Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1954 Tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1952 (lembaran-negara No. 72 Tahun 1952), Mengenai Penunjukan Daerah di Indonesia, Dimana Uang Asing Dapat Diterima Sebagai Alat Pembayaran yang Sah dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia yang Sah
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Memperpanjang waktu termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1952 dengan satu tahun, yaitu sampai akhir Desember 1954.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada akhir Desember 1953. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.