Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 Tentang Peraturan Sementara Mengenai Pemberian Penggantian Pembayaran Uang Penginapan dan Makan di Rumah Penginapan Umum Bagi Para Menteri

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

1.
Kepada para Menteri yang pada waktu diangkat menjadi Menteri, karena kesulitan perumahan di Jakarta, terpaksa menginap dan untuk sementara waktu bertempat tinggal di rumah penginapan umum, selama mereka menginap/bertempat tinggal di rumah penginapan umum, diberi tunjangan atas tanggungan Negara menurut peraturan ini.
2.
Yang dimaksud dengan Menteri dalam ayat (1) ialah para Menteri Republik Indonesia Serikat, sedang untuk para Menteri Republik Indonesia akan diadakan peraturan lain.

Pasal 2

Jumlah tunjangan dimaksud pada ialah :
a.
sebanyak ongkos-ongkos yang sebenarnya dibayar untuk menginap dan makan menurut kuitansi yang harus dilampirkan;
b.
sebanyak ongkos-ongkos yang sebenarnya dibayar untuk pemakaian tilpun menurut kuitansi yang harus dilampirkan.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1950. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.