Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1966 Tentang Standarisasi Pesawat Udara dan Matriil Penerbangan Lainnya

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Semua Pesawat Udara dan Materiiil Penerbangan Lainnya untuk keperluan Pemerintah, semi Pemerintah maupun Swasta wajib memenuhi syarat-syarat Standardisasi Pesawat Udara dan Materiiil Penerbangan Lainnya yang ditetapkan oleh DEPANRI. (Dewan Penerbangan dan Angkasa luar Nasional Republik Indonesia).

Pasal 2

Dilarang untuk mengimport dan atau memasukkan ke Indonesia:
a.
Pesawat Udara dan Materiiil Penerbangan Lainnya yang tidak memenuhi syarat-syarat Standardisasi Pesawat Udara dan Materiiil Penerbangan Lainnya.
b.
Pesawat Udara dan Materiiil Penerbangan Lainnya yang sama, sejenis, sekelas dengan apa yang dihasilkan di dalam Negeri.

Pasal 3

1.
Barangsiapa melanggar ketentuan tersebut dalam diatas, dipidana dengan kurungan selama-lamanya tiga bulan, atau denda sebanyak-banyaknya lima ribu rupiah;
2.
Tindak pidana yang dimaksudkan dalam ayat (1) adalah pelanggaran;
3.
Barang-barang yang diimport dan atau dimasukkan ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan-ketentuan yang dimaksudkan dalam , disita dan dirampas untuk Negara.

Pasal 4

Dalam keadaan khusus, DEPANRI (Dewan Penerbangan dan Angkasa luar Nasional Republik Indonesia) dapat memberikan dispensasi terhadap ketentuan-ketentuan tersebut di atas.

Pasal 5

Pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini diserahkan kepada Menteri-menteri yang bersangkutan dengan mengindahkan petunjuk-petunjuk dari DEPANRI.

Pasal 6

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur oleh DEPANRI.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan menempatkannya di dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.