusahaan-perusahaan itu dengan B.P.U.
(3)
Selain dari pekerjaan-pekerjaan termaktub pada ayat (1) dan dengan tidak mengurangi ketentuan pada ayat (2), maka lain-lain pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan-perusahaan Perkebunan Tembakau Negara termaksud pada ayat (1) adalah tugas dan tanggung-jawab Direksi masing-masing perusahaan yang bersangkutan.

Pasal 14

Perusahaan-perusahaan Perkebunan Tembakau Negara yang tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini membbberi iuran wajib/pembayaran jasa kepada B.P.U. menurut jumlah yang ditentukan Menteri. Tanggung-jawab dan tuntutan ganti rugi pegawai.

Pasal 15

(1)
Semua pegawai B.P.U. termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka, dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi B.P.U., diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2)
Ketentuan-ketentuan tentang tuntutan ganti rugi terhadap pegawai Negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai B.
P.
U.
(3)
Semua pegawai B.P.U. yang dibebani tugas penyimpanan, pembayaran atau penyerahan uang dan surat-surat berharga milik B.P.U. dan barang-barang persediaan milik B.P.U. yang khusus dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu diwajibkan memberikan pertanggungan-jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(4)
Pegawai termaksud pada ayat (3) tidak perlu mengirimkan pertanggungan-jawab mengenai cara pengurusannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirimkan pertanggungan-jawab mengenai cara mengurusnya.
(5)
Semua surat bukti dan surat lainnya, bagaimanapun juga sifatnya, yang termasuk bilangan tata buku dan administrasi B.P.U. disimpan ditempat B.P.U. atau ditempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan suatu pemeriksaan.
(6)
Untuk keperluan pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak dan kontrol akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya termaksud pada ayat (5) untuk sementara dipindahkan ke Jawatan Akuntan Negara. Kepegawaian.

Pasal 16

Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja B.P.U. dan Perusahaan-perusahaan Perkebunan Tembakau Negara menurut peraturan kepegawaian yang ditentukan oleh Menteri berdasarkan peraturan kepegawaian Perusahaan Negara yang ditetapkan oleh Pemerintah. Tahun buku.

Pasal 17

Tahun buku B.P.U. adalah tahun takwim.

Akses Terbatas

Anda melihat 17 dari 14 pasal. Masuk untuk akses penuh.