Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2022 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir meliputi penerimaan dari:
a.
perizinan;
b.
penerbitan ketetapan selain perizinan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c.
penyelenggaraan ujian lisensi bagi personel yang akan bekerja sebagai petugas tertentu pada instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion dan instalasi nuklir untuk memperoleh surat izin bekerja;
d.
penyelenggaraan sertifikasi kompetensi bagi petugas keamanan sumber/zat radioaktif dan personel uji kesesuaian pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional;
e.
penyelenggaraan pelatihan pejabat fungsional pengawas radiasi;
f.
penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi; dan
g.
denda administratif kepada pemegang perizinan berusaha sektor ketenanukliran atas pelanggaran terhadap ketentuan perizinan berusaha.
(2)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g mengacu pada peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha sektor ketenanukliran.

Pasal 2

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.
(2)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
perizinan:
1.
pemanfaatan sumber radiasi pengion
a)
impor dan pengalihan zat radioaktif;
b)
produksi barang konsumen yang mengandung zat radioaktif;
c)
produksi radioisotop dan/atau radiofarmaka;
d)
produksi peralatan yang menggunakan zat radioaktif;
e)
pengelolaan limbah radioaktif;
f)
penggunaan kedokteran nuklir: 1) kedokteran nuklir terapi; dan 2) kedokteran nuklir diagnostik in vivo;
g)
penggunaan radioterapi;
h)
penggunaan iradiasi dengan iradiator: 1) iradiator kategori II menggunakan pembangkit radiasi pengion; 2) iradiator kategori II menggunakan sumber radioaktif; 3) irradiator kategori III menggunakan sumber radioaktif; dan 4) irradiator kategori IV menggunakan sumber radioaktif; dan
i)
kalibrasi yang menggunakan sumber radiasi pengion; dan
2.
pendukung sektor ketenaganukliran:
a)
penunjukan lembaga uji ketenaganukliran: 1) penunjukan lembaga uji kesesuaian pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional; 2) penunjukan laboratorium uji bungkusan dan/atau zat radioaktif; 3) penunjukan laboratorium dosimetri; 4) penunjukan lembaga uji peralatan radiografi industri; dan 5) penunjukan laboratorium uji radioaktivitas lingkungan; dan
b)
penunjukan lembaga pelatihan ketenaganukliran;
b.
penerbitan ketetapan selain perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a meliputi:
1.
pernyataan pembebasan untuk kegiatan pada fasilitas pemanfaatan sumber radiasi pengion;
2.
pernyataan pembebasan fasilitas pengelolaan limbah radioaktif;
3.
pernyataan pembebasan reaktor nuklir;
4.
pernyataan pembebasan fasilitas penyimpanan sementara bahan bakar nuklir bekas;
5.
pernyataan pembebasan fasilitas yang digunakan untuk pemurnian, konversi, penbayaran bahan nuklir, fabrikasi bahan bakar nuklir, dan/atau pengolahan ulang bahan bakar nuklir bekas termasuk instalasi radiometalurgi;
6.
pernyataan pembebasan fasilitas penambangan bahan galian nuklir; dan
7.
persetujuan:
a)
evaluasi tapak instalasi nuklir;
b)
desain instalasi nuklir;
c)
modifikasi/perubahan desain fasilitas sumber radiasi pengion;
d)
perubahan desain instalasi nuklir;
e)
modifikasi instalasi nuklir;
f)
utilisasi instalasi nuklir;
g)
desain zat radioaktif; dan
h)
desain bungkusan zat radioaktif;
c.
penyelenggaraan ujian lisensi bagi personel yang akan bekerja sebagai petugas tertentu pada instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion untuk memperoleh surat izin bekerja;
d.
penyelenggaraan sertifikasi kompetensi bagi petugas keamanan sumber/zat radioaktif; dan
e.
penyelenggaraan pelatihan pejabat fungsional pengawas radiasi.
(3)
Biaya transportasi dan akomodasi untuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diberlakukan untuk penyelenggaraan verifikasi lapangan dalam rangka proses penilaian perizinan.
(4)
Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1)
Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
(3)
Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 4

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir wajib disetor ke Kas Negara.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5553), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 6 dari 56 pasal. Masuk untuk akses penuh.