Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dan Aset pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
2.
Lembaga adalah organisasi nonkementerian negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Kementerian/Lembaga Pengampu adalah Kementerian/Lembaga yang ditetapkan sebagai pengguna anggaran dan pengguna barang berdasarkan daftar isian pelaksanaan anggaran Tahun Anggaran 2024 yang digunakan untuk melaksanakan sebagian atau seluruh tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan.
4.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang di setujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
5.
Bagian Anggaran adalah kelompok anggaran negara menurut nomenklatur Kementerian/Lembaga dan bendahara umum negara dalam menjalankan fungsi belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, dan pembiayaan.
6.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
7.
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme APBN.
8.
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
9.
Struktur Organisasi dan Tata Kerja yang selanjutnya disingkat SOTK adalah sistem untuk menetapkan tugas, tanggung jawab, dan hubungan kerja di dalam suatu Kementerian/Lembaga.
10.
Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat LK adalah bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBN yang disusun oleh pemerintah berdasarkan standar akuntansi pemerintahan.
11.
Laporan Barang Milik Negara yang selanjutnya disebut Laporan BMN adalah laporan yang menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir suatu periode serta mutasi BMN yang terjadi selama periode tersebut.
12.
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan yang memuat rincian kegiatan, anggaran, dan target kinerja dari masing-masing Kementerian/Lembaga, yang disusun menurut Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga.
13.
Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga atau Rencana Kerja Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Renja K/L adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
14.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga.
15.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
16.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
17.
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
18.
Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam pelaksanaan APBN pada kantor/satuan kerja Kementerian/Lembaga.
19.
Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, termasuk piutang dan BMN.
20.
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
21.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.
22.
Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara.
23.
Prioritas Nasional adalah program/kegiatan/proyek untuk pencapaian sasaran rencana pembangunan jangka menengah nasional dan kebijakan Presiden lainnya.
24.
Tahun Anggaran yang selanjutnya disingkat TA adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
25.
Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan penggunaan anggaran dan Aset dalam masa transisi untuk TA 2024 dan TA 2025 pada Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan meliputi:
a.
Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur;
b.
Kementerian/Lembaga yang mengalami pemisahan;
c.
Kementerian/Lembaga yang mengalami penggabungan; dan
d.
Kementerian/Lembaga yang baru dibentuk.

Pasal 3

Untuk percepatan pelaksanaan anggaran dan penggunaan Aset TA 2024 dan TA 2025 Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur, pemisahan, penggabungan, dan yang baru dibentuk sebagaimana dimaksud dalam , Menteri Keuangan menetapkan kode Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1)
Berdasarkan kode Bagian Anggaran sebagaimana dimaksud dalam , Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan kode satuan kerja mengacu pada SOTK Kementerian/Lembaga.
(2)
Dalam rangka penyusunan RKA K/L dan pelaksanaan anggaran, satuan kerja memperoleh kode akses pengguna sistem aplikasi keuangan tingkat instansi secara terpusat.
(3)
Tata cara pemberian kode akses pengguna sistem aplikasi keuangan tingkat instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1)
Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur sebagaimana dimaksud dalam huruf a tetap melaksanakan program/kegiatan pada Bagian Anggaran yang tercantum dalam DIPA TA 2024.
(2)
Dalam hal terdapat kebutuhan penyesuaian program/kegiatan, Kementerian/Lembaga dapat melakukan revisi DIPA TA 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat tanggal 29 November 2024.
(4)
Penyelesaian revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran paling lama 2 (dua) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar.

Pasal 6

Kementerian/Lembaga yang mengalami pemisahan sebagaimana dimaksud dalam huruf b menyepakati pelaksanaan anggaran TA 2024, melalui mekanisme:
a.
penggunaan DIPA TA 2024; atau
b.
pemisahan DIPA TA 2024.

Pasal 7

(1)
Dalam hal Kementerian/Lembaga yang mengalami pemisahan menggunakan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terhadap DIPA TA 2024 dilakukan revisi dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penunjukan Kementerian/Lembaga Pengampu yang berasal dari salah satu Kementerian/Lembaga hasil pemisahan paling lama 1 (satu) hari setelah Peraturan Menteri ini diundangkan;
b.
Kementerian/Lembaga Pengampu menggunakan Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga TA 2024;
c.
alokasi anggaran pada Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga Pengampu juga digunakan untuk mendanai pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga hasil pemisahan; dan
d.
Kementerian/Lembaga Pengampu melakukan revisi DIPA TA 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk untuk mendanai:
1.
operasional Menteri/Pimpinan Lembaga dan Wakil Menteri/Pimpinan Lembaga untuk Kementerian/Lembaga hasil pemisahan; dan
2.
program/kegiatan yang relevan dan/atau sesuai dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga hasil pemisahan.
(2)
Revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diajukan oleh Kementerian/Lembaga Pengampu kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat tanggal 29 November 2024.
(3)
Penyelesaian revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar.

