Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.05/2005 Tahun 2005 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Pajak Dalam Rangka Impor Tidak Dipungut Atas Impor Barang Berdasarkan Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contacs) Minyak Dan Gas Bumi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
1.
Kontraktor Bagi Hasil (production sharing contractor) adalah Kontraktor yang menandatangani kontrak bagi hasil (production sharing contract) dengan PERTAMINA sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah dialihkan kepada Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS).
2.
Pajak Dalam Rangka Impor adalah Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan Impor.

Pasal 2

Atas impor barang untuk keperluan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi yang diimpor oleh Kontraktor Bagi Hasil (production sharing contractor) Minyak dan Gas Bumi diberikan fasilitas pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam rangka Impor tidak dipungut.

Pasal 3

Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan pajak dalam Rangka Impor tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam diberikan sampai dengan berakhirnya Kontrak Bagi Hasil yang bersangkutan.

Pasal 4

(1)
Permohonan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor tidak dipungut diajukan Kontraktor Bagi Hasil kepada Direktur Jenderal bea dan Cukai.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan Rencana Impor Barang (RIB) yang akan dimintakan fasilitas pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor tidak dipungut untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan.
(3)
Salinan RIB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, dan Kepala BPMIGAS.
(4)
RIB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:
a.
Nomor dan Tanggal RIB;
b.
Nama Perusahaan Kontraktor; PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d.
Alamat;
e.
Dasar Kontrak;
f.
Wilayah Kontrak;
g.
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tempat Pemasukan Barang;
h.
Pos Tarif;
i.
Uraian Barang;
j.
Jumlah/Satuan Barang;
k.
Perkiraan Harga/Nilai Impor;
l.
Pimpinan Perusahaan Kontraktor.

Pasal 5

(1)
RIB sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus ditandatangani oleh pimpinan/manajer/para pejabat perusahaan Kontraktor yang diberikan kewenangan untuk menandatangani RIB.
(2)
Untuk keperluan pengawasan keabsahan RIB, Kontraktor wajib menyampaikan spesimen tandatangan pimpinan/manajer/para pejabat perusahaan Kontraktor yang diberikan kewenangan untuk menandatangani RIB kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3)
RIB hanya dapat diubah oleh pimpinan/manajer/para pejabat perusahaan Kontraktor yang diberikan kewenangan untuk menandatangani RIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebelum diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian fasilitas pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor Tidak dipungut.

Pasal 6

(1)
Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor Tidak Dipungut atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam dengan berpedoman kepada hasil pemeriksaan RIB sebagaimana dimaksud dalam ayat (2);
(2)
Keputusan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan.

Pasal 7

Kontraktor Wajib melaporkan realisasi impor barang yang mendapatkan pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, dan Kepala BPMIGAS paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah periode sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berakhir.

Pasal 8

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Direktur jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan yang diatur oleh Menteri Keuangan mengenai tata cara impor barang dalam rangka kontrak bagi hasil sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2005.