Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1949 Tentang Susunan Badan Penasehat Wakil Perdana Menteri yang Berkedudukan di Sumatra
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Badan Penasehat tersebut dalam pasal 3 ayat 1 Undang-Undang No. 2 tahun 1949 terdiri dari sedikit-sedikitnya 3 dan sebanyak-banyaknya 7 orang anggota. Presiden mengangkat seorang Ketua dan Wakil Ketua di antara anggota itu.
Pasal 2
Wakil Perdana Menteri atas kemauan sendiri atau atas undangan Badan Penasehat dapat mengunjungi rapat badan tersebut.
Pasal 3
Aturan tata tertib Badan Penasehat ditetapkan oleh Badan itu sendiri dengan pengesahan Wakil Perdana Menteri.
Pasal 4
Badan Penasehat bertempat kedudukan ditempat kedudukan Wakil Perdana Menteri Di Sumatra.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diumumkan.