Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.01/2014 Tahun 2014 tentang Penyampaian Laporan Individual Assessment Center di Lingkungan Kementerian Keuangan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Pegawai adalah setiap Pegawai Negeri Sipil yang bekerja secara aktif di lingkungan Kementerian Keuangan, kecuali CPNS.
2.
Kompetensi non teknis (soft competency) yang selanjutnya disebut Kompetensi adalah pengelompokan pengetahuan, keahlian dan sikap dengan diwujudkan dalam bentuk perilaku yang menunjukkan kemampuan mengelola pekerjaan dan membangun interaksi dengan orang lain, yang menentukan keberhasilan seseorang dalam pekerjaan.
3.
Assessment Center Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Assessment Center adalah penilaian berbasis Kompetensi dengan melibatkan beragam teknik evaluasi, metode, dan alat ukur terhadap Pegawai.
4.
Standar Kompetensi Jabatan non teknis yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) adalah jenis dan tingkat kompetensi yang dipersyaratkan oleh suatu jabatan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh masing-masing unit eselon I dan/atau Kementerian Keuangan.
5.
Profil Kompetensi adalah nilai yang menunjukkan tingkat kemahiran (level) Kompetensi Pegawai pada seluruh Kompetensi Kementerian Keuangan.
6.
Laporan Hasil Assessment Center yang selanjutnya disingkat LHAC adalah data berupa bukti perilaku yang diperoleh dari hasil pengambilan data selama proses Assessment Center.
7.
Laporan Individual Assessment Center yang selanjutnya disingkat LIAC adalah hasil analisa terhadap LHAC yang disampaikan secara tertulis kepada Pegawai yang melaksanakan Assessment Center.
8.
Re-Assessment Center adalah proses Assessment Center ulang untuk menilai kembali Kompetensi Pegawai yang telah mengikuti Assessment Center setelah melalui proses peningkatan Kompetensi.
Pasal 2
Maksud disusunnya LIAC adalah untuk memudahkan Pegawai dalam memahami Profil Kompetensi yang dimiliki dan saran pengembangannya.
Pasal 3
Tujuan penyampaian LIAC adalah agar Pegawai:
a.
mengetahui Profil Kompetensi yang dimilikinya;
b.
mengetahui kesenjangan antara Kompetensi pegawai dengan Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) sesuai jabatannya; dan
c.
membuat rencana tindakan pengembangan Kompetensi secara mandiri untuk memenuhi kebutuhan organisasi.
Pasal 4
(1)
Data untuk penyusunan LIAC didasarkan pada Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) dan LHAC dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a.
LIAC untuk Pegawai yang menduduki jabatan eselon II didasarkan pada LHAC yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan;
b.
LIAC untuk Pegawai yang menduduki jabatan eselon III didasarkan pada LHAC yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan;
c.
LIAC untuk Pegawai yang menduduki jabatan eselon IV, jabatan eselon V dan/atau jabatan fungsional, dan pelaksana didasarkan pada LHAC yang diselenggarakan oleh Sekretariat Direktorat
2014, No.223 4
Jenderal/Badan/Inspektorat Jenderal atau unit eselon II yang menangani Assessment Center pada unit eselon I masing-masing.
(2)
Penyusunan LIAC dilaksanakan oleh:
a.
Sekretaris Jenderal bagi Pegawai yang menduduki jabatan eselon II di lingkungan Kementerian Keuangan;
b.
Sekretaris Direktorat Jenderal/Badan/Inspektorat Jenderal/Pejabat eselon II yang menangani Assessment Center pada unit eselon I, bagi Pegawai yang menduduki jabatan eselon III, jabatan eselon IV, jabatan eselon V, dan/atau jabatan fungsional dan pelaksana unit eselon I masing-masing.
(4)
Pembuatan LIAC oleh Sekretaris Jenderal bagi Pegawai yang menduduki jabatan eselon II di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dapat dilaksanakan oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia;
(5)
Sekretaris Direktorat Jenderal/Badan/Inspektorat Jenderal/Pejabat eselon II yang menangani Assessment Center pada unit eselon I yang akan menyusun LIAC bagi Pegawai yang menduduki jabatan eselon III, dapat mengajukan permintaan LHAC eselon III kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia.
Pasal 5
(1)
LIAC paling kurang berisi:
a.
perbandingan antara nilai Kompetensi Pegawai dengan Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) dalam jabatannya saat ini;
b.
Kompetensi yang menjadi kelebihan dan Kompetensi yang perlu dikembangkan sesuai standar Kompetensi dalam jabatannya saat ini;
c.
Profil Kompetensi;
d.
saran pengembangan Kompetensi.
(2)
LIAC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1)
Penyampaian LIAC dilaksanakan oleh atasan langsung dari Pegawai yang telah melaksanakan Assessment Center.
(2)
LIAC dan penyampaian LIAC sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat rahasia dan hanya diperuntukkan bagi Pegawai yang bersangkutan, atasan Pegawai yang bersangkutan serta unit yang
menangani kepegawaian/pengembangan kapasitas Pegawai yang bersangkutan.
Pasal 7
1.
Pegawai yang telah menerima LIAC menyusun rencana pengembangan Kompetensi dalam bentuk aktivitas perilaku yang dibahas bersama atasan langsung.
2.
Pegawai menindaklanjuti rencana pengembangan Kompetensi yang disusun bersama atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai mekanisme yang diatur dalam ketentuan mengenai Individual Development Plan (IDP).
3.
Atas pelaksanaan pengembangan Kompetensi Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atasan langsung melakukan pengawasan dan penilaian terhadap pelaksanaan pengembangan Kompetensi dimaksud.
Pasal 8
Dalam hal Pegawai telah menindaklanjuti rencana pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan berdasarkan penilaian atasan langsung Pegawai dimaksud telah menunjukkan peningkatan Kompetensi, dalam waktu paling cepat 6 (enam) bulan atasan langsung dapat mengusulkan pelaksanaan Re-Assessment Center bagi Pegawai yang bersangkutan.
Pengusulan Re-Assessment Center sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan atasan langsung Pegawai kepada unit yang menangani Assessment Center di unit eselon I masing-masing.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
2014, No.223 6