Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2004 Tentang Penamaan, Pendaftaran dan Penggunaan Varietas Asal untuk Pembuatan Varietas Turunan Esensial

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disingkat PVT, adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor PVT, terhadap Varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan.
2.
Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman untuk menggunakan sendiri Varietas Hasil Pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.
3.
Varietas Tanaman, yang selanjutnya disebut Varietas, adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat dibedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
4.
Pemuliaan Tanaman adalah rangkaian kegiatan penelitian dan pengujian atau kegiatan penemuan dan pengembangan suatu Varietas, sesuai dengan metode baku untuk menghasilkan Varietas baru dan mempertahankan kemurnian benih Varietas yang dihasilkan.
5.
Varietas Asal adalah Varietas yang digunakan sebagai bahan dasar untuk pembuatan Varietas Turunan Esensial yang meliputi varietas yang mendapat PVT dan Varietas yang tidak mendapat PVT tetapi telah diberi nama dan didaftar oleh Pemerintah.
6.
Varietas Turunan Esensial adalah varietas hasil perakitan dari Varietas Asal dengan menggunakan seleksi tertentu sedemikian rupa sehingga Varietas tersebut mempertahankan ekspresi sifat-sifat Esensial dari Varietas Asalnya tetapi dapat dibedakan secara jelas dengan Varietas Asalnya dari sifat-sifat yang timbul dari tindakan penurunan itu sendiri.
7.
Varietas Lokal adalah Varietas yang telah ada dan dibudidayakan secara turun temurun oleh petani, serta menjadi milik masyarakat dan dikuasai oleh negara.
8.
Varietas Hasil Pemuliaan adalah Varietas yang dihasilkan dari kegiatan pemuliaan tanaman.
9.
Penerimaan Varietas yang diberi PVT adalah kegiatan memberi nama kepada Varietas yang akan dimintakan PVT kepada Kantor PVT sebagai identitas Varietas yang bersangkutan.
10.
Penerimaan Varietas yang tidak diberi PVT adalah kegiatan memberi nama kepada Varietas Lokal dan Varietas Hasil Pemuliaan yang tidak diberi PVT, sebagai identitas Varietas yang bersangkutan dan pemenuhan persyaratan peraturan perundang-undangan untuk keperluan perolehan manfaat ekonomi bagi pemiliknya.
11.
Pendaftaran Varietas adalah kegiatan mendaftarkan suatu Varietas untuk kepentingan pengumpulan data mengenai Varietas Lokal, Varietas yang dilepas dan Varietas Hasil Pemuliaan yang tidak dilepas, serta data mengenai hubungan hukum antara Varietas yang bersangkutan dengan pemiliknya dan/atau penggunanya.
12.
Menteri adalah Menteri Pertanian.
13.
Hari adalah hari kerja.

Pasal 2

(1)
Pembuatan Varietas Turunan Esensial dari Varietas Asal harus memenuhi dua syarat:
a.
melalui metode seleksi tertentu; dan
b.
sifat Varietas Asal tetap dapat dipertahankan.
(2)
Metode seleksi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
mutasi alami;
b.
mutasi induksi;
c.
seleksi individual Varietas yang sudah ada;
d.
silang balik;
e.
variasi somaklonal; dan/atau
f.
rekayasa genetik.
(3)
Sifat Varietas Asal yang dapat dipertahankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit 70% (tujuh puluh persen).
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai metode seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara penghitungan persentase sifat Varietas Asal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan saran dan pertimbangan instansi terkait.

Pasal 3

(1)
Varietas Asal yang digunakan untuk membuat Varietas Turunan Esensial dapat berupa:
a.
Varietas Lokal; atau
b.
Varietas Hasil Pemuliaan, baik yang diberi maupun tidak diberi PVT.
(2)
Varietas Lokal atau Varietas Hasil Pemuliaan yang tidak diberi PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberi nama dan didaftar terlebih dahulu oleh Kantor PVT sebelum digunakan sebagai Varietas Asal untuk membuat Varietas Turunan Esensial.

Pasal 4

Penamaan Varietas Lokal harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
mencerminkan identitas Varietas Lokal yang bersangkutan;
b.
tidak menimbulkan kerancuan karakteristik, nilai atau identitas suatu Varietas Lokal;
c.
tidak telah digunakan untuk nama Varietas yang sudah ada;
d.
tidak menggunakan nama orang terkenal;
e.
tidak menggunakan nama alam;
f.
tidak menggunakan lambang negara; dan/atau
g.
tidak menggunakan merek dagang untuk barang dan jasa yang dihasilkan dari bahan propagasi seperti benih atau bibit, atau bahan yang dihasilkan dari Varietas lain, jasa transportasi atau penyewaan tanaman.