Pasal 8

Dalam hal Kementerian/Lembaga yang mengalami pemisahan menggunakan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terhadap alokasi anggaran DIPA TA 2024 dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a.
Menteri Keuangan menetapkan Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga hasil pemisahan yang salah satunya merupakan Kementerian/Lembaga Pengampu menggunakan Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga TA 2024;
b.
Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian/Lembaga yang mengalami pemisahan, melakukan pembahasan bersama untuk memetakan dan menyesuaikan program/kegiatan yang relevan bagi Kementerian/Lembaga hasil pemisahan mengacu pada Renja K/L, RKA K/L, SOTK, dan Prioritas Nasional;
c.
Penentuan besaran alokasi anggaran TA 2024 Kementerian/Lembaga Pengampu dan Kementerian/Lembaga lainnya hasil pemisahan dengan memprioritaskan:
1.
pembayaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang telah dikontrakkan;
2.
pembayaran belanja pegawai;
3.
belanja bantuan sosial yang akan disalurkan sampai dengan akhir tahun;
4.
belanja bantuan pemerintah yang termasuk dalam program Prioritas Nasional; dan
5.
penyelesaian sisa uang persediaan/tambahan uang persediaan yang ada pada Bendahara Pengeluaran;
d.
Kementerian/Lembaga hasil pemisahan mengajukan revisi DIPA TA 2024 berdasarkan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat tanggal 15 November 2024; dan
e.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran menyelesaikan revisi DIPA TA 2024 Kementerian/Lembaga hasil pemisahan sebagaimana dimaksud dalam huruf d paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar.

Pasal 9

(1)
Kementerian/Lembaga yang mengalami penggabungan sebagaimana dimaksud dalam huruf c tetap melaksanakan DIPA TA 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
(2)
Dalam hal terdapat kebutuhan penyesuaian program/kegiatan pada Bagian Anggaran yang lama dan/atau kebutuhan untuk mengintegrasikan program/kegiatan, Kementerian/Lembaga yang mengalami penggabungan melakukan revisi DIPA TA 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat tanggal 29 November 2024.
(3)
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran menyelesaikan revisi DIPA TA 2024 Kementerian/Lembaga hasil penggabungan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar.

Pasal 10

Kementerian/Lembaga yang baru dibentuk sebagaimana dimaksud dalam huruf d diampu oleh Kementerian Sekretariat Negara atau Kementerian/Lembaga lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan.

Pasal 11

(1)
Kementerian/Lembaga yang mengalami pemisahan sebagaimana dimaksud dalam huruf b menyepakati kedudukan dan status satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum untuk ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2)
Kesepakatan antar Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara dan disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 11 November 2024.
(3)
Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penetapan kedudukan dan status satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum dilakukan oleh Menteri Keuangan.
(4)
Satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) tetap menggunakan ketentuan mengenai tarif dan remunerasi sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan sampai dengan diterbitkannya ketentuan tarif dan remunerasi yang baru.
(5)
Penugasan dewan pengawas pada badan layanan umum tetap berlaku sampai dengan ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga.

Pasal 12

(1)
Dalam melakukan penyesuaian dan pelaksanaan DIPA TA 2024 untuk mendanai pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga hasil pemisahan, Kementerian/Lembaga tetap memprioritaskan:
a.
pencapaian program Prioritas Nasional;
b.
pembayaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang telah dikontrakkan;
c.
pembayaran belanja pegawai pada Kementerian/Lembaga Pengampu dan Kementerian/Lembaga hasil pemisahan;
d.
belanja bantuan sosial yang direncanakan disalurkan sampai dengan akhir tahun;
e.
belanja bantuan pemerintah yang termasuk dalam program Prioritas Nasional; dan
f.
penyelesaian sisa uang persediaan/tambahan uang persediaan yang ada pada Bendahara Pengeluaran.
(2)
Kementerian/Lembaga hasil pemisahan menyepakati tanggal batas akhir untuk kebutuhan administrasi penyesuaian belanja DIPA TA 2024.
(3)
Batas akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat tanggal 11 November 2024.

