Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/pmk.07/2009 Tahun 2009 Tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Tahun Anggaran 2010

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

1A. Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum untuk masing-masing Daerah Tahun Anggaran 2010 adalah merupakan perkiraan. 2B. Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berasal dari penerimaan luran Tetap dan Royalty.

Pasal 2

1C. Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) disusun berdasarkan perkiraan penerimaan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010. 2D. Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebesar Rp6.585.296.664.300,00 (enam triliun lima ratus delapan puluh lima miliar dua ratus sembilan puluh enam juta enam ratus enam puluh empat ribu tiga ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a.
Iuran Tetap sebesar Rp94.066.885.900,00 (sembilan puluh empat miliar enam puluh enam juta delapan ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus rupiah); dan
b.
Royalty sebesar Rp6.491.229.778.400,00 (enam triliun empat ratus sembilan puluh satu miliar dua ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh puluh delapan ribu empat ratus rupiah). 3E. Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2010 untuk daerah provinsi, kabupaten, dan kota adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 3

1.
Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum dilaksanakan secara triwulanan.
2.
Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Triwulan I dan Triwulan II masing-masing dilaksanakan sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
3.
Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya diperhitungkan dengan realisasi penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Triwulan III dan Triwulan IV.
4.
Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perhitungan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara Pemerintah Pusat dengan daerah penghasil.
5.
Tata cara penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Dalam hal pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atas perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2010 yang ditetapkan dalam satu Tahun Anggaran dan sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak mencukupi kebutuhan atau realisasi melebihi pagu dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran berjalan, maka dapat dilakukan penyaluran sesuai realisasi penerimaan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

Pasal 5

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal dundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 5 dari 19 pasal. Masuk untuk akses penuh.