Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1954 Tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1952 (lembaran-negara No. 72 Tahun 1952), Mengenai Penunjukan Daerah di Indonesia, Dimana Uang Asing Dapat Diterima Sebagai Alat Pembayaran yang Sah dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia yang Sah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Memuat pasal...