Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1949 Tentang Susunan Badan Penasehat Wakil Perdana Menteri yang Berkedudukan di Sumatra

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Badan Penasehat tersebut dalam pasal 3 ayat 1 Undang-Undang No. 2 tahun 1949 terdiri dari sedikit-sedikitnya 3 dan sebanyak-banyaknya 7 orang anggota. Presiden mengangkat seorang Ketua dan Wakil Ketua di antara anggota itu.

Pasal 2

Wakil Perdana Menteri atas kemauan sendiri atau atas undangan Badan Penasehat dapat mengunjungi rapat badan tersebut.

Pasal 3

Aturan tata tertib Badan Penasehat ditetapkan oleh Badan itu sendiri dengan pengesahan Wakil Perdana Menteri.

Pasal 4

Badan Penasehat bertempat kedudukan ditempat kedudukan Wakil Perdana Menteri Di Sumatra.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diumumkan.