Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.07/2017 Tahun 2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
2.
Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat DBH SDA adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam kehutanan, mineral dan batubara, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi, dan pengusahaan panas bumi.
3.
Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan-Dana Reboisasi yang selanjutnya disebut DBH DR adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam kehutanan dana reboisasi.
4.
Dana Reboisasi yang selanjutnya disingkat DR adalah dana untuk reboisasi dan rehabilitasi hutan serta kegiatan pendukungnya yang dipungut dari pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan dari hutan alam yang berupa kayu.
5.
Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak yang berupa lahan kosong, alang-alang atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan.
6.
Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang selanjutnya disingkat RHL adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas, dan perananannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
7.
Perubahan Iklim adalah berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh aktivitas manusia yang menyebabkan perubahan komposisi atmosfir secara global dan selain itu juga berupa perubahan variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan.
8.
Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan rakyat, hutan adat dan kemitraan kehutanan.
9.
Sisa DBH DR adalah selisih lebih antara alokasi DBH DR dengan realisasi penggunaan DBH DR yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selama satu periode tahun anggaran dan/atau beberapa tahun anggaran.
10.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
12.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi provinsi atau bupati bagi kabupaten atau wali kota bagi kota.

Pasal 2

DBH DR diarahkan untuk:
a.
mendanai kegiatan yang sudah ditentukan penggunaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
mendukung program pengendalian perubahan iklim dan perhutanan sosial melalui pemberdayaan masyarakat dalam rangka pembangunan hutan secara berkelanjutan; dan
c.
diprioritaskan untuk kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

Pasal 3

(1)
DBH DR digunakan oleh Pemerintah Daerah provinsi untuk membiayai kegiatan RHL yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan kegiatan pendukungnya.
(2)
Kegiatan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
perlindungan dan pengamanan hutan;
b.
teknologi rehabilitasi hutan dan lahan;
c.
pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan;
d.
pengembangan perbenihan;
e.
penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, penyuluhan, serta pemberdayaan masyarakat setempat dalam kegiatan rehabilitasi hutan;
f.
pembinaan; dan/atau
g.
pengawasan dan pengendalian.
(3)
Sisa DBH DR atas penyaluran DBH DR sampai dengan Tahun Anggaran 2016 yang masih terdapat di kas umum daerah kabupaten/kota digunakan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk:
a.
pengelolaan taman hutan raya (tahura);
b.
pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan; dan/atau
c.
penanaman pohon pada daerah aliran sungai kritis, penanaman bambu pada kanan kiri sungai, dan pengadaan bangunan konservasi tanah dan air.
(4)
Penggunaan Sisa DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh organisasi perangkat daerah yang ditunjuk oleh bupati/wali kota.
(5)
Organisasi perangkat daerah yang ditunjuk oleh bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diusulkan oleh sekretaris daerah.
(6)
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) digunakan untuk mendukung program pengendalian perubahan iklim dan perhutanan sosial.
(7)
Rincian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
(8)
Daerah yang memiliki potensi tinggi kebakaran hutan dan lahan, paling sedikit 50% (lima puluh per seratus) dari alokasi DBH DR digunakan untuk mendanai kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
(9)
Kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaksanakan dengan mengikutsertakan masyarakat sekitar kawasan hutan.
(10)
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan surat mengenai Daerah yang memiliki potensi tinggi terhadap kebakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada gubernur/bupati/wali kota paling lambat minggu keempat bulan Januari.
(11)
Kriteria daerah yang memiliki potensi tinggi terhadap kebakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1)
Kepala Daerah menyusun rancangan kegiatan dan penganggaran penggunaan DBH DR untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3).
(2)
Besaran DBH DR yang digunakan untuk mendanai kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam APBD.
(3)
Gubernur dapat menugaskan bupati/wali kota untuk melaksanakan kegiatan penggunaan DBH DR sebagaimana dimaksud ayat (1) melalui mekanisme tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Rancangan kegiatan dan penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan dalam rangka memastikan kesesuaian kegiatan, mekanisme, dan sumber pendanaan.
(5)
Kementerian Keuangan mengkoordinasikan pembahasan rancangan kegiatan dan penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebelum APBD ditetapkan.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pembahasan, format, dan standar rincian rancangan kegiatan penggunaan DBH DR diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

Pasal 5

(1)
Bupati/wali kota menyusun laporan tiap semester yang terdiri atas:
a.
laporan realisasi penyerapan dan penggunaan sisa DBH DR sebagaimana dimaksud dalam ayat (3); dan/atau
b.
laporan realisasi kegiatan penugasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(2)
Laporan realisasi penyerapan dan penggunaan sisa DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan setiap semester dengan ketentuan:
a.
laporan semester pertama paling lambat minggu keempat bulan Juli tahun anggaran berjalan; dan
b.
laporan semester kedua paling lambat minggu keempat bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
(3)
Laporan realisasi kegiatan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan kepada gubernur dengan ketentuan:
a.
laporan semester pertama paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun anggaran berjalan; dan
b.
laporan semester kedua paling lambat minggu kedua bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
(4)
Gubernur menyusun laporan setiap semester, yang terdiri atas:
a.
laporan realisasi penyerapan dan penggunaan DBH DR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1); dan/atau
b.
laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan penggunaan DBH DR yang ditugaskan kepada bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(5)
Laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan penggunaan DBH DR yang ditugaskan kepada bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b disusun berdasarkan laporan realisasi kegiatan penugasan yang disampaikan oleh bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6)
Gubernur menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan c.q. Sekretaris Jenderal setiap semester dengan ketentuan:
a.
laporan semester pertama paling lambat minggu keempat bulan Juli tahun anggaran berjalan; dan
b.
laporan semester kedua paling lambat minggu keempat bulan Januari tahun anggaran berikutnya.

Pasal 6

(1)
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Menteri Dalam Negeri melakukan pemantauan atas penggunaan DBH DR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan Sisa DBH DR sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (6).
(2)
Pemantauan penggunaan DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a.
memastikan kepatuhan penyampaian laporan;
b.
memastikan kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan rancangan kegiatan dan penganggaran;
c.
mengukur penyerapan; dan
d.
mengukur pencapaian output.

Pasal 7

(1)
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan evaluasi atas pelaksanaan DBH DR untuk memastikan:
a.
kesesuaian kegiatan DBH DR dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
Sisa DBH DR telah digunakan untuk mendanai kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3); dan
c.
besaran Sisa DBH DR setiap daerah.
(2)
Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat penggunaan DBH DR yang tidak sesuai dengan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3), Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat meminta penjelasan atau

Menampilkan 7 dari 30 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.