(1)Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:
a.mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak tersebut, termasuk yang atas impornya dilakukan oleh pihak yang melakukan pekerjaan konstruksi terintegrasi, tidak termasuk suku cadang;
b.barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun pembudidayaan, yang kriteria dan/atau perinciannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;
c.jangan dan kulit mentah yang tidak disamak;
d.ternak yang kriteria dan/atau perinciannya diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
e.bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan;
f.pakan ternak sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang peternakan dan kesehatan hewan, tidak termasuk pakan hewan kesayangan;
g.pakan ikan yang memenuhi persyaratan umum dan khusus/teknis dalam impor pakan ikan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan;
h.bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan bahan baku utama pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau perinciannya diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;
i.bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran dan/atau dalam bentuk perak batangan;
j.senjata, amunisi, helm antipeluru, helm antipeluru, helm antipeluru, helm antipeluru, helm antipeluru, helm antipeluru, helm antipeluru, helm antipeluru, helm antipeluru, helm antipeluru, helm antipeluru, helm antipeluru, helm antipeluru, helm antipeluru, helm antipeluru, helm antipeluru, helm antipeluru, helm antipeluru, helm antipeluru, helm antipeluru, helm antipeluru, helm antipeluru, helm antipeluru, helm antipeluru, helm antipeluru, helm antipeluru, helm antipeluru, helm antipeluru, helm antipeluru, helm antipeluru, helm antipeluru, helm antipeluru, helm antipeluru, helm antipeluru, helm antipeluru, helm antipeluru, helm antipeluru, helm antipeluru, helm antipeluru, helm antipeluru, helm antipeluru, helm antipeluru, helm antipeluru, helm antipeluru, helm antipeluru, helm antipeluru, helm antipeluru, helm antipeluru, helm antipeluru, helm antipeluru, helm antipeluru, helm antipeluru, helm antipeluru, helm antipeluru, helm antipeluru, helm antipeluru, helm antipeluru, helm antipeluru, helm antipeluru, helm antipeluru, helm antipeluru, helm antipeluru, helm antipeluru, helm antipeluru, helm antipeluru, helm antipeluru, helm antipeluru, helm antipeluru, helm antipeluru, helm antipeluru, helm antipeluru, helm antipeluru, helm antipeluru, helm antipeluru, helm antipeluru, helm antipeluru,
1.kementerian atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau keamanan negara; atau
2.lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan mempunyai tugas dan fungsi di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol;
1.senjata, amunisi, peralatan militer, dan perlengkapan militer milik negara lain yang diimpor oleh Tentara Nasional Indonesia dalam rangka kegiatan militer sebagai bagian dari kerja sama militer berupa latihan militer bersama;
m.peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia untuk penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrografi, dan foto udara wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilakukan untuk mendukung pertahanan nasional, yang diimpor oleh:
1.kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan;
2.Tentara Nasional Indonesia; atau
3.pihak yang ditunjuk oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia;
n.kendaraan dinas kepresidenan yang diimpor oleh lembaga kepresidenan atau pihak yang ditunjuk oleh lembaga kepresidenan untuk melakukan Impor, yang diberikan pembebasan Bea Masuk;