Pasal 13

Mekanisme penunjukan pejabat perbendaharaan pada Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan sebagai berikut:
a.
Menteri/Pimpinan Lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur bertindak sebagai PA DIPA TA 2024;
b.
Pejabat perbendaharaan pada Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur tetap sebagai pejabat perbendaharaan; dan
c.
Dalam hal diperlukan, PA dapat menetapkan perubahan pejabat perbendaharaan sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

Mekanisme penunjukan pejabat perbendaharaan pada Kementerian/Lembaga yang mengalami pemisahan sebagaimana dimaksud dalam huruf b yang menggunakan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan sebagai berikut:
a.
Menteri/Pimpinan Lembaga Pengampu bertindak sebagai PA DIPA TA 2024 Kementerian/Lembaga awal;
b.
Pejabat perbendaharaan pada Kementerian/Lembaga yang mengalami pemisahan tetap sebagai pejabat perbendaharaan sampai dengan selesainya proses likuidasi; dan
c.
Dalam hal diperlukan, PA dapat menetapkan perubahan pejabat perbendaharaan sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Mekanisme penunjukan pejabat perbendaharaan pada Kementerian/Lembaga yang mengalami pemisahan sebagaimana dimaksud dalam huruf b yang menggunakan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dilakukan sebagai berikut:
a.
Menteri/Pimpinan Lembaga Pengampu bertindak sebagai PA atas Bagian Anggaran TA 2024 awal;
b.
Pejabat perbendaharaan pada Kementerian/Lembaga yang mengalami pemisahan tetap sebagai pejabat perbendaharaan sampai dengan selesainya proses likuidasi;
c.
Dalam hal diperlukan, PA sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat menetapkan perubahan pejabat perbendaharaan sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.
Menteri/Pimpinan Lembaga hasil pemisahan lainnya bertindak sebagai PA atas Bagian Anggaran TA 2024 masing-masing; dan
e.
PA sebagaimana dimaksud dalam huruf d menetapkan pejabat perbendaharaan untuk Bagian Anggaran TA 2024 masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Mekanisme penunjukan pejabat perbendaharaan pada Kementerian/Lembaga yang mengalami penggabungan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dilakukan sebagai berikut:
a.
Menteri/Pimpinan Lembaga yang menerima penggabungan bertindak sebagai PA atas Bagian Anggaran TA 2024 Kementerian/Lembaga yang digabungkan;
b.
Pejabat perbendaharaan pada Kementerian/Lembaga yang digabungkan tetap menjadi pejabat perbendaharaan sampai dengan selesainya proses likuidasi; dan
c.
Dalam hal diperlukan, PA dapat menetapkan perubahan pejabat perbendaharaan sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

(1)
Dalam hal tidak terdapat Bendahara tersertifikasi, kepala satuan kerja dapat mengangkat pegawai negeri sipil yang belum memiliki sertifikat Bendahara Negara Tersertifikasi sebagai Bendahara paling lama sampai dengan TA 2025.
(2)
Bendahara yang belum memiliki sertifikat Bendahara Negara Tersertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat pada semester I TA 2025 wajib mengikuti sertifikasi Bendahara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Dalam hal Bendahara sampai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memiliki sertifikat, Bendahara dimaksud diberhentikan sebagai Bendahara.

Pasal 18

(1)
Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan, melakukan pembahasan bersama untuk melakukan pemetaan dan penyesuaian program/kegiatan dan anggaran berdasarkan Renja K/L, RKA K/L, dan SOTK yang disusun sesuai dengan pagu alokasi anggaran TA 2025.
(2)
Kementerian/Lembaga menyampaikan RKA K/L hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Perwakilan Rakyat melalui pimpinan alat kelengkapan yang khusus menangani urusan Kementerian/Lembaga dimaksud untuk mendapatkan persetujuan.
(3)
RKA K/L yang sudah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang sudah dilakukan penelaahan menjadi bagian dari daftar hasil penelaahan RKA K/L yang digunakan sebagai dasar penyusunan Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
(4)
Daftar hasil penelaahan RKA K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diselesaikan paling lambat tanggal 26 November 2024.
(5)
Berdasarkan RKA K/L dan Peraturan Presiden mengenai rincian APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun DIPA TA 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran menyelesaikan persetujuan DIPA TA 2025 paling lambat minggu pertama bulan Desember 2024.
(7)
Terhadap RKA K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan reviu aparat pengawasan intern pemerintah Kementerian/Lembaga setelah DIPA ditetapkan dengan ketentuan hasil reviu diselesaikan sebelum tanggal 1 Januari 2025.

Pasal 19

(1)
Penggunaan Aset dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam , dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
untuk Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, penggunaan BMN diprioritaskan pemenuhannya dengan penggunaan

Akses Terbatas

Anda melihat 19 dari 40 pasal. Masuk untuk akses penuh.