Pasal 5

(1)
Bupati/Walikota atau Gubernur bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan masyarakat pemilik Varietas Lokal di wilayahnya memberikan nama Varietas Lokal berdasarkan persyaratan penamaan sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Bupati/Walikota atau Gubernur mendaftarkan Varietas Lokal yang telah diberi nama kepada Kantor PVT.
(3)
Kantor PVT mendaftar Varietas Lokal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dalam Daftar Umum PVT dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran disampaikan oleh Bupati/Walikota atau Gubernur.
(4)
Dalam hal nama Varietas Lokal tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam , maka Kantor PVT memberikan saran perbaikan nama Varietas Lokal tersebut secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran disampaikan oleh Bupati/Walikota atau Gubernur.
(5)
Apabila dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal saran perbaikan nama Varietas Lokal dari Kantor PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bupati/Walikota atau Gubernur tidak memberikan tanggapan, maka pendaftaran tersebut dianggap ditarik kembali.

Pasal 6

Kantor PVT mengumumkan penamaan dan pendaftaran Varietas Lokal sebagaimana dimaksud dalam dalam Berita Resmi PVT.

Pasal 7

Kantor PVT memberikan nama dan mendaftar Varietas Lokal yang sebaran geografisnya meliputi lintas propinsi serta mengumumkannya dalam Berita Resmi PVT.

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penamaan dan pendaftaran Varietas Lokal sebagaimana dimaksud dalam , , dan ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 9

(1)
Setiap orang atau badan hukum yang akan menggunakan suatu Varietas Lokal sebagai Varietas Asal untuk pembuatan Varietas Turunan Esensial wajib membuat perjanjian terlebih dahulu dengan Bupati/Walikota, Gubernur, atau Kantor PVT yang mewakili kepentingan masyarakat pemilik Varietas Lokal yang bersangkutan.
(2)
Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat dihadapan notaris.
(3)
Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat ketentuan mengenai:
a.
nama dan alamat atau tempat kedudukan orang atau badan hukum pembuat Varietas Turunan Esensial;
b.
hak dan kewajiban para pihak;
c.
cara penyelesaian sengketa yang mungkin terjadi di antara para pihak.
(4)
Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengatur tentang imbalan bagi masyarakat pemilik Varietas Asal yang diperoleh dari Varietas Turunan Esensial yang bahan dasarnya Varietas Lokal.

Pasal 10

(1)
Dalam hal perjanjian sebagaimana dimaksud dalam mengatur tentang imbalan bagi pemilik Varietas Asal, maka imbalan tersebut digunakan untuk:
a.
peningkatan kesejahteraan masyarakat pemilik Varietas Lokal; dan
b.
konservasi Varietas Lokal yang bersangkutan dan upaya-upaya pelestarian plasma nutfah di daerah tempat Varietas Lokal tersebut.
(2)
Bupati/Walikota, Gubernur atau Kantor PVT yang mewakili kepentingan masyarakat pemilik Varietas Lokal melaksanakan penggunaan imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 11

Dalam hal Varietas Turunan Esensial yang Varietas Asalnya berasal dari Varietas Lokal akan dimohonkan PVT ke Kantor PVT, selain salinan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam , wajib disertakan dokumen lainnya yang dipersyaratkan bagi permohonan PVT.

Pasal 12

(1)
Setiap Varietas Hasil Pemuliaan yang akan digunakan sebagai Varietas Asal untuk pembuatan Varietas Turunan Esensial harus diberi nama yang merupakan identitas Varietas yang bersangkutan.
(2)
Penamaan Varietas Hasil Pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
harus memenuhi syarat sebagai berikut: a.mencerminkan identitas Varietas Hasil Pemuliaan yang bersangkutan;
b.
tidak menimbulkan kerancuan karakteristik, nilai, atau identitas suatu Varietas Hasil Pemuliaan; c.tidak telah digunakan untuk nama Varietas yang sudah ada;
d.
tidak menggunakan nama orang terkenal; e.tidak menggunakan nama alam;
f.
tidak menggunakan lambang negara; dan/atau
g.
tidak menggunakan merek dagang untuk barang dan jasa yang dihasilkan dari bahan propagasi seperti benih atau bibit, atau bahan yang dihasilkan dari Varietas lain, jasa transportasi atau penyewaan tanaman.

Pasal 13

(1)
Pemilik Varietas Hasil Pemuliaan yang akan digunakan sebagai Varietas Asal untuk pembuatan Varietas Turunan Esensial harus memberikan nama Varietas tersebut dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(2)
Pemilik Varietas Hasil Pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mendaftarkan Varietas Hasil Pemuliaannya kepada Kantor PVT.
(3)
Kantor PVT mendaftar Varietas Hasil Pemuliaan yang bersangkutan dalam Daftar Umum PVT dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran disampaikan oleh pemilik Varietas Hasil Pemuliaan.
(4)
Dalam hal nama Varietas Hasil Pemuliaan tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka Kantor PVT memberikan saran perbaikan nama Varietas Hasil Pemuliaan tersebut secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran disampaikan oleh pemilik Varietas Hasil Pemuliaan.
(5)
Apabila dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal saran perbaikan nama Varietas Hasil Pemuliaan dari Kantor PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemilik Varietas Hasil Pemuliaan tidak memberikan tanggapan, maka pendaftaran tersebut dianggap ditarik kembali.

Pasal 14

Kantor PVT mengumumkan penamaan dan pendaftaran Varietas Hasil Pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam dalam Berita Resmi PVT.

Akses Terbatas

Anda melihat 14 dari 26 pasal. Masuk untuk akses penuh.