Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero Pt Garuda Indonesia Tbk

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Garuda Indonesia Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara (P.N.) Perhubungan Udara "Garuda Indonesian Airways" menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Pasal 2

(1)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam sebesar Rp8.401.219.715,00 (delapan miliar empat ratus satu juta dua ratus sembilan belas ribu tujuh ratus lima belas rupiah).
(2)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan berupa 1 (satu) unit jet engine test cell berkapasitas 100.000 pound thrust yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Daftar Isian Proyek Departemen Perhubungan tahun 1982/1983.

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Garuda Indonesia Tbk sebagaimana dimaksud dalam dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.