(1)DBH DR digunakan oleh Pemerintah Daerah provinsi untuk membiayai kegiatan RHL yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan kegiatan pendukungnya.
(2)Kegiatan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.perlindungan dan pengamanan hutan;
b.teknologi rehabilitasi hutan dan lahan;
c.pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan;
d.pengembangan perbenihan;
e.penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, penyuluhan, serta pemberdayaan masyarakat setempat dalam kegiatan rehabilitasi hutan;
g.pengawasan dan pengendalian.
(3)Sisa DBH DR atas penyaluran DBH DR sampai dengan Tahun Anggaran 2016 yang masih terdapat di kas umum daerah kabupaten/kota digunakan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk:
a.pengelolaan taman hutan raya (tahura);
b.pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan; dan/atau
c.penanaman pohon pada daerah aliran sungai kritis, penanaman bambu pada kanan kiri sungai, dan pengadaan bangunan konservasi tanah dan air.
(4)Penggunaan Sisa DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh organisasi perangkat daerah yang ditunjuk oleh bupati/wali kota.
(5)Organisasi perangkat daerah yang ditunjuk oleh bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diusulkan oleh sekretaris daerah.
(6)Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) digunakan untuk mendukung program pengendalian perubahan iklim dan perhutanan sosial.
(7)Rincian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
(8)Daerah yang memiliki potensi tinggi kebakaran hutan dan lahan, paling sedikit 50% (lima puluh per seratus) dari alokasi DBH DR digunakan untuk mendanai kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
(9)Kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaksanakan dengan mengikutsertakan masyarakat sekitar kawasan hutan.
(10)Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan surat mengenai Daerah yang memiliki potensi tinggi terhadap kebakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada gubernur/bupati/wali kota paling lambat minggu keempat bulan Januari.
(11)Kriteria daerah yang memiliki potensi tinggi terhadap kebakